| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa RENDI PATABANG Alias RENDI Alias PAPA AKNETA bersama Saksi Luis Palumpun Alias Luis (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di SPBU 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya yang terletak di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember Tahun 2025, Terdakwa RENDI PATABANG Alias RENDI Alias PAPA AKNETA mulai bekerja sebagai sopir pada Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tugas melakukan pembelian, pengangkutan, dan penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi ke gudang penyimpanan milik Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS yang berlokasi di Rumah Pong Era, Bangkudu, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa menerima upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali berhasil mengumpulkan sekitar 1 (satu) ton BBM jenis Solar dan menyerahkannya ke gudang penyimpanan tersebut. Kegiatan pembelian, pengangkutan, dan penyerahan BBM jenis Solar Subsidi tersebut dilakukan Terdakwa sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang dijalankan oleh Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS.
- Bahwa dalam melaksanakan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Solar Subsidi, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino roda enam warna merah Nomor Polisi DD 8873 KR milik Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS yang telah dimodifikasi, berupa tangki utama berkapasitas sekitar 200 (dua ratus) liter, tangki cadangan yang dipasang pada bagian bak kendaraan berkapasitas sekitar 400 (empat ratus) liter, serta dilengkapi dengan 1 (satu) unit pompa listrik (dynamo) beserta selang penghubung untuk memindahkan BBM jenis Solar dari tangki utama ke tangki cadangan. Modifikasi tersebut bertujuan untuk menampung dan mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi dalam jumlah yang lebih besar sehingga Terdakwa dapat melakukan pembelian secara berulang menggunakan kendaraan yang sama.
- Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis Solar, Terdakwa menggunakan barcode MyPertamina yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang dikemudikannya, melainkan barcode yang disediakan oleh Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS. Untuk itu, Terdakwa menerima sekitar 12 (dua belas) barcode MyPertamina yang disimpan dalam 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 dan digunakan secara bergantian untuk memperoleh BBM jenis Solar bersubsidi. Selain itu, Terdakwa juga menggunakan beberapa plat nomor kendaraan yaitu DP 8594 AI; DP 8201 YZ; DD 8455 KI; DP 7018 AA; DD 1438 AS; DP 8243 HF; DD 8817 IB; DP 8061 KE; DP 8103 CK; DD 8986 XC, yang disesuaikan dengan barcode yang digunakan, sedangkan kendaraan yang dipakai tetap 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino roda enam warna merah. Sejak sekitar bulan Januari 2026 sampai dengan saat Terdakwa di tahan pada tanggal 21 Februari 2026, Terdakwa telah menggunakan sedikitnya 10 (sepuluh) barcode yang berbeda untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi di 4 (empat) SPBU, yaitu 3 (tiga) SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan 1 (satu) SPBU di wilayah Kabupaten Tana Toraja, yaitu SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya.
- Bahwa kemudian BBM jenis Solar Subsidi yang telah ditampung di tempat penampungan milik Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS di Rumah Pong Era, Bangkudu, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS sebagai persediaan (stock) bahan bakar guna mengoperasikan 2 (dua) unit mobil truk pengangkut pasir miliknya yang setiap hari digunakan mengangkut pasir dari wilayah Batustanduk, Kota Palopo menuju tempat penampungan pasir di Kabupaten Toraja Utara.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa RENDI PATABANG Alias RENDI Alias PAPA AKNETA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino roda enam warna merah Nomor Polisi DD 8873 KR yang telah dimodifikasi datang ke SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah. Sebelum dilakukan pengisian, Terdakwa memperlihatkan barcode MyPertamina Nomor Polisi DD 8986 XC yang tersimpan dalam 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 miliknya kepada Saksi YALPIN Alias APPING selaku operator pengisian BBM jenis Solar pada SPBU tersebut. Setelah barcode tersebut dipindai melalui sistem MyPertamina, Saksi YALPIN Alias APPING kemudian melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam tangki utama kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter dengan nilai pembelian sekitar Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah proses pengisian selesai, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi YALPIN Alias APPING dengan tujuan agar proses pengisian BBM jenis Solar yang dilakukan oleh Terdakwa dipermudah dan tidak dipersulit pada saat melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
- Bahwa pada saat Terdakwa selesai melakukan pengisian BBM jenis Solar dan hendak membawa kendaraannya keluar dari SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya untuk memindahkan BBM jenis Solar dari tangki utama ke tangki cadangan menggunakan mesin pompa listrik (dynamo) yang telah terpasang pada kendaraan sebagaimana cara yang selama ini dilakukan oleh Terdakwa agar tangki utama kembali kosong dan dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina lainnya, petugas Kepolisian Resor Tana Toraja yaitu Saksi yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya petugas yang terdiri dari Saksi EKMAN AGUNG TANGDIARA, Saksi MARSON MARILALAN, dan Saksi ASBAR Alias PADEDE berhasil mengamankan Terdakwa beserta kendaraan yang dikemudikannya untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Setelah itu petugas memasuki area SPBU dan menemui Saksi YALPIN Alias APPING selaku operator pengisian BBM jenis Solar yang pada saat itu baru saja melayani pengisian terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa guna memastikan proses pengisian BBM bersubsidi yang baru saja dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna Rino roda enam warna merah Nomor Polisi DD 8873 KR yang telah dimodifikasi dengan tangki utama berkapasitas sekitar 200 (dua ratus) liter, tangki cadangan yang terbuat dari plat besi berkapasitas sekitar 200 (dua ratus) liter, serta 1 (satu) unit mesin pompa listrik (dynamo) beserta selang penghubung yang digunakan sebagai sarana untuk memindahkan BBM jenis Solar dari tangki utama ke tangki cadangan. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna hitam yang di dalamnya tersimpan foto 11 (sebelas) barcode MyPertamina milik kendaraan lain yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi, uang tunai sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa dana operasional pembelian BBM jenis Solar bersubsidi yang diberikan oleh Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS, serta 3 (tiga) buah plat nomor kendaraan, yaitu DD 8873 KR, DD 8986 XC, dan DP 8350 JE, yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyesuaikan identitas kendaraan dengan barcode MyPertamina yang dipergunakan pada saat melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi, yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, diketahui bahwa sejak bulan Januari Tahun 2026 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Tana Toraja pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan lain pada 4 (empat) SPBU, yaitu 3 (tiga) SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan 1 (satu) SPBU, yaitu SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya yang berada di Kabupaten Tana Toraja. Khusus pada SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya, Terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sekitar 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan barcode Nomor Polisi DD 8986 XC dan DC 8192 FE, padahal barcode tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah memperoleh BBM jenis Solar bersubsidi dari beberapa SPBU 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya, Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar menggunakan kendaraan yang dikemudikannya menuju gudang penyimpanan yang berada di Rumah Pong Era, Bangkudu, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa memindahkan BBM jenis Solar dari tangki kendaraan ke dalam 2 (dua) unit tandon yang masing-masing berkapasitas sekitar 1.000 (seribu) liter menggunakan mesin pompa listrik (dynamo) yang telah dipasang pada kendaraan tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan sekitar 1 (satu) ton BBM jenis Solar, Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi LUIS PALUMPUN Alias LUIS atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Surat Keterangan Pengujian Nomor MR.06.01/432/PKTN.4.4/KET/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV dan ditandatangani oleh Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV dan ditandatangani oleh Kepala Standardisasi Metrologi Legal Regional IV Eko, terhadap BBM jenis Solar yang berada di dalam kendaraan Toyota Dyna Rino Nomor Polisi DD 8873 KR yang dikemudikan oleh Terdakwa diperoleh hasil pengukuran dengan volume sebanyak 199,450 (seratus sembilan puluh sembilan koma empat lima nol) liter, yang menunjukkan bahwa BBM jenis Solar tersebut merupakan hasil pengisian yang baru dilakukan oleh Terdakwa di SPBU Nomor 74.918.83 Mendetek Harapan Jaya sebelum diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Tana Toraja.
- Bahwa Jenis BBM Tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut, Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), sehingga Minyak Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh Pemerintah. Selanjutnya, penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan untuk penyediaan serta pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027 telah diberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022.
- Bahwa kegiatan usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air dan/atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, sedangkan perizinan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi berupa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga hanya diberikan kepada Badan Usaha dan tidak diberikan kepada perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tersebut, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Selanjutnya, konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar yang berhak memperoleh BBM bersubsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum dengan persyaratan tertentu berupa verifikasi dan/atau surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis konsumen pengguna dan peruntukannya.
- Bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tidak diperbolehkan untuk dibeli kemudian diangkut untuk disimpan atau ditimbun dan/atau diperjualbelikan kembali ataupun digunakan oleh bukan Konsumen Pengguna yang berhak.
---------- Perbuatan Terdakwa RENDI PATABANG Alias RENDI Alias PAPA AKNETA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.Pasal 20 huruf c KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------
|