Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Fatima tidak cakap melakukan perbuatan hukum oleh karenanya harus diletakkan di bawah Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon RATNA RANTE GAU’ sebagai wali pengampu dari adik pemohon yang bernama FATIMA, NIK : 7318124107990239, Lahir di Ge’tengan, 01-07-1999;
- Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali pengampu dari Fatima untuk melakukan tindakan hukum terkait tugasnya sebagai wali pengampu;
- Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali pengampu untuk melakukan pengurusan terhadap harta benda milik Fatima;
- Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali pengampu untuk mewakili Fatima menandatangani dan/atau memberikan persetujuan dalam rangka menjaminkan sebidang tanah sebagaimana termuat SHM No. 84 Tahun 2000, Surat Ukur No. 57/R.Kalua’/2000 menjadi jaminan / anggunan pada Bank Rakyat Indonesia;
- Menetapkan biaya permohonan kepada Pemohon.
|