Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. 1.DIMAS
2.WAWAN SAMAUNG
3.EFALDO
4.DWIVONS CRISTO LANTANG
5.DEDI GADI
6.MARTEN RUBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1287/P.4.26/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS[Penahanan]
2WAWAN SAMAUNG[Penahanan]
3EFALDO[Penahanan]
4DWIVONS CRISTO LANTANG[Penahanan]
5DEDI GADI[Penahanan]
6MARTEN RUBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I WAWAN SAMAUNG Alias WAWAN, Terdakwa II MARTEN RUBANG Alias RUBANG, Terdakwa III EFALDO Alias ALDO, Terdakwa IV DEDI GADI Alias DEDI, Terdakwa V DWIVONS CRISTO LANTANG Alias DITO, dan Terdakwa VI DIMAS Alias SESA bersama-sama dengan Anak Saksi CRISTIANO JAWA PALATANG Alias DEDE (dalam berkas perkara terpisah) secara bersekutu pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gudang milik Saksi Korban MEDIANUS Alias PAPA ELVIS yang beralamat di Jl. Tritura, Kel. Kamali Pentalluan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa IV melalui WA dan mengatakan “kamu ke rumah dulu”. Pada sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa IV tiba di rumah Terdakwa I dan diajak untuk pergi memberi makan kerbau, namun ternyata diajak ke Terminal Makale. Sebelumnya, Terdakwa I juga telah menghubungi Anak Saksi dengan mengatakan, “apakah kamu mau pergi ke tempat kemarin” lalu disetujui Anak Saksi yang pada saat itu sedang bersama dengan Terdakwa VI, Terdakwa III, Terdakwa dan Terdakwa V. Sesampainya di Terminal Makale sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa IV dan Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa VI dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi: DP 1398 YT, nomor Mesin: MA31134, serta nomor Rangka: MHKM18A3JCK11297, yang mana pada saat itu terdapat pula Anak Saksi CRISTIANO JAWA PALATANG Alias DEDE, Terdakwa III, serta Terdakwa V. Selanjutnya Terdakwa I mengendarai mobil menuju ke gudang milik Saksi Korban yang beralamat di Jl. Tritura, Kel. Kamali Pentalluan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dan tiba pada sekitar pukul 00.30 WITA. Selanjutnya Terdakwa I turun dari mobil dan mengamati keadaan sekitar, lalu membagi tugas kepada masing-masing yang ikut, sementara itu Terdakwa I membuka pintu gudang dengan cara mencungkil stand gembok hingga terlepas dengan menggunakan sebuah pahat yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I memberi abaaba kepada terdakwa lainnya untuk turun mengangkat pakan babi merek Grower 03 ukuran kemasan 50 kg sebanyak 16 (enam belas) karung. Adapun peran para terdakwa antara lain, Terdakwa VI bertugas menyusun barang di mobil, Anak saksi bertindak menutup kamera CCTV menggunakan sarung yang telah dibawa, Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa V, dan juga Anak saksi mengangkat beberapa karung tersebut. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai mobil dan bersama terdakwa lainnya menuju ke rumah Terdakwa III dan Terdakwa VI lalu menyimpan pakan babi tersebut di belakang rumah, kemudian kembali beristirahat di rumah masing-masing. Selanjutnya pada pagi hari tanggal 29 Mei 2024 pukul 07.00 WITA, Terdakwa III, Terdakwa V, Anak Saksi bersama dengan Terdakwa VI menuju toko saksi ALIK MESAK Alias PAPA AKSAN di Buntu Masakke, Kel. Buntu Masakke, Kec. Sangalla, Kab. Tana Toraja untuk menjual 16 (enam belas) karung pakan babi tersebut seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per karung, sehingga hasil penjualannya sebesar Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Anak Saksi. Setelah itu, Anak Saksi pergi ke rumah Terdakwa I untuk menyerahkan uang hasil penjualan, selanjutnya Terdakwa I membagi-bagikan uang tersebut kepada terdakwa lainnya, termasuk sewa mobil yang dipakai mengangkut pakan ternak. - Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Anak Saksi mengambil pakan ternak merek Grower 03 milik saksi korban tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi korban, dan para terdakwa tidak berhak atas pakan babi tersebut. Pada saat mengambil pakan babi, kondisi pintu gudang dalam keadaan tergembok/terkunci, yang mana Terdakwa I membuka kunci gembok gudang dengan menggunakan alat pahat kayu dengan cara mencungkil/merusak bagian grendel kunci gudang, lalu setelah mengambil pakan babi tersebut Terdakwa I memperbaiki kondisi kunci gudang seperti semula, sehingga pintu kembali tertutup. - Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI DIMAS Alias SESA, dan Anak Saksi dengan bersama-sama telah 5 (lima) kali mengambil barang jualan saksi korban tanpa izin/persetujuan dengan total 71 (tujuh puluh satu) karung pakan babi merek Grower 03 ukuran kemasan 50 kg dengan rincian berikut: 1) Pertengahan Bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WITA sebanyak 15 (lima belas) karung dengan hasil penjualan Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa VI, dan Terdakwa II; 2) Akhir Bulan April 2024 sekitar pukul 01.30 WITA sebanyak 15 (lima belas) karung dengan hasil penjualan Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa VI; 3) Tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA sebanyak 15 (lima belas) karung dengan hasil penjualan Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa III; 4) Tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITA sebanyak 10 (sepuluh) karung dengan hasil penjualan Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa III; 5) Tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA sebanyak 16 (enam belas) karung dengan hasil penjualan Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa IV, dan Terdakwa III. - Bahwa dari 5 (lima) kali mengambil pakan babi tersebut, uang hasil penjualan dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut: 1) Terdakwa I mengambil semua uang hasil penjualan setelah memberikan uang kepada masing-masing rekannya sehingga Terdakwa I mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 2) Terdakwa II sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah); 3) Terdakwa III sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); 4) Terdakwa IV sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 5) Terdakwa V sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); 6) Terdakwa VI sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), ditambah termasuk sewa mobil yang digunakan untuk mengangkut pakan babi sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah); 7) Anak Saksi Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian ditambah dengan uang bagian Terdakwa lainnya yang terkadang dipotong oleh Anak saksi sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga total yang diterima Anak saksi sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa I menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan sabung ayam, sedangkan Terdakwa II, Terdakwa III ,Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Anak Saksi menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan sehari-hari (membeli rokok dan pulsa data/internet). - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Anak Saksi, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.33.370.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 71 (tujuh puluh satu) karung pakan babi merek Grower 03 ukuran kemasan 50 kg yang mana pakan babi tersebut dijual saksi korban dengan harga Rp.470.000.00,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung. ----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya