Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2024/PN Mak 1.Joni Siang
2.Tri Daniel MS
2.Pahala Lammiduk Rumahorbo, S.H., M.kn
3.Yulvin Tiku Datu
4.Serly Rante Danun
5.Amos Minggu
6.Yusuf Rony Minggu
7.Alfrida Minggu
8.Luther Minggu
9.Septin Minggu
10.Yakob Minggu
11.E. Kiki Marlianti
12.Susana Minggu
13.Merry Minggu
14.Debora Maku
15.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joni Siang
2Tri Daniel MS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan MansurJoni Siang
2Marwan MansurTri Daniel MS
Tergugat
NoNama
1Pahala Lammiduk Rumahorbo, S.H., M.kn
2Yulvin Tiku Datu
3Serly Rante Danun
4Amos Minggu
5Yusuf Rony Minggu
6Alfrida Minggu
7Luther Minggu
8Septin Minggu
9Yakob Minggu
10E. Kiki Marlianti
11Susana Minggu
12Merry Minggu
13Debora Maku
14Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Menurut Hukum Harta Peninggalan Alm. Ne’ Sura’ yang Jatuh Waris kepada Alm. Ne’ Lapu yang kemudian memiliki 3 (tiga) Ahli Waris yaitu

2.1 Alm. Yusuf Sulea,

2.2 Alm. Yulius Kande alias Ne’ Kande’ dan

2.3 Ne’ Sampe Utan

Yang terletak di Kecamatan Tikala, Kelurahan Buntu Barana, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Tikala
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Milik Lai’ Seba
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai To’ Riu
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Yusuf Layuk, Jeni alias Mama Noan, dan Sumanggi.

Untuk selanjutnya disebut juga sebagai Harta Warisan.

  1. Menyatakan Ahli Waris dari Alm. Yusuf Sulea yaitu :

1) Debora Maku ;

2) Merry Minggu ;

3) Susana Minggu;

4) E. Kiki Marlianti;

5) Yakob Minggu;

6) Septin Minggu;

7) Luther Minggu;

8) Alfrida Minggu;

9) Yusuf Roni Minggu;

10) Amos Minggu ;

Yang berhak mewarisi terhadap obyek yang telah dikuasainya dengan batas batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Tikala
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Penggugat I/Ahli Waris Yulius Kande alias Ne’ Kande’
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai To’ Riu
  • Sebelah Barat berbatasan dengan dengan Yusuf Layuk, Jeni alias Mama Noan, dan Sumanggi.
  1. Menyatakan Ahli Waris dari Yulius Kande alias Ne’ Kande yaitu :

4.1 Anak bernama Alm. Ne’ Biu, yang memiliki Ahli Waris yaitu :

1) Nani ;

2) Maria ;

3) Bado ;

4) Ludi ;

5) Piter ;

6) Yunus ;

7) Agus ;

4.2 Anak bernama Ne’ Timang, yang memiliki Ahli Waris yaitu :

1) Aris ;

2) Belo ;

3) Ana ;

4) Manggi ;

5) Piter ;

6) Agus ;

7) Herman ;

4.3 Anak bernama Ne’ Simon alias Simon Tandiulang, yang memiliki Ahli Waris yaitu :

1) Joni;

2) Yusuf;

3) Daud;

4) Meri;

5) Orpa;

6) Nyamin;

7) Lina;

Yang berhak mewarisi terhadap obyek sengketa yang dikuasainya dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Tikala.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Penggugat II/Ahli Waris Ne’ Sampe Utan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai To’ Riu
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tergugat I hingga X/ Ahli Waris Alm. Yusuf Sulea.
  1. Menyatakan Ahli Waris dari Ne’ Sampe Utan yaitu :

1) Rina Bunga, S.H ;

2) Tri Daniel ;

3) Andaris ;

4) Lince ;

5) Joni ;

6) D. Rimin P ;

7) Kristina Timang Langi ;

8) Hermin Timang Langi ;

9) Lukas Rundek ;

10) Pither Minggu ;

11) Mesak Minggu ;

12) Elis Timang Langi;

Yang berhak mewarisi terhadap obyek sengketa yang dikuasainya dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Tikala
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Lai’ Seba
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai To’ Riu
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Penggugat I/ Ahli Waris Yulius Kande’ alias Ne’ Kande’.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak