| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 142/Pid.B/2025/PN Mak | RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. | ALGIANTO SALAMA' Alias STEVEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 142/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2530/P.4.26/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa ALGIANTO SALAMA’ Alias STEVEN pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban AGUSTINA PALA’BIRAN alias MAMA LENI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan ditemukan: Ditemukan luka memar yang hamper memudar pada dahi kiri dengan ukuran empat kali lima sentimeter Dengan kesimpulan: Terdapat luka memar pada dahi kiri yang kemungkinan diakibatkan benda tumpul ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
