| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, yang bertempat di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG datang ke lokasi perjudian sabung ayam yang berada di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, dengan membawa 1 (satu) ekor ayam milik Terdakwa serta 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah yang merupakan perlengkapan untuk permainan sabung ayam. Terdakwa datang ke lokasi perjudian sabung ayam tersebut dengan maksud untuk menjual ayam miliknya serta menyewakan pisau taji kepada orang yang akan mengikuti permainan sabung ayam;
- Bahwa selanjutnya, setelah berada di Lokasi perjudian sabung ayam tersebut, Terdakwa menyewakan pisau taji miliknya kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk digunakan dalam permainan sabung ayam sebanyak 1 (satu) kali dengan harga sewa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), dan atas penyewaan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Adapun permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu dua ekor ayam dipersiapkan untuk diadu, kemudian masing-masing ayam dipasangkan satu bilah pisau taji pada bagian kakinya, selanjutnya kedua ayam tersebut diadu di dalam arena sampai salah satu ayam mati, dimana ayam yang masih hidup dinyatakan sebagai pemenang sedangkan ayam yang mati dinyatakan kalah atau disebut bakke, dan pihak yang kalah menyerahkan uang taruhan yang telah disepakati kepada pihak yang menang, sedangkan ayam yang telah kalah atau bakke diserahkan kepada pihak pemenang;
- Bahwa permainan sabung ayam tersebut merupakan permainan yang bersifat untung-untungan, karena kemenangan dan kekalahan tidak dapat ditentukan sebelumnya dan bergantung pada hasil pertarungan ayam yang diadu, sedangkan kegiatan permainan sabung ayam tersebut dilakukan tanpa mempunyai atau memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang, serta tempat dilaksanakannya permainan sabung ayam tersebut dapat dijangkau dengan kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum;
- Bahwa kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian sabung ayam di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Saksi GONO SUMA LABANNI Alias GONO, Saksi ASBAR Alias ASBAR dan Saksi AHMAD REZKYAWAN Alias REZKY bersama personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tana Toraja mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Sesampainya di lokasi dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Saksi GONO SUMA LABANNI Alias GONO, Saksi ASBAR Alias ASBAR dan Saksi AHMAD REZKYAWAN Alias REZKY bersama personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tana Toraja melihat secara langsung adanya permainan sabung ayam yang sedang berlangsung, kemudian petugas masuk dan berbaur dengan warga yang berada di lokasi sebelum melakukan penggerebekan dan pembubaran, sehingga para pelaku lainnya berhamburan melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG bersama Saksi YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan Saksi ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Dari Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG diamankan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas samping yang di dalamnya berisi 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah, 1 (satu) buah batu asah, tali pengikat, isolasi, 1 (satu) buah sarung taji (senpi), dan 1 (satu) buah pisau. Selain itu, dari Saksi YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI, Saksi ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dan di sekitar lokasi perjudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, 3 (tiga) ekor ayam aduan yang masih hidup, 3 (tiga) ekor ayam aduan yang telah mati (bakke), 4 (empat) gulung benang yang terdiri dari 2 (dua) gulung benang berwarna-warni dan 2 (dua) gulung benang berwarna merah, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan stiker berwarna biru Nomor Registrasi DP 2665 YF beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama YOHANIS TIMANG, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan dan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG bersama Saksi YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan Saksi ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan dari Terdakwa tersebut, di dalamnya terdapat uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa dari hasil menyewakan pisau taji kepada pemain sabung ayam, sedangkan 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah beserta perlengkapan lainnya yang ditemukan dalam tas samping milik Terdakwa merupakan perlengkapan yang dibawa dan dipergunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan permainan sabung ayam tersebut;
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG telah menggunakan kesempatan dalam permainan judi sabung ayam yang diadakan tanpa izin dengan cara membawa dan menyewakan pisau taji kepada pemain sabung ayam serta memperoleh uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penyewaan pisau taji tersebut, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa permainan sabung ayam tersebut merupakan permainan judi yang diadakan tanpa mempunyai atau memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Julil 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, yang bertempat di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana “Yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG datang ke lokasi permainan sabung ayam dengan membawa 1 (satu) ekor ayam miliknya dan 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah, yang merupakan perlengkapan untuk permainan sabung ayam. Sesampainya di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja , Terdakwa kemudian menyewakan pisau taji miliknya kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk digunakan dalam permainan sabung ayam sebanyak 1 (satu) kali dengan harga sewa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan atas penyewaan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu dua ekor ayam dipersiapkan untuk diadu, kemudian masing-masing ayam dipasangkan 1 (satu) bilah pisau taji pada bagian kakinya, selanjutnya kedua ayam tersebut diadu di dalam arena sampai salah satu ayam mati, dimana ayam yang masih hidup dinyatakan sebagai pemenang sedangkan ayam yang mati dinyatakan kalah atau disebut bakke, dan pihak yang kalah menyerahkan uang taruhan yang telah disepakati kepada pihak yang menang serta ayam yang kalah tersebut diserahkan kepada pihak pemenang. Permainan sabung ayam tersebut merupakan permainan yang bersifat untung-untungan, karena kemenangan dan kekalahan tidak dapat ditentukan sebelumnya dan bergantung pada hasil pertarungan ayam yang diadu dan permainan sabung ayam tersebut dilakukan tanpa mempunyai atau memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
- Bahwa kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian sabung ayam di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Saksi GONO SUMA LABANNI Alias GONO, Saksi ASBAR Alias ASBAR dan Saksi AHMAD REZKYAWAN Alias REZKY bersama personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tana Toraja mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Sesampainya di lokasi dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Saksi GONO SUMA LABANNI Alias GONO, Saksi ASBAR Alias ASBAR dan Saksi AHMAD REZKYAWAN Alias REZKY bersama personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tana Toraja melihat secara langsung adanya permainan sabung ayam yang sedang berlangsung, kemudian petugas masuk dan berbaur dengan warga yang berada di lokasi sebelum melakukan penggerebekan dan pembubaran, sehingga para pelaku lainnya berhamburan melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG bersama Saksi YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan Saksi ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) . Dari penguasaan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG diamankan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas samping yang di dalamnya berisi 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah, 1 (satu) buah batu asah, tali pengikat, isolasi, 1 (satu) buah sarung taji (senpi), dan 1 (satu) buah pisau. Selain itu, dari YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI, ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dan di sekitar lokasi perjudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, 3 (tiga) ekor ayam aduan yang masih hidup, 3 (tiga) ekor ayam aduan yang telah mati (bakke), 4 (empat) gulung benang yang terdiri dari 2 (dua) gulung benang berwarna-warni dan 2 (dua) gulung benang berwarna merah, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan stiker berwarna biru Nomor Registrasi DP 2665 YF beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama YOHANIS TIMANG, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan dan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG bersama YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan dari Terdakwa ASANG tersebut, di dalamnya terdapat uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa dari hasil menyewakan pisau taji kepada pemain sabung ayam, sedangkan pisau taji beserta perlengkapan lainnya merupakan barang yang dibawa dan berada dalam penguasaan Terdakwa pada saat berada di lokasi permainan sabung ayam;
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dengan cara datang ke lokasi permainan sabung ayam, membawa dan menyediakan pisau taji untuk digunakan dalam permainan sabung ayam, kemudian menyewakan pisau taji tersebut kepada pemain sabung ayam serta memperoleh uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penyewaan tersebut, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa permainan sabung ayam tersebut merupakan permainan judi yang diadakan tanpa mempunyai atau memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang. Terdakwa tidak menjadikan perjudian sabung ayam sebagai mata pencaharian, yang mana mata Perncaharian Terdakwa ialah dengan bertani/berkebun
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |