Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2019/PN Mak PT. BRI CAB. RANTEPAO 1.Abdul Rahman Matande
2.Serli Sarira
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2019/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CAB. RANTEPAO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Rahman Matande
2Serli Sarira
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50,681,162,- (Lima puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus enam puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Model A No.183/LRT-SP/VIII/2016 atas nama Amma yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Model A No 283/LRT-SP/VIII/2016 atas nama Amma;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak