Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah Sawah yang menjadi objek sengketa bergelar sawah Karereng ,dengan luas kurang lebih 400 ( meter Persegi ) terletak di Lingkungan Tongkonan Basse Rorre, Kelurahan Sarira,Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Ne’Serang ( di garap Tarrapa )
- Sebelah Timur : Sawah Ne’ Serang ( di garap Tarrapa ),Sawah Ne’Sendo ( digarap Pak Sarta )
- Sebelah Selatan : Sawah Do’Sa’dan ( digarap Pak Nober )
- Sebelah Barat : Sawah Ne’Ruruk ( digarap Pak Sarta ), Sawah Ne’ Kabe ( digarap Rante ).
Adalah milik dari Tongkonan Pongsesa ( Pongkarengke ) sehingga menjadi hak para penggugat dan atau hak Communal Tongkonan.
- Menyatakan para penggugat adalah ahli waris Tongkonan Pongsesa ( Pongkarengke ) yang mendiami/tinggal di Tongkonan ( to Urrambu Tongkonan ) sejak Ne’Mane,kemudian Ne’Liling hingga para Penggugat karena itu ,berhak menguasai ,mengolah dan mempergunakan sawah objek sengketa bergelar Karereng .
- Menyatakan objek sengketa awalnya dikuasai, dikelola Ne’ Mane kemudian digadaikan untuk Renovasi Tongkonan Pongsesa ( Pongkarengke ), kepada Kapala Saalino kemudian ke Ne’Lotong dan seterusnya Ke Ne’Rappo serta ke Ne’Tuba.
- Menyatakan sejak gadai hingga penebusan gadai para penggugat terhadap objek sengketa dengan penolakan tergugat yang, melupakan kewajipan pengembalian sudah lampau 7 ( tujuh )Tahun, maka penyerahan dilakukan tanpa syarat apapun .
- Menyatakan perbuatan tergugat selaku cucu Ne’Tuba, dengan menolak penebusan gadai objek sengketa para penggugat, dengan tidak memenuhi kewajipan pengembalian, merobah dan atau mengganti nama objek sengketa dalam SHM No. 1127 / Sarira / 2022, sebagai pemilik adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang telah diterbitkan oleh tergugat terkait, Surat Hak Milik No.1127/Sarira/2022, secara melawan hukum ,tidak mempunyai kekuatan mengikat atas tanah objek sengketa .
- Menyatakan tergugat,Turut tergugat I ,turut tergugat II,turut tergugat III,melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat,turut tergugat I, turut tergugat II,turut tergugat III, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat.
- Menghukum tergugat,turut tergugat I, turut tergugat II,untuk membayar ganti kerugian berupa hilangnya kenikmatan para penggugat atas objek sengketa sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )
- Menghukum tergugat ,turut tergugat I, turut tergugat II, membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan bagi tergugat,turut tergugat I,turut tergugat II,untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat sejak putusan ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga berupa sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Makale.
- Menghukum tergugat ,turut tergugat I,turut tergugat II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|