Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/P.4.26/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Diponegoro, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yakni Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL telah melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa  FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wita di Jl. Diponegoro, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana pada saat itu tertangkap tangan oleh Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih dibawah beton yang sengaja dijatuhkan dari genggaman tangan kanan Terdakwa pada saat ditangkap. Selain itu ditemukan barang bukti lain yang ditemukan pada saat itu, yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 (2018) tanpa hardcase belakang dengan nomor IMEI 1 : 869600032778034 dan IMEI 2 : 869600032778026 milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi pembelian Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan introgasi awal terdakwa memperoleh barang bukti tersebut dengan cara dibeli dari Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA (Masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman dari Terdakwa;
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara, berawal pada Hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 22.20 wita Terdakwa sedang berada di rumah duka orang tua teman Terdakwa yang berada di Rura, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa menerima telepon dari Sdra. JAYA Alias NOPO (daftar pencarian saksi) yang berkata "den raka kande" yang artinya "adakah makanan" dalam hal ini Sdra. JAYA Alias NOPO menanyakan terkait narkotika jenis sabu-sabu yang disebut dengan kata "Kande (Makanan)", kemudian Terdakwa menjawab "kampai sattu, ku pekutananpi dolo" yang artinya tunggu sebentar, saya tanyakan dulu, kemudian dijawab oleh Sdra. JAYA Alias NOPO "Ok, ta kande mira sola" yang artinya Ok, nanti kita konsumsi bersama, kemudian Terdakwa mengatakan "Kurangnganni mora saratu”, yang artinya nanti saya tambah RP. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA menanyakan apakah ada Narkotika jenis sabu yang ready, dan dijawab oleh Sdra. JAKA "banya", setelah itu pada pukul 23.45 wita Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa pulang kerumahnya di Jl. Pembangungan, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara. Setibanya dirumah Terdakwa lalu mengisi daya baterai handphone sekitar kurang lebih 15 Menit, kemudian pada Hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 00.09 wita Terdakwa diantar oleh temannya yang sementara kumpul didepan rumah menuju ke rumah Sdra. JAYA Alias NOPO untuk mengambil uangnya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sesampainya di rumah Sdra. JAYA Alias NOPO, Terdakwa kemudian diberikan uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdra. JAYA Alias NOPO. Setelah itu Terdakwa ingin meminjam motor Sdra. JAYA Alias NOPO akan tetapi Sdra. JAYA Alias NOPO mengatakan bahwa motor nya tidak memiliki lampu sehingga Sdra. JAYA Alias NOPO meminjamkan Terdakwa motor milik teman Sdr. JAYA Alias NOPO yang kemudian Terdakwa gunakan pergi ke rumah Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara;
  • Bahwa Terdakwa pergi kerumah Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 00.25 wita, setibanya Terdakwa dirumah Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA, Terdakwa langsung menuju ke jendela kamar Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA dan langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih, setelah menerima 1 (satu) Paket Narkotika tersebut, Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA menawari Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamamya dengan berkata "tae' raka mu torro dolo mantare" yang artinya mau ko kah tinggal dulu konsumsi sabu-sabu, lalu Terdakwa menjawab "bisa toh" yang artinya bisa, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju ke kamar Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan bergantian. Setelah itu sekitar pukul 00.50 wita Terdakwa meninggalkan rumah Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA dan menuju kerumah Sdra. JAYA Alias NOPO yang berada di Jl. Diponegoro, Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sesampainya Terdakwa di Jalan Diponegoro, Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa memarkirkan motor yang Terdakwa gunakan di tanah kosong tepatnya disamping lorong Toko Eran Jaya dan Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Sdra. JAYA Alias NOPO yang berada tepat di belakang bangunan Toko Eran Jaya, namun sebelum sampai dirumah Sdra. JAYA Alias NOPO, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara kemudian terdakwa dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 1814 / NNF / V /2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1426 gram yang diberi nomor barang bukti 4953/2026/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK yang diberi nomor barang bukti 4954/2026/NNF.

Kesimpulan

  1. 4953/2026/NNF dan 4954/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 00.50  WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Diponegoro, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada keterangan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wita di Jl. Diponegoro, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yakni Saksi ARNOULD ARMANDHA dan Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK karena tertangkap tangan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda strip putih dibawah beton yang sengaja dijatuhkan dari genggaman tangan kanan Terdakwa pada saat ditangkap. Selain itu ditemukan barang bukti lain yang ditemukan pada saat itu, yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 (2018) tanpa hardcase belakang dengan nomor IMEI 1 : 869600032778034 dan IMEI 2 : 869600032778026 milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi untuk transaksi pembelian Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA (masuk daftar pencarian orang) yang merupakan teman dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 00.25 wita, di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kemudian sekitar pukul 00.50 wita Terdakwa meninggalkan rumah Sdra. JAKA PASENGGONG RANTE PALLOAN Alias JAKA dan menuju kerumah Sdra. JAYA Alias NOPO (masuk daftar pencarian saksi) yang berada di Jl. Diponegoro, Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sesampainya Terdakwa di Jalan Diponegoro, Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa memarkirkan motor di tanah kosong tepatnya disamping lorong Toko Eran Jaya dan Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Sdra. JAYA Alias NOPO yang berada tepat di belakang bangunan Toko Eran Jaya, namun sebelum sampai dirumah Sdra. JAYA Alias NOPO, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara kemudian terdakwa dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 1814 / NNF / V /2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1426 gram yang diberi nomor barang bukti 4953/2026/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK yang diberi nomor barang bukti 4954/2026/NNF.

Kesimpulan

  1. 4953/2026/NNF dan 4954/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa FRIANTO SYAHRAN TAMBING Alias ANTO JEK tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya