Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. JESSEN OLIVER BODI’ Alias YESEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 572/P.4.26/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESSEN OLIVER BODI’ Alias YESEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa JESSEN OLIVER BODI' Alias YESEN secara bersama-sama
dengan Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI dan Saksi YULIUS
KONDOBUNGIN Alias LIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis
tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Sangalla, Lemb. Saluallo, Kec.
Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
“yang melakukan, turut serta melakukan melakukan penganiayaan” dengan cara
sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi
MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI sedang menyapu teras rumahnya,
yang mana di samping rumah ada ember berisikan cucian piring bakso yang
kemudian pergi dibuang di got (selokan) oleh Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias
MAMA HARLI, sementara itu Saksi Korban REMPE’ Alias REMPE sedang berjalan
kaki sepulang dari pasar dan menuju ke rumahnya yang kebetulan pada saat itu
Saksi Korban lewat di depan rumah Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA
HARLI. Saksi Korban menegur Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI

karena membuang sampah di selokan dengan mengatakan, “Ma’pari na dibuang
sampah indetu (Kenapa Buang Sampah Sembarangan di situ)” kemudian dijawab
oleh Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI, “Ka’ya ko iko to maro-
maro (Kamu Orang Gila)”, lalu Saksi Korban jawab “inderi indo’mu to maro-maro
(Mama Kau Itu Orang Gila)”, sehingga saat itu Saksi MAGDALENA SANGGARIA
Alias MAMA HARLI tidak menerima dan memukul Saksi Korban yang mengenai
kepala sebelah kiri Saksi Korban menggunakan ember sebagai wadah sampah yang
digunakan tadi sebanyak 1 (satu) kali. Saksi Korban tersungkur dan merasa pusing
akibat dari pukulan tersebut sehingga jatuh ke tanah. Melihat posisi Saksi Korban
yang telah terbaring di lantai, Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI
segera maju dan menduduki kedua kaki Saksi Korban lalu tangan Saksi
MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI memegang kedua tangan Saksi
Korban. Saksi YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS melihat kejadian tersebut dari
kejauhan (sekitar 5 meter) kemudian datang mengatakan “kenapa kamu pukul kakak
saya, ini rumah kami” dan langsung memegang pergelangan tangan Saksi Korban
dengan cara duduk menyamping di atas perut Saksi Korban karena takut apabila
Saksi Korban bangun, Saksi Korban akan memukul Saksi MAGDALENA
SANGGARIA Alias MAMA HARLI (kakak Saksi YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS).
Saksi YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS melihat Saksi MAGDALENA SANGGARIA
Alias MAMA HARLI menahan kaki Saksi Korban dengan menggunakan kedua
tanganya dan pada saat itu Saksi YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS menampar
Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya di bagian mulut
Saksi Korban. Beberapa menit Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI
dan Saksi YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS di posisi tersebut, kemudian Saksi
DAUD PALI dan Saksi ALLA lalu menyuruh Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias
MAMA HARLI dan Saksi YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS menyudahi untuk
menindih badan Saksi Korban, akhirnya Saksi MAGDALENA SANGGARIA Alias
MAMA HARLI dan ibunya masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya.
Sementara itu Saksi Korban tetap dalam posisi duduk dengan kondisi pada bagian
mata sebelah kanan mengalami luka dan mengeluarkan darah serta bagian pipi
mengalami memar. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, datang Terdakwa yang
tiba-tiba memukul Saksi Korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanannya
sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata kanan Saksi Korban yang mengakibatkan
Saksi Korban kesakitan dan memegang mata sebelah kanannya yang mengeluarkan
darah.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas
sehari-hari karena mengalami luka bengkak dan lebam serta berdarah pada bagian
mata kanannya dan juga sempat dirawat di Rumah Sakit Lakipadada selama kurang
lebih 3 (tiga) hari 2 (dua) malam.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 24/VER/RSUD.LP/V/2024
tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Juanita L. T. Samban selaku dokter
yang memeriksa seorang laki-laki bernama REMPE pada hari Kamis tanggal 02 Mei
2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan:
? Pada kelopak atas dan bawah mata kanan tedapat luka memar berwarna merah
keunguan disertai pembengkakan berukuran tiga koma lima sentimeter kali empat
sentimeter.
? Pada selaput lender mata kanan terdapat pembengkakan dan kemerahan.
? Pada kelopak atas mata kanan terdapat dua buah luka terbuka, luka pertama
berukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata. Luka kedua
berukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.
? Pada kelopak bawah mata kanan terdapat satu buah luka terbuka, berukuran
panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.

Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada pasien ditemukan luka
memar, pembengkakan, dan luka terbuka pada kelopak mata kanan, disertai
pembengkakan selaput lender mata kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya