Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H IVANDER DILTON BALISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB - 1306/P.4.26.8.2/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVANDER DILTON BALISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa IVANDER DILTON BALISA Alias VANDER pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Pangala, Dusun Sereale, Lembang Sereale, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Alm. SAENAL selaku supir utama mengendarai 1 (satu) unit mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning bak merah dengan Nomor Reg: DP8979KB, Noka: MHMFE304B6R043426 dan Nosin: 4D31AY1482 dari Lembang Tampang Bonga menuju Lembang Lo’ko Uru (lokasi pesta) dan memuat 17 (tujuh belas) orang penumpang yang mana 2 (dua) orang duduk didepan dan 15 (lima belas) orang lainnya duduk di bak belakang. Dalam perjalanan, Alm. SAENAL berhenti di Kel. Pangli untuk membeli rokok kemudian Alm. SAENAL meminta kepada Terdakwa untuk gantian mengemudikan mobil truk tersebut dengan alasan Alm. SAENAL kurang sehat kemudian Alm. SAENAL duduk di bak belakang dan Terdakwalah yang mengemudikan mobil truk tersebut sampai ke lokasi pesta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, rombongan mobil truk tersebut berangkat dari lokasi pesta menuju Lembang Tampang Bonga yang mana terdapat tambahan 2 (dua) orang penumpang baru sehingga total penumpang adalah 19 (sembilan belas) orang yang mana pada saat melewati jalan rusak Terdakwa mengemudikan tidak terlalu kencang dengan menggunakan gigi 1 dan gigi 2, sedangkan setelah memasuki jalan beraspal Terdakwa sudah mulai menambah kecepatan dengan menggunakan gigi 3 dengan kecepatan sekitar 60km/jam, kemudian Saksi MARTEN TAMMU sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan pak supir” dan Terdakwa menjawab “biasaji itu ambe”, selain itu Saksi ANDARIAS PASELON juga menegur Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Vander pelan-pelan, orang yang kita bawa ini” tetapi Terdakwa tidak menjawab. Selanjutnya saat 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian, Terdakwa sudah menyadari bahwa kondisi sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik, tetapi Terdakwa tidak memberitahu siapapun dan tidak berhenti menepi untuk mengecek kondisi rem mobil truk tersebut, melainkan tetap melanjutkan perjalanan dengan posisi persinelan gigi 3. Tidak lama kemudian saat akan berbelok ke arah kanan, Terdakwa masih sempat mendahului 1 (satu) unit sepeda motor sebelum batu besar yang menjorok ke tengah jalan dan saat hendak belok ke arah kanan Terdakwa tidak dapat mengimbangi keadaan mobil sehingga mobil truk tersebut terguling ke kiri dan jatuh ke jalan setapak yang tingginya kurang lebih 6 (enam) meter dari jalan utama.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut membahayakan nyawa penumpang yang ada diatasnya dibuktikan dengan banyaknya teguran dari orang-orang yang berada di bak belakang mobil pada saat itu namun Terdakwa tetap melaju dengan cepat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan 8 (delapan) orang penumpang meninggal dunia yaitu Almh. MARTA INDAN, Alm. ARIS TANGKELEMBANG, Almh. SELVIANA LOBO, Almh. LUDIA SALU, Almh. YULIANA KADANG, Alm. PETRUS NGALA, Almh. JENI VALIN PARIMMANAN, dan Alm. SAENAL yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Kematian No: 047/78/KB/VIII/2025 an SAENAL tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agustinus Sa’pang, S.Sos selaku Lurah Bori’.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/279/SKK-LTB/VIII/2025 an SELVIANA LOBO tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/280/SKK-LTB/VIII/2025 an ARIS TANGKELEMBANG yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/283/SKK-LTB/VIII/2025 an YULIANA KADANG tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/290/SKK-LTB/VIII/2025 an JENI VALIN PARIMMANAN tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/294/SKK-LTB/VIII/2025 an MARTHA INDAN tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/295/SKK-LTB/VIII/2025 an LUDIA SALU tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/296/SKK-LTB/VIII/2025 an PETRUS NGALA tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut tidak mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM) B2.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa IVANDER DILTON BALISA Alias VANDER pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Pangala, Dusun Sereale, Lembang Sereale, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Alm. SAENAL selaku supir utama mengendarai 1 (satu) unit mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning bak merah dengan Nomor Reg: DP8979KB, Noka: MHMFE304B6R043426 dan Nosin: 4D31AY1482 dari Lembang Tampang Bonga menuju Lembang Lo’ko Uru (lokasi pesta) dan memuat 17 (tujuh belas) orang penumpang yang mana 2 (dua) orang duduk didepan dan 15 (lima belas) orang lainnya duduk di bak belakang. Dalam perjalanan, Alm. SAENAL berhenti di Kel. Pangli untuk membeli rokok kemudian Alm. SAENAL meminta kepada Terdakwa untuk gantian mengemudikan mobil truk tersebut dengan alasan Alm. SAENAL kurang sehat kemudian Alm. SAENAL duduk di bak belakang dan Terdakwalah yang mengemudikan mobil truk tersebut sampai ke lokasi pesta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, rombongan mobil truk tersebut berangkat dari lokasi pesta menuju Lembang Tampang Bonga yang mana terdapat tambahan 2 (dua) orang penumpang baru sehingga total penumpang adalah 19 (sembilan belas) orang yang mana pada saat melewati jalan rusak Terdakwa mengemudikan tidak terlalu kencang dengan menggunakan gigi 1 dan gigi 2, sedangkan setelah memasuki jalan beraspal Terdakwa sudah mulai menambah kecepatan dengan menggunakan gigi 3 dengan kecepatan sekitar 60km/jam, kemudian Saksi MARTEN TAMMU sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan pak supir” dan Terdakwa menjawab “biasaji itu ambe”, selain itu Saksi ANDARIAS PASELON juga menegur Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Vander pelan-pelan, orang yang kita bawa ini” tetapi Terdakwa tidak menjawab. Selanjutnya saat 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian, Terdakwa sudah menyadari bahwa kondisi sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik, tetapi Terdakwa tidak memberitahu siapapun dan tidak berhenti menepi untuk mengecek kondisi rem mobil truk tersebut, melainkan tetap melanjutkan perjalanan dengan posisi persinelan gigi 3. Tidak lama kemudian saat akan berbelok ke arah kanan, Terdakwa mendahului 1 (satu) unit sepeda motor sebelum batu besar yang menjorok ke tengah jalan dan saat hendak belok ke arah kanan Terdakwa menginjak rem sampai ke pangkal dan ternyata rem tidak dapat berfungsi kemudian ban depan sebelah kiri mobil truk tersebut keluar dari jalan lalu terguling ke kiri dan jatuh ke jalan setapak yang tingginya kurang lebih 6 (enam) meter dari jalan utama.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengerem mobil truk tersebut, terdapat suara gesekan ban dengan aspal yang mana sebelum mobil tersebut terguling ke bawah jalan setapak Saksi ANDARIAS PASELON sempat melompat ke kiri dan jatuh dirumput. Kemudian mobil truk tersebut terguling sebanyak 2 (dua) kali sampai terbentur ke pohon cemara dan pohon cokelat serta besi belakang bak sempat menindih penumpang yang sudah terjatuh dari bak mobil belakang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan 8 (delapan) orang penumpang meninggal dunia Almh. MARTA INDAN, Alm. ARIS TANGKELEMBANG, Almh. SELVIANA LOBO, Almh. LUDIA SALU, Almh. YULIANA KADANG, Alm. PETRUS NGALA, Almh. JENI VALIN PARIMMANAN, dan Alm. SAENAL yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Kematian No: 047/78/KB/VIII/2025 an SAENAL tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agustinus Sa’pang, S.Sos selaku Lurah Bori’.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/279/SKK-LTB/VIII/2025 an SELVIANA LOBO tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/280/SKK-LTB/VIII/2025 an ARIS TANGKELEMBANG yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/283/SKK-LTB/VIII/2025 an YULIANA KADANG tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/290/SKK-LTB/VIII/2025 an JENI VALIN PARIMMANAN tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/294/SKK-LTB/VIII/2025 an MARTHA INDAN tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/295/SKK-LTB/VIII/2025 an LUDIA SALU tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Surat Keterangan kematian No: 141/296/SKK-LTB/VIII/2025 an PETRUS NGALA tanggal 11 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Immanuel Arung Tanga selaku Kepala Lembang Tampan Bonga.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut tidak mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM) B2.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .--------------------------------------------------

DAN

KEDUA

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa IVANDER DILTON BALISA Alias VANDER pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Pangala, Dusun Sereale, Lembang Sereale, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Alm. SAENAL selaku supir utama mengendarai 1 (satu) unit mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning bak merah dengan Nomor Reg: DP8979KB, Noka: MHMFE304B6R043426 dan Nosin: 4D31AY1482 dari Lembang Tampang Bonga menuju Lembang Lo’ko Uru (lokasi pesta) dan memuat 17 (tujuh belas) orang penumpang yang mana 2 (dua) orang duduk didepan dan 15 (lima belas) orang lainnya duduk di bak belakang. Dalam perjalanan, Alm. SAENAL berhenti di Kel. Pangli untuk membeli rokok kemudian Alm. SAENAL meminta kepada Terdakwa untuk gantian mengemudikan mobil truk tersebut dengan alasan Alm. SAENAL kurang sehat kemudian Alm. SAENAL duduk di bak belakang dan Terdakwalah yang mengemudikan mobil truk tersebut sampai ke lokasi pesta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, rombongan mobil truk tersebut berangkat dari lokasi pesta menuju Lembang Tampang Bonga yang mana terdapat tambahan 2 (dua) orang penumpang baru sehingga total penumpang adalah 19 (sembilan belas) orang yang mana pada saat melewati jalan rusak Terdakwa mengemudikan tidak terlalu kencang dengan menggunakan gigi 1 dan gigi 2, sedangkan setelah memasuki jalan beraspal Terdakwa sudah mulai menambah kecepatan dengan menggunakan gigi 3 dengan kecepatan sekitar 60km/jam, kemudian Saksi MARTEN TAMMU sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan pak supir” dan Terdakwa menjawab “biasaji itu ambe”, selain itu Saksi ANDARIAS PASELON juga menegur Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Vander pelan-pelan, orang yang kita bawa ini” tetapi Terdakwa tidak menjawab. Selanjutnya saat 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian, Terdakwa sudah menyadari bahwa kondisi sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik, tetapi Terdakwa tidak memberitahu siapapun dan tidak berhenti menepi untuk mengecek kondisi rem mobil truk tersebut, melainkan tetap melanjutkan perjalanan dengan posisi persinelan gigi 3. Tidak lama kemudian saat akan berbelok ke arah kanan, Terdakwa masih sempat mendahului 1 (satu) unit sepeda motor sebelum batu besar yang menjorok ke tengah jalan dan saat hendak belok ke arah kanan Terdakwa tidak dapat mengimbangi keadaan mobil sehingga mobil truk tersebut terguling ke kiri dan jatuh ke jalan setapak yang tingginya kurang lebih 6 (enam) meter dari jalan utama.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut membahayakan nyawa penumpang yang ada diatasnya dibuktikan dengan banyaknya teguran dari orang-orang yang berada di bak belakang mobil pada saat itu namun Terdakwa tetap melaju dengan cepat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SELLY PITTA PARANTIAN dan Saksi RINA mengalami patah tulang dan mendapatkan pengobatan intensif di RS Elim Rantepao.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRANSISCA Sp.B pada saat melakukan pemeriksan ditemukan hasil sebagai berikut :
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.74/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama SELLY PITTA PARANTIAN Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas didapatkan kelainan bentuk lengan atas kanan pada pertengahan lengan atas akibat patah tulang lengan atas kanan, memar pada pertengahan lengan atas kanan, anggota gerak bawah didapatkan luka robek pada punggung kaki kanan dengan ukuran 10x3x3cm, tidak tampak patah tulang kaki kanan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.89/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 04 Agustus 2025, atas nama  RINA dengan hasil Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sakit sedang kesadaran baik, anggota gerak atas didapatkan kelainan bentuk pada pergelangan tangan kanan disertai patah tulang dan luka terbuka pada pergelangan tangan kanan ukuran 3cmx2cmx2cm, memar pada ujung pergelangan tangan kanan.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut tidak mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM) B2.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa IVANDER DILTON BALISA Alias VANDER pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Pangala, Dusun Sereale, Lembang sereale, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Alm. SAENAL selaku supir utama mengendarai 1 (satu) unit mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning bak merah dengan Nomor Reg: DP8979KB, Noka: MHMFE304B6R043426 dan Nosin: 4D31AY1482 dari Lembang Tampang Bonga menuju Lembang Lo’ko Uru (lokasi pesta) dan memuat 17 (tujuh belas) orang penumpang yang mana 2 (dua) orang duduk didepan dan 15 (lima belas) orang lainnya duduk di bak belakang. Dalam perjalanan, Alm. SAENAL berhenti di Kel. Pangli untuk membeli rokok kemudian Alm. SAENAL meminta kepada Terdakwa untuk gantian mengemudikan mobil truk tersebut dengan alasan Alm. SAENAL kurang sehat kemudian Alm. SAENAL duduk di bak belakang dan Terdakwalah yang mengemudikan mobil truk tersebut sampai ke lokasi pesta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, rombongan mobil truk tersebut berangkat dari lokasi pesta menuju Lembang Tampang Bonga yang mana terdapat tambahan 2 (dua) orang penumpang baru sehingga total penumpang adalah 19 (sembilan belas) orang yang mana pada saat melewati jalan rusak Terdakwa mengemudikan tidak terlalu kencang dengan menggunakan gigi 1 dan gigi 2, sedangkan setelah memasuki jalan beraspal Terdakwa sudah mulai menambah kecepatan dengan menggunakan gigi 3 dengan kecepatan sekitar 60km/jam, kemudian Saksi MARTEN TAMMU sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan pak supir” dan Terdakwa menjawab “biasaji itu ambe”, selain itu Saksi ANDARIAS PASELON juga menegur Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Vander pelan-pelan, orang yang kita bawa ini” tetapi Terdakwa tidak menjawab. Selanjutnya saat 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian, Terdakwa sudah menyadari bahwa kondisi sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik, tetapi Terdakwa tidak memberitahu siapapun dan tidak berhenti menepi untuk mengecek kondisi rem mobil truk tersebut, melainkan tetap melanjutkan perjalanan dengan posisi persinelan gigi 3. Tidak lama kemudian saat akan berbelok ke arah kanan, Terdakwa mendahului 1 (satu) unit sepeda motor sebelum batu besar yang menjorok ke tengah jalan dan saat hendak belok ke arah kanan Terdakwa menginjak rem sampai ke pangkal dan ternyata rem tidak dapat berfungsi kemudian ban depan sebelah kiri mobil truk tersebut keluar dari jalan lalu terguling ke kiri dan jatuh ke jalan setapak yang tingginya kurang lebih 6 (enam) meter dari jalan utama.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengerem mobil truk tersebut, terdapat suara gesekan ban dengan aspal yang mana sebelum mobil tersebut terguling ke bawah jalan setapak Saksi ANDARIAS PASELON sempat melompat ke kiri dan jatuh dirumput. Kemudian mobil truk tersebut terguling sebanyak 2 (dua) kali sampai terbentur ke pohon cemara dan pohon cokelat serta besi belakang bak sempat menindih penumpang yang sudah terjatuh dari bak mobil belakang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SELLY PITTA PARANTIAN dan Saksi RINA mengalami patah tulang dan mendapatkan pengobatan intensif di RS Elim Rantepao.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRANSISCA Sp.B pada saat melakukan pemeriksan ditemukan hasil sebagai berikut :
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.74/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama SELLY PITTA PARANTIAN Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas didapatkan kelainan bentuk lengan atas kanan pada pertengahan lengan atas akibat patah tulang lengan atas kanan, memar pada pertengahan lengan atas kanan, anggota gerak bawah didapatkan luka robek pada punggung kaki kanan dengan ukuran 10x3x3cm, tidak tampak patah tulang kaki kanan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.89/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 04 Agustus 2025, atas nama RINA dengan hasil Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sakit sedang kesadaran baik, anggota gerak atas didapatkan kelainan bentuk pada pergelangan tangan kanan disertai patah tulang dan luka terbuka pada pergelangan tangan kanan ukuran 3cmx2cmx2cm, memar pada ujung pergelangan tangan kanan.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut tidak mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM) B2.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .---------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa IVANDER DILTON BALISA Alias VANDER pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Pangala, Dusun Sereale, Lembang Sereale, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Alm. SAENAL selaku supir utama mengendarai 1 (satu) unit mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning bak merah dengan Nomor Reg: DP8979KB, Noka: MHMFE304B6R043426 dan Nosin: 4D31AY1482 dari Lembang Tampang Bonga menuju Lembang Lo’ko Uru (lokasi pesta) dan memuat 17 (tujuh belas) orang penumpang yang mana 2 (dua) orang duduk didepan dan 15 (lima belas) orang lainnya duduk di bak belakang. Dalam perjalanan, Alm. SAENAL berhenti di Kel. Pangli untuk membeli rokok kemudian Alm. SAENAL meminta kepada Terdakwa untuk gantian mengemudikan mobil truk tersebut dengan alasan Alm. SAENAL kurang sehat kemudian Alm. SAENAL duduk di bak belakang dan Terdakwalah yang mengemudikan mobil truk tersebut sampai ke lokasi pesta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, rombongan mobil truk tersebut berangkat dari lokasi pesta menuju Lembang Tampang Bonga yang mana terdapat tambahan 2 (dua) orang penumpang baru sehingga total penumpang adalah 19 (sembilan belas) orang yang mana pada saat melewati jalan rusak Terdakwa mengemudikan tidak terlalu kencang dengan menggunakan gigi 1 dan gigi 2, sedangkan setelah memasuki jalan beraspal Terdakwa sudah mulai menambah kecepatan dengan menggunakan gigi 3 dengan kecepatan sekitar 60km/jam, kemudian Saksi MARTEN TAMMU sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan pak supir” dan Terdakwa menjawab “biasaji itu ambe”, selain itu Saksi ANDARIAS PASELON juga menegur Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Vander pelan-pelan, orang yang kita bawa ini” tetapi Terdakwa tidak menjawab. Selanjutnya saat 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian, Terdakwa sudah menyadari bahwa kondisi sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik, tetapi Terdakwa tidak memberitahu siapapun dan tidak berhenti menepi untuk mengecek kondisi rem mobil truk tersebut, melainkan tetap melanjutkan perjalanan dengan posisi persinelan gigi 3. Tidak lama kemudian saat akan berbelok ke arah kanan, Terdakwa masih sempat mendahului 1 (satu) unit sepeda motor sebelum batu besar yang menjorok ke tengah jalan dan saat hendak belok ke arah kanan Terdakwa tidak dapat mengimbangi keadaan mobil sehingga mobil truk tersebut terguling ke kiri dan jatuh ke jalan setapak yang tingginya kurang lebih 6 (enam) meter dari jalan utama.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut membahayakan nyawa penumpang yang ada diatasnya dibuktikan dengan banyaknya teguran dari orang-orang yang berada di bak belakang mobil pada saat itu namun Terdakwa tetap melaju dengan cepat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi MARIA TIKU, Saksi MARTEN TAMMU, Saksi PAULUS BANNE, Saksi ERNIKA TASIK, Saksi HERMINA SULI, Saksi YOHANA PUTE, Saksi JENDRI BAMBANGAN mengalami luka-luka.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NENSY TANDUNGAN pada saat melakukan pemeriksan ditemukan hasil sebagai berikut :
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.79/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 Juli 2025 atas nama MARIA TIKU dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, kepala tampak benjolan kebiruan pada dahi. Kesimpulan pada pemeriksaan luar korban benjolan kebiruan pada dahi. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.69/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama MARTEN TAMMU dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, kepala tampak luka robek ukuran lima centimeter dengan perdarahan yang aktif pada pelipis kiri. Kesimpulan dari pemeriksaan luar pada korban didapatkan luka robek dan perdarahan aktif pada pelipis kiri. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.80/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama PAULUS BANNE dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas pada siku kanan tampak luka lecet ukuran 5 centimeter tampak kemerahan disekitar luka, anggota gerak bawah pada lutut kiri tampak luka ukuran 4 centimeter dan tampak kemerahan disekitar luka. Kesimpulan dari pemeriksaan luar korban didapatkan luka lecet pada tangan dan dahi. Luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.73/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama ERNIKA TASIK dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, kepala mengalami luka robek pada pelipis kiri, tampak bengkak disekitar luka, anggota gerak atas tampak jejas kemerahan pada bahu kiri. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka robek dan bengkak pada pelipis kiri, serta tampak jejas kemerahan pada bahu kiri. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut tidak meminbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.71/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama HERMINA SULI dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak bawah pada kaki kiri tampak luka robek terbuka pada punggung kaki. Luka tampak kotor dan perdaraha aktif, badan tampak jejas kebiruan pada belakang badan. Kesimpulan dari pemeriksaan luar korban didapatkan luka robek pada pada punggug kaki kiri serta tampak jejas pada belakang badan. Luka tersebut dapat menyebabkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.81/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama YOHANA PUTE dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas pada bahu kanan tampak jejas kebiruan dan bengkak, badan pada bagian belakang tampak jejas kebiruan. Kesimpulan dari pemeriksaan luar korban, didapatkan jejas kebiruan pada bahu kanan serta tampak bengkak. Pada belakang badan tampak jejas kebiruan. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut dapat menyebabkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.103/RSE-GT/RM/VIII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 28 Agustus 2025, atas nama JENDRI BAMBANGAN dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas tampak bengkak dan memar pada siku kiri. Kesimpulan pada pemeriksaan luar pada korban didapatkan bengkak dan memar pada siku kiri. Luka yang dialami disebabkan kekerasan pada benda tumpul. Luka tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning nopol DP 8979 KB mengalami kerusakan pada bak kanan kendaraan, pada besi penghalang mengalami kerusakan dan bagian kaca depan mengalami pecah, kaca pintu sebelah kiri pecah dan bak sebelah kanan penyok ke dalam.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut tidak mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM) B2.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa IVANDER DILTON BALISA Alias VANDER pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Pangala, Dusun Sereale, Lembang sereale, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Alm. SAENAL selaku supir utama mengendarai 1 (satu) unit mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning bak merah dengan Nomor Reg: DP8979KB, Noka: MHMFE304B6R043426 dan Nosin: 4D31AY1482 dari Lembang Tampang Bonga menuju Lembang Lo’ko Uru (lokasi pesta) dan memuat 17 (tujuh belas) orang penumpang yang mana 2 (dua) orang duduk didepan dan 15 (lima belas) orang lainnya duduk di bak belakang. Dalam perjalanan, Alm. SAENAL berhenti di Kel. Pangli untuk membeli rokok kemudian Alm. SAENAL meminta kepada Terdakwa untuk gantian mengemudikan mobil truk tersebut dengan alasan Alm. SAENAL kurang sehat kemudian Alm. SAENAL duduk di bak belakang dan Terdakwalah yang mengemudikan mobil truk tersebut sampai ke lokasi pesta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, rombongan mobil truk tersebut berangkat dari lokasi pesta menuju Lembang Tampang Bonga yang mana terdapat tambahan 2 (dua) orang penumpang baru sehingga total penumpang adalah 19 (sembilan belas) orang yang mana pada saat melewati jalan rusak Terdakwa mengemudikan tidak terlalu kencang dengan menggunakan gigi 1 dan gigi 2, sedangkan setelah memasuki jalan beraspal Terdakwa sudah mulai menambah kecepatan dengan menggunakan gigi 3 dengan kecepatan sekitar 60km/jam, kemudian Saksi MARTEN TAMMU sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan pak supir” dan Terdakwa menjawab “biasaji itu ambe”, selain itu Saksi ANDARIAS PASELON juga menegur Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Vander pelan-pelan, orang yang kita bawa ini” tetapi Terdakwa tidak menjawab. Selanjutnya saat 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian, Terdakwa sudah menyadari bahwa kondisi sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik, tetapi Terdakwa tidak memberitahu siapapun dan tidak berhenti menepi untuk mengecek kondisi rem mobil truk tersebut, melainkan tetap melanjutkan perjalanan dengan posisi persinelan gigi 3. Tidak lama kemudian saat akan berbelok ke arah kanan, Terdakwa mendahului 1 (satu) unit sepeda motor sebelum batu besar yang menjorok ke tengah jalan dan saat hendak belok ke arah kanan Terdakwa menginjak rem sampai ke pangkal dan ternyata rem tidak dapat berfungsi kemudian ban depan sebelah kiri mobil truk tersebut keluar dari jalan lalu mobil truk tersebut terguling ke kiri dan jatuh ke jalan setapak yang tingginya kurang lebih 6 (enam) meter dari jalan utama.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengerem mobil truk tersebut, terdapat suara gesekan ban dengan aspal yang mana sebelum mobil tersebut terguling ke bawah jalan setapak Saksi ANDARIAS PASELON sempat melompat ke kiri dan jatuh dirumput. Kemudian mobil truk tersebut terguling sebanyak 2 (dua) kali sampai terbentur ke pohon cemara dan pohon cokelat serta besi belakang bak sempat menindih penumpang yang sudah terjatuh dari bak mobil belakang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi MARIA TIKU, Saksi MARTEN TAMMU, Saksi PAULUS BANNE, Saksi ERNIKA TASIK, Saksi HERMINA SULI, Saksi YOHANA PUTE, Saksi JENDRI BAMBANGAN mengalami luka-luka.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NENSY TANDUNGAN pada saat melakukan pemeriksan ditemukan hasil sebagai berikut :
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.79/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 Juli 2025 atas nama MARIA TIKU dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, kepala tampak benjolan kebiruan pada dahi. Kesimpulan pada pemeriksaan luar korban benjolan kebiruan pada dahi. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.69/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama MARTEN TAMMU dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, kepala tampak luka robek ukuran lima centimeter dengan perdarahan yang aktif pada pelipis kiri. Kesimpulan dari pemeriksaan luar pada korban didapatkan luka robek dan perdarahan aktif pada pelipis kiri. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.80/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama PAULUS BANNE dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas pada siku kanan tampak luka lecet ukuran 5 centimeter tampak kemerahan disekitar luka, anggota gerak bawah pada lutut kiri tampak luka ukuran 4 centimeter dan tampak kemerahan disekitar luka. Kesimpulan dari pemeriksaan luar korban didapatkan luka lecet pada tangan dan dahi. Luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.73/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama ERNIKA TASIK dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, kepala mengalami luka robek pada pelipis kiri, tampak bengkak disekitar luka, anggota gerak atas tampak jejas kemerahan pada bahu kiri. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka robek dan bengkak pada pelipis kiri, serta tampak jejas kemerahan pada bahu kiri. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut tidak meminbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.71/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama HERMINA SULI dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak bawah pada kaki kiri tampak luka robek terbuka pada punggung kaki. Luka tampak kotor dan perdaraha aktif, badan tampak jejas kebiruan pada belakang badan. Kesimpulan dari pemeriksaan luar korban didapatkan luka robek pada pada punggug kaki kiri serta tampak jejas pada belakang badan. Luka tersebut dapat menyebabkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.81/RSE-GT/RM/VII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 12 juli 2025, atas nama YOHANA PUTE dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas pada bahu kanan tampak jejas kebiruan dan bengkak, badan pada bagian belakang tampak jejas kebiruan. Kesimpulan dari pemeriksaan luar korban, didapatkan jejas kebiruan pada bahu kanan serta tampak bengkak. Pada belakang badan tampak jejas kebiruan. Luka tersebut disebabkan benda tumpul. Luka tersebut dapat menyebabkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Hasil Visum Et Repertum (VER) No.103/RSE-GT/RM/VIII/2025, dari RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO, tanggal 28 Agustus 2025, atas nama JENDRI BAMBANGAN dengan Hasil pemeriksaan luar dengan keadaan umum sadar, anggota gerak atas tampak bengkak dan memar pada siku kiri. Kesimpulan pada pemeriksaan luar pada korban didapatkan bengkak dan memar pada siku kiri. Luka yang dialami disebabkan kekerasan pada benda tumpul. Luka tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil Light Truck Mitsubishi FE 304 warna kuning nopol DP 8979 KB mengalami kerusakan pada bak kanan kendaraan, pada besi penghalang mengalami kerusakan dan bagian kaca depan mengalami pecah, kaca pintu sebelah kiri pecah dan bak sebelah kanan penyok ke dalam.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan mobil truk tersebut tidak mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM) B2.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya