Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
168/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PILIPUS TANGARAN PAEMBONAN | 2 | HERMIN MANU PAEMBONAN | 3 | DAUD PAEMBONAN | 4 | DOMINGGUS TARUK PAEMBONAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JABIR ANDI PADANG, SH.,MH. | PILIPUS TANGARAN PAEMBONAN | 2 | JABIR ANDI PADANG, SH.,MH. | HERMIN MANU PAEMBONAN | 3 | JABIR ANDI PADANG, SH.,MH. | DAUD PAEMBONAN | 4 | JABIR ANDI PADANG, SH.,MH. | DOMINGGUS TARUK PAEMBONAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PAPA LINGGI alias NENEK DATU alias H.T. ARRUAN | 2 | AMBE' BORRONG alias M. TANDI TONGLO | 3 | KAYA' alias INDO' TATO' |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum bahwa tanah Perumahan/Perkebunan, yang merupakan tanah Objek Sengketa, yang terletak di Kampung Pa’biloloan, Lembang Ra’bung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Tanah Objek Sengketa tersebut berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tongkonan Tanete (Rumah Kaya’ dan Rumah Ambe’ Borrong, serta ada rumah kosong) dan Jalan ke Tongkonan Tanete. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Ra’bung - Tombang. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Ra’bung - Tombang. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tongkonan Tanete. Adalah tanah milik pangngala padang-na Almarhum Rande Sugi’ yang dikuasai/dikerjakan dari sejak dulu oleh Almarhum Pasa’ Orra’.
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah patut berhak Para Penggugat selaku ahliwaris keturunan dari Almarhum Rande Sugi dan Almarhum Pasa’ Orra’ untuk mewarisinya.
- Menyatakan demi Hukum bahwa atas perbuatan Para Tergugat melakukan perampasan Hak atau meng-klaim tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan sepenuhnya tanah Objek Sengketa dengan tanpa syarat kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat yang membangun bangunan rumah secara permanen atau pondasi rumah didalam tanah objek sengketa segera dibongkar atau dikeluarkan dari lokasi tanah objek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |