Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mak IR. AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 00000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IR. AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

                      Mengadili ;

 

  • Menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dari Pemohon.---------------------------------------------------------
  • Menyatakan hasil audit Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tentang kerugian Negara adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum. ------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan tindakan Termohon yang  menetapkan Pemohon sebagai tersangka  dalam  dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Bangkelekila’ – To yasa  tahun anggaran 2018 pada  Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara tanpa bukti permulaan yang sah adalah perbuatan melawan hukum  ---------------------------------------
  • ;Menyatakan surat Perintah Penyidikan atas diri Pemohon Nomor : Print-03/P.426.8/Fd.1/11/2023 tanggal, 17 Nopember 2023  dan penetapan Pemohon sebagai tersangka Nomor :02/P.4.26.8/Fd.2/11/2023 taggal, 07 Nopember 2023 tersebut  adalah tidak sah.-------------------

 

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat  perintah penyidikan  tersebut.-----

 

  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---------------

 

  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

 

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya