| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | CALVIN SAMPE Alias BELE' | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-493/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : --------Bahwa Terdakwa CALVIN SAMPE Alias APPING (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama dengan AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS, GREGORIUS ALVIN RANNU Alias BOLOK, dan JERSY MINANGA Alias JERSI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahnu 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lemba Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Lemba Karamat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian pada waktu tersebut, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Messenger dari seseorang bernama YUNUS yang menanyakan “adakah 25?”, yang dijawab oleh Terdakwa “iya ada”. Selanjutnya YUNUS kembali mengirim pesan yang menanyakan apakah barang tersebut dapat diantar ke rumahnya, dan Terdakwa menjawab agar menunggu di “Lentera”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi saksi AGUSTINUS MINANGA alias TINUS melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa ada pihak yang akan membeli narkotika jenis shabu dengan istilah “ada pasien”. Menanggapi hal tersebut, saksi AGUSTINUS MINANGA alias TINUS menjawab bahwa barang yang dimaksud “ada ready”.-------------------------------------------------- --------Bahwa kemudian pada sekitar pukul 19.50 WITA, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK datang menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Lemba Karamat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya, pada saat itu Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Messenger kepada saudara YUNUS, namun tidak mendapatkan tanggapan atau balasan dari yang bersangkutan. Kemudian Terdakwa bersama saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK berangkat bersama menuju rumah saksi JERSY SURYA MINANGA alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa kemudian setibanya Terdakwa bersama saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK di rumah saksi JERSI SURYA MANGADI alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa bersama saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK dan saksi JERSI SURYA MANGADI alias JERSI secara bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis shabu. Bahwa pada saat itu, Terdakwa turut menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hisapan, dan penghisapan dilakukan secara bergiliran hingga narkotika jenis shabu tersebut habis digunakan.---------------------------------------------------------- --------Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa menyampaikan kepada saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK bahwa saudara YUNUS telah merespon pesan Terdakwa dan menyatakan telah menunggu di persimpangan jalan Pacuan Kuda. Selanjutnya, Terdakwa melihat saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari dalam kotak penyimpanan headset, sedangkan 1 (satu) sachet lainnya telah berada di dalam kantong saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK. Setelah itu, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi JERSY SURYA MANGADI alias JERSI menuju lokasi yang telah disepakati.------------------------------ --------Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, petugas Kepolisian datang dan langsung masuk ke dalam rumah serta menuju kamar saksi JERSY SURYA MANGADI alias JERSI. Selanjutnya petugas Kepolisian menyampaikan kepada seluruh orang yang berada di lokasi agar tiarap dan tidak bergerak dengan mengatakan bahwa petugas berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi JERSY SURYA MANGADI alias JERSI dan saksi AGUSTINUS MINANGA alias TINUS diamankan oleh petugas Kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat kejadian perkara. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik saksi JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, tepatnya di dalam kamar, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak penyimpanan headset, 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) pireks kaca bekas pakai, serta alat konsumsi narkotika jenis shabu (bong), sendok takar, dan korek gas, yang seluruhnya ditemukan di lantai kamar tersebut. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa bersama saksi-saksi kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5544/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOVO, S.Si., M.Ai, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1596 gram diberi nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 1 (satu) batang piprt kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 13083/2025/NFF, dimana barang bukti tersebut milik Terdakwa. 1 (satu) botol plastic urine milik AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS diberi nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI diberi nomor barang bukti 13085/2025/NFF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine mil;ik CALVIN SAMPE Alias APPING diberi nomor barang bukti 13086/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 13083/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina. Nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 13085/2025/NFF dan 13086/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------Bahwa Terdakwa CALVIN SAMPE Alias APPING (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama dengan AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS, GREGORIUS ALVIN RANNU Alias BOLOK, dan JERSY MINANGA Alias JERSI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahnu 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lemba Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS bersama saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK secara bersama-sama bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan cara berpatungan sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dengan masing-masing memberikan kontribusi sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa dalam pelaksanaannya, pemesanan narkotika jenis shabu tersebut dilakukan oleh saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS melalui akun Instagram bernama “godnetwork.exclusive”. Selanjutnya, sebagai bentuk pembayaran atas pemesanan tersebut, saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS melakukan transfer uang melalui aplikasi DANA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu transfer pertama sejumlah Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan transfer kedua sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Rangga Saputra.------------------------------------------------------------------ --------Selanjutnya, setelah melakukan pengiriman uang tersebut, saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS menerima titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh akun Instagram “godnetwork.exclusive” sebagai tempat pengambilan narkotika jenis shabu. Kemudian, saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS menuju lokasi dimaksud, yaitu di wilayah Nanggala, Kelurahan Sampiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut. Setelah berhasil memperoleh paket narkotika jenis shabu, saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS selanjutnya membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, tepatnya di lantai dua, di dalam kamar saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.------------------------------------------------------------------- --------Selanjutnya, saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS menuju wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, untuk menjemput saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK. Setelah berhasil menjemput saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK, saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS dan saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK kembali ke rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI. Setibanya di rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU Alias BOLOK dan saksi AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS tersebut kemudian secara bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK meninggalkan rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI dengan tujuan untuk menjemput Terdakwa di wilayah Lemba Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Selanjutnya, setelah Terdakwa dan saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK tiba di rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, selanjutnya saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI bersama para saksi tersebut kemudian secara bersama-sama membagi dan/atau menakar paket narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) sachet. Bahwa dari jumlah tersebut, saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI bersama para saksi bersepakat untuk menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet dan sisanya sebanyak 3 (tiga) sachet direncanakan untuk dijual kembali. Setelah dilakukan pembagian, Terdakwa bersama dengan saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS, dan GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK, kemudian menggunakan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, sehingga tersisa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK menerima panggilan telepon dari seseorang, yang selanjutnya diketahui bernama saudara PEDI’’, yang bermaksud untuk membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------- --------Selanjutnya, Terdakwa juga menyampaikan bahwa sebelum Terdakwa datang ke rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, telah ada seseorang yang memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet, yang diketahui bernama YUNUS, melalui komunikasi telepon dengan harga sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Menindaklanjuti adanya pesanan tersebut, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK kemudian membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu untuk diserahkan kepada saudara Pedi dan saudara YUNUS. Kemudian, sekitar 1 (satu) jam setelahnya, beberapa orang petugas Kepolisian datang dengan membawa saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK ke rumah saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI, dan selanjutnya petugas Kepolisian masuk ke dalam kamar saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI. Pada saat itu, petugas Kepolisian melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS dan saksi JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI. Dalam proses penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang berada di lantai kamar serta disimpan di dalam kotak penyimpanan headset wireless. Selanjutnya, Terdakwa bersama para saksi tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.------------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5544/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOVO, S.Si., M.Ai, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1596 gram diberi nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 1 (satu) batang piprt kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 13083/2025/NFF, dimana barang bukti tersebut milik Terdakwa. 1 (satu) botol plastic urine milik AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS diberi nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI diberi nomor barang bukti 13085/2025/NFF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine mil;ik CALVIN SAMPE Alias APPING diberi nomor barang bukti 13086/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 13083/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina. Nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 13085/2025/NFF dan 13086/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.------ --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
