| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa SARIFAH PONGMEKKITA pada hari Selasa tanggal 03 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Gereja GPDI Jemaat Immanuel Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa SARIFAH PONGMEKKITA keluar dari kontrakannya yang tidak jauh dari Gereja GPDI kemudian Terdakwa menuju ke gereja GPDI Jemaat Immanuel di Tallunglipu, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam halaman Gereja GPDI melalui pintu pagar depan sebelah kanan dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor, setelah berada dalam halaman gereja GPDI Terdakwa mondar - mandir memantau lokasi sekitar dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver dengan nomor Polisi: DP 5875 KB yang sedang terparkir terpisah dari sepeda motor yang lain. Setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan duduk diatas jok motor lalu Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang berada di rak motor sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban PETRUS SALU PASAMBA alias PAPA’ MEMEY;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 Wita anggota kepolisian Polres Toraja Utara mengamankan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver dengan nomor Polisi: DP 5875 KB Nomor Rangka: MH1JMF116RK140715, Nomor Mesin: JMF 1E-1139046, atas nama YULIANA milik Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa, tidak memiliki hak atas sepeda motor yang diambil tersebut;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Korban untuk dijual dan membayar utang serta untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa SARIFAH PONGMEKKITA pada hari Selasa tanggal 03 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Gereja GPDI Jemaat Immanuel Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa SARIFAH PONGMEKKITA keluar dari kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi gereja GPDI Jemaat Immanuel di Tallunglipu kemudian Terdakwa menuju ke Gereja GPDI dan langsung masuk ke dalam halaman Gereja GPDI dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor, setelah berada dalam halaman gereja GPDI Terdakwa mondar - mandir memantau lokasi sekitar dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver dengan nomor Polisi: DP 5875 KB yang sedang terparkir terpisah dari motor yang lain. Setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan duduk diatas jok motor lalu Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang berada di rak motor sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban PETRUS SALU PASAMBA alias PAPA’ MEMEY;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 Wita anggota kepolisian Polres Toraja Utara mengamankan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver dengan nomor Polisi: DP 5875 KB Nomor Rangka: MH1JMF116RK140715, Nomor Mesin: JMF 1E-1139046, atas nama YULIANA milik Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atas sepeda motor yang diambil tersebut;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Korban untuk dijual dan membayar utang serta untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------- |