Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mak AGUSTINUS ANDILOLO BUDI CANDRA PURNAMA BATARA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS ANDILOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.AGUSTINUS ANDILOLO
Tergugat
NoNama
1BUDI CANDRA PURNAMA BATARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.500.000,00
Petitum

Berdasarkan hal – hal yang telah diurai di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat untuk pembangunan 3 (tiga) unit Lumbung adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pembayaran Hutang tertanggal 24 November 2023, adalah Sah dan Berharga;
  4. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan sisa biaya pengerjaan 3 (tiga) unit lumbung kepada Penggugat adalah suatu perbuatan Wanprestasi / Ingkar janji;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat seluruh  sisa biaya pengerjaan 3 (tiga) unit lumbung kepada Penggugat sebesar Rp. 191.500.000,- (seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan demi hukum apabila tergugat tidak memenuhi pembayaran maka demi keadilan dan kepastian hukum, menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang bergerak ataupun tidak bergerak miliknya yang senilai dan seharga untuk dilelang demi pembayaran pelunasan hutangnya;

 

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari bilamana ia lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak