Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Mak LAGAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAGAIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama LAGAIRI Lahir di Majelling 03 April 1963 sebagai pemegan identitas eKTP No. 7326010304630001 adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No. A 9010573  atas nama GAIRI KAJA CAMBANG lahir di Sidrap 03 April 1962.
  3. Menghukum pemohon membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak