Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. LINDA LUSIANA alias LINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-700/P.4.26.8.2/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA LUSIANA alias LINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa LINDA LUSIANA Alias LINDA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Lembang Rante, Kec. Nanggala, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, berawal ketika saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO sedang berada di pintu belakang rumahnya yang berada di dekat sawah sedangkan ibu terdakwa LINDA LUSIANA Alias LINDA yang bernama BERTIN Alias MAMA RANI sedang berada di sawah seorang diri. Bahwa kemudian ibu terdakwa yang bernama BERTIN Alias MAMA RANI berteriak ke arah saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO dengan mengatakan “kalau kamu ikat kerbau mu kasih bagus-bagus supaya tidak merusak tiang penyangga kabel listri saya”, kemudian saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO menjawab “saya kira kerbau saya tidak sampai ji ke situ”, kalua memang ada kerusakan nanti saya perbaiki”. Bahwa kemudian ibu terdakwa yang bernama BERTIN Alias MAMA RANI marah-marah hingga kemudian saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO kesal sehingga saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO berkata kepada ibu terdakwa“itu cucu sering saya lihat pergi ke kebun saya ambil buah-buahan”.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa tidak berselang lama kemudian, terdakwa mendatangi saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO kemudian terdakwa berkata “apamu yang saya ambil di kebun” kemudian saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO menjawab “kamu pernah saya lihat ambil buah nangka di kebun saya”. Bahwa perkataan tersebut membuat terdakwa marah kepada saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO kemudian terdakwa mengajak saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO untuk berkelahi dengan mengatakan “maleko mai ta’ sibobo’” artinya “kamu kesini kita berkelahi” namun saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO menolak. Bahwa tidak lama kemudian adek terdakwa yang bernama LISA datang lalu LISA berkata kepada saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO “asuko sola mama mu” yang artinya “kamu anjing sama mama mu”, setelah itu saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO menjawab “tae nala iko kuan kuanna asu” yang artinya “kamu tidak bisa bilangi saya anjing” kemudian LISA berteriak kepada saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO “siniko kita berkelahi” namun saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO menolak. Bahwa selanjutnya ibu terdakwa yang bernama BERTIN Alias MAMA RANI berjalan kaki dari arah rumahnya mendatangi untuk saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO, hingga kemudian LISA berkata kepada saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO “dasar bencong”, setelah itu LISA mendendang pintu rumah saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO dengan mengunakan kakinya sebanyak 1 (satu) kali setelah itu LISA mengambil sebuah batu lalu kemudian melempar dinding rumah saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terjadi cekcok antara saksi NANDO SUMULE TANDI Alias NANDO dengan terdakwa, LISA, dan ibu terdakwa BERTIN Alias MAMA RANI sehingga melihat kejadian tersebut saksi korban ANTON SIGADI Alias ANTO berusaha melerai keributan tersebut namun terdakwa justru meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bibir atas saksi korban, setelah itu beberapa tetangga yang mendengar kejadian tersebut melerai kejadian tersebut.-------------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 140/RSE-GT/RM/XII/2023 tanggal 17 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shinta Yolavita selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama ANTON SIGADI, jenis kelamin Laki-Laki, umur 52 Tahun, Alamat Kel. Rante, Kec. Nanggala, Kab. Toraja Utara, dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keadaan Umum           

:

Baik, sadar.

Kepala

:

  • Tampak luka memar pada sudut kiri bibir atau bagian luar, warna merah ukuran ±1,5 cm x 0,5 cm, bengkak (+), nyeri tekan (+).
  • Tampak luka lecet pada bibir kiri atas bagian dalam, warna putih, ukuran ±1,3 cm x 0,5 cm, kulit sekitar tampak kemerahan, nyeri tekan (+).
  • Tepat dibawah luka tersebut, tampak luka lecet, warna putih ukuran ±0,3 cm x 0,15 cm, kulit sekitar tampak kemerahan, nyeri tekan (+).

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota Gerak Bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Badan

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan

:

Berdasarkan hasil pemeriksaan luka pada daerah wajah, diakibatkan karena trauma tumpul. Hal ini menyebabkan kendala ringan dalam aktivitas.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ANTON SIGADI Alias ANTON mengalami luka benjolan pada bagian bibir atas serta mengalami rasa nyeri akibat luka tersebut sehingga saksi korban sempat berhalangan dalam melaksanakan aktivitas sehari – hari.--------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya