Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. REIFANDI PALIMBUNGA Alias IFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3/P.4.26/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REIFANDI PALIMBUNGA Alias IFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Reifandi Palimbunga’ Alias Ifan dan Saksi Nanda (berkas
perkara terpisah) dari bulan Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA sampai dengan
bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret
tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl.Perumahan Griya
Kanaan Asri, Kel. Kamali Pentaullan, Kec.Makale kab.Tana Toraja atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan

Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, yang
melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, beberapa
perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,
ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi
yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh
terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tersebut pada tanggal 03 Maret 2024 pukul 13.00 WITA, Saksi
Nanda mengubungi Saksi Korban melalui WhatsApp dengan mengatakan
“mau rental sepeda motor matic” setelah itu Saksi Korban mengatakan
“kerumahmi ambil, berapa hari kita mau ambil” , kemudian Saksi Nanda
mengatakan “1 hari mau rental”, berselang 30 menit Terdakwa menuju rumah
Saksi Korban dan mengambil sepeda motor jenis Yamaha Xride dengan Nopol
: DP 3285 YD dengan No.Mesin: E3R4E-0757198 No.Rangka:
MH3SE88B0PJ157041 berwarna Hijau dikembalikan pada tanggal 04 Maret
2024, dan membawa ke kosan Terdakwa dan Saksi Nanda untuk digunakan,
lalu keesokan harinya Saksi Nanda meminta untuk memperpanjang perentalan
sepeda motor tersebut sampai dengan pertengahan bulan mei 2024 dan pada
akhir bulan Mei 2024 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan biaya
rental tidak lagi dibayarkan dengan total Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Bahwa kejadian lain yakni pada tanggal 23 April 2024, Saksi Nanda kembali
menghubungi Saksi Korban dan mengatakan “mau rental iphone 11 64Gb
untuk foto dagangan cakar karena kualitasnya bagus” kemudian Saksi Korban
mengatakan”iya kerumah saja ambil” berselang 10 menit kemudian datanglah
Saksi Nanda mengambil 1 unit Handphone iphone 11 64Gb di rumah Saksi
Korban dan merentalnya sampai tanggal 24 April 2024, dan keesokan harinya
Saksi Nanda melanjutkan perentalan sampai dengan pertengahan bulan Mei
2024, kemudian Saksi Korban kembali menghubungi Saksi Nanda untuk
menanyakan keberadaan handphone Iphone 11 64gb milik Saksi Korban yang
dirental namun Saksi Nanda hanya merespon dengan emoticon dan akhir bulan
mei 2024 sampai sekarang Handphone belum dikembalikan dengan biaya
rental yang belum dibayarkan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu
rupiah).
- Bahwa kejadian selanjutnya yakni pada tanggal 1 Juni 2024 Saksi Nanda
menghubungi Saksi Korban lewat via whatsapp dan meminta untuk kembali
merental handphone iphone 11 128Gb dan Saksi Korban mengiyakan,
kemudian pada siang harinya Saksi Nanda datang ke rumah Saksi Korban dan
mengambil 1 unit iphone 11 128Gb dengan kesepakatan akan dikembalikan
pada tanggal 02 Juni 2024 kemudian melanjutkan perentalan tanggal 03 juni
2024, dan sampai sekarang Handphone tersebut belum dikembalikan dengan

biaya rental yang belum dibayarkan Rp.2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu
rupiah ).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Nanda juga meminjam dana kepada Saksi Korban
untuk dikelola sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dengan
kesepakatan harus dikembalikan pada bulan Juni 2024 dengan cara
mentransfer melalui rekening pribadi Saksi Korban yakni nomor rekening BRI
341301059692531 a.n NORMA PAIMAN PARERUNGAN ke rekening Saksi
Nanda dengan nomor rekening BRI 495001039194534 a.n NANDA
GLOROIZMA RANTESULU’ sebanyak 9 kali dengan rincian sebagai berikut:
? Tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 5.000.000
? Tanggal 14 Mei 2024 sebesar Rp. 4.500.000
? Tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp. 8.000.000
? Tanggal 17 Mei 2024 sebesar Rp. 5.500.000
? Tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp. 4.900.000
? Tanggal 21 Mei 2024 sebesar Rp. 2.000.000
? Tanggal 23 Mei 2024 sebesar Rp. 3.500.000
? Tanggal 26 Mei 2024 sebesar Rp. 4.100.000
? Tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp. 3.500.000
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Nanda baru mengembalikan dana Pinjaman
sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan total dana yang
belum dikembalikan sebesar Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus
ribu rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami total kerugian
dari 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Xride, 1 Unit Handphone Iphone 11 64gb, 1
Unit Handphone Iphone 11 128 GB dan total seluruh biaya rental yang belum
dibayarkan yakni sebesar Rp.78.500.000 (tuju puluh delapan juta lima ratus ribu
rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
372 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------

Atau :

Kedua
Bahwa ia Terdakwa Reifandi Palimbunga’ Alias Ifan dan Saksi Nanda (berkas
perkara terpisah) dari bulan Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA sampai dengan
bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret
tahun 2024 sampai bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl.Perumahan Griya
Kanaan Asri, Kel. Kamali Pentaullan, Kec.Makale kab.Tana Toraja atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan
Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan,
menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan,
meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu

perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan
oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tersebut pada tanggal 03 Maret 2024 pukul 13.00 WITA, Saksi
Nanda mengubungi Saksi Korban melalui WhatsApp dengan mengatakan
“mau rental sepeda motor matic” setelah itu Saksi Korban mengatakan
“kerumahmi ambil, berapa hari kita mau ambil” , kemudian Saksi Nanda
mengatakan “1 hari mau rental”, berselang 30 menit Terdakwa menuju rumah
Saksi Korban dan mengambil sepeda motor jenis Yamaha Xride dengan Nopol
: DP 3285 YD dengan No.Mesin: E3R4E-0757198 No.Rangka:
MH3SE88B0PJ157041 berwarna Hijau dikembalikan pada tanggal 04 Maret
2024, dan membawa ke kosan Terdakwa dan Saksi Nanda untuk digunakan,
lalu keesokan harinya Saksi Nanda meminta untuk memperpanjang perentalan
sepeda motor tersebut sampai dengan pertengahan bulan mei 2024 dan pada
akhir bulan Mei 2024 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan biaya
rental tidak lagi dibayarkan dengan total Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Bahwa kejadian lain yakni pada tanggal 23 April 2024, Saksi Nanda kembali
menghubungi Saksi Korban dan mengatakan “mau rental iphone 11 64Gb
untuk foto dagangan cakar karena kualitasnya bagus” kemudian Saksi Korban
mengatakan”iya kerumah saja ambil” berselang 10 menit kemudian datanglah
Saksi Nanda mengambil 1 unit Handphone iphone 11 64Gb di rumah Saksi
Korban dan merentalnya sampai tanggal 24 April 2024, dan keesokan harinya
Saksi Nanda melanjutkan perentalan sampai dengan pertengahan bulan Mei
2024, kemudian Saksi Korban kembali menghubungi Saksi Nanda untuk
menanyakan keberadaan handphone Iphone 11 64gb milik Saksi Korban yang
dirental namun Saksi Nanda hanya merespon dengan emoticon dan akhir bulan
mei 2024 sampai sekarang Handphone belum dikembalikan dengan biaya
rental yang belum dibayarkan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu
rupiah).
- Bahwa kejadian selanjutnya yakni pada tanggal 1 Juni 2024 Saksi Nanda
menghubungi Saksi Korban lewat via whatsapp dan meminta untuk kembali
merental handphone iphone 11 128Gb dan Saksi Korban mengiyakan,
kemudian pada siang harinya Saksi Nanda datang ke rumah Saksi Korban dan
mengambil 1 unit iphone 11 128Gb dengan kesepakatan akan dikembalikan
pada tanggal 02 Juni 2024 kemudian melanjutkan perentalan tanggal 03 juni
2024, dan sampai sekarang Handphone tersebut belum dikembalikan dengan
biaya rental yang belum dibayarkan Rp.2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu
rupiah ).

- Bahwa Terdakwa dan Saksi Nanda juga meminjam dana kepada Saksi Korban
untuk dikelola sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dengan
kesepakatan harus dikembalikan pada bulan Juni 2024 dengan cara
mentransfer melalui rekening pribadi Saksi Korban yakni nomor rekening BRI
341301059692531 a.n NORMA PAIMAN PARERUNGAN ke rekening Saksi
Nanda dengan nomor rekening BRI 495001039194534 a.n NANDA
GLOROIZMA RANTESULU’ sebanyak 9 kali dengan rincian sebagai berikut:
? Tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 5.000.000
? Tanggal 14 Mei 2024 sebesar Rp. 4.500.000
? Tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp. 8.000.000
? Tanggal 17 Mei 2024 sebesar Rp. 5.500.000
? Tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp. 4.900.000
? Tanggal 21 Mei 2024 sebesar Rp. 2.000.000
? Tanggal 23 Mei 2024 sebesar Rp. 3.500.000
? Tanggal 26 Mei 2024 sebesar Rp. 4.100.000
? Tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp. 3.500.000
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Nanda baru mengembalikan dana Pinjaman
sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan total dana yang
belum dikembalikan sebesar Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus
ribu rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami total kerugian
dari 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Xride, 1 Unit Handphone Iphone 11 64gb, 1
Unit Handphone Iphone 11 128 GB dan total seluruh biaya rental yang belum
dibayarkan yakni sebesar Rp.78.500.000 (tuju puluh delapan juta lima ratus ribu
rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
378 KUHPidana Jo.Pasal 55 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya