|
-------- Bahwa Terdakwa JUMARDI alias MADI (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Gereja Toraja (Lapangan Tagari) Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban AGUSTINA ORONGAN untuk mencari pekerjaan, kemudian Terdakwa diterima bekerja sebagai penjual/penjaga bensin eceran dengan upah Rp30.000 (tiga puluh ribu) per hari dan makan 1x (satu) kali sehari lalu Terdakwa juga diberi tempat tinggal di rumah Saksi Korban.------------------
-------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 Saksi Korban AGUSTINA ORONGAN pada waktu itu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengantar atau membonceng menggunakan Motor Saksi yakni Merk/type Honda/Genio dengan Nomor Polisi DP4540KT ke pasar bolu untuk membeli 1 (satu) karung pepaya dan bersama-sama membawa pepaya tersebut ke Gereja Toraja di Tagari Tallunglipu Toraja Utara untuk di lelang.----------------
-------- Bahwa setelah membeli 1 (satu) karung Pepaya di Pasar Bolu kemudian Terdakwa mengantar Saksi Korban menuju Geraja Toraja di Tagari Tallunglipu. Setalah tiba di Geraja Toraja di Tagari Tallunglipu Sekitar pukul 13.30 Wita, Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “angkat pepaya itu masuk kedalam Geraja”, tetapi Terdakwa tidak mengangkat atau mengikuti perintah Saksi Korban, justru Terdakwa melempar 1 (satu) karung buah pepaya tersebut ke bawah tanah lalu pergi meninggalkan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban memanggil dengan berteriak menyebut nama Terdakwa JUMARDI tetapi Terdakwa tidak menyahut panggilan Saksi Korban, Terdakwa malah pergi meninggalkan Saksi Korban dan membawa pergi motor pribadi milik Saksi Korban.----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan persetujuan penyitaan dari PENGADILAN NEGERI MAKALE dengan nomor : 98/PenPid.B-SITA/2026/PN Mak, telah dilakukan Penyitaan terhadap Kendaraan roda 2 (dua) Merk Honda Genio, warna hitam-merah, Nomor Polisi DD 4540 KT, Nomor Rangka MH1JMA116RK124131, Nomor Mesin JMA1E-1124016.-----------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JUMARDI alias MADI (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Gereja Toraja (Lapangan Tagari) Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban AGUSTINA ORONGAN untuk mencari pekerjaan, kemudian Terdakwa diterima bekerja sebagai penjual/penjaga bensin eceran dengan upah Rp30.000 (tiga puluh ribu) per hari dan makan 1x (satu) kali sehari lalu Terdakwa juga diberi tempat tinggal di rumah Saksi Korban.------------------
-------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 Saksi Korban AGUSTINA ORONGAN pada waktu itu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengantar atau membonceng menggunakan Motor Saksi yakni Merk/type Honda/Genio dengan Nomor Polisi DP4540KT ke pasar bolu untuk membeli 1 (satu) karung pepaya dan bersama-sama membawa pepaya tersebut ke Gereja Toraja di Tagari Tallunglipu Toraja Utara untuk di lelang.----------------
-------- Bahwa setelah membeli 1 (satu) karung Pepaya di Pasar Bolu kemudian Terdakwa mengantar Saksi Korban menuju Geraja Toraja di Tagari Tallunglipu. Setalah tiba di Geraja Toraja di Tagari Tallunglipu Sekitar pukul 13.30 Wita, Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “angkat pepaya itu masuk kedalam Geraja”, tetapi Terdakwa tidak mengangkat atau mengikuti perintah Saksi Korban, justru Terdakwa melempar 1 (satu) karung buah pepaya tersebut ke bawah tanah lalu pergi meninggalkan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban memanggil dengan berteriak menyebut nama Terdakwa JUMARDI tetapi Terdakwa tidak menyahut panggilan Saksi Korban, Terdakwa malah pergi meninggalkan Saksi Korban dan membawa pergi motor pribadi milik Saksi Korban.----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan persetujuan penyitaan dari PENGADILAN NEGERI MAKALE dengan nomor : 98/PenPid.B-SITA/2026/PN Mak, telah dilakukan Penyitaan terhadap Kendaraan roda 2 (dua) Merk Honda Genio, warna hitam-merah, Nomor Polisi DD 4540 KT, Nomor Rangka MH1JMA116RK124131, Nomor Mesin JMA1E-1124016.-----------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------
|