Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Mak Kurniawan Abdul Wahab 1.Nabe Nurhayati
2.Nurjannah Latang
3.Syarifuddin
4.Elli, Dkk (Ahli Waris Sambira)
5.Ato', dkk (Ahli Waris Sudirman)
6.Gema Just Sambolangi' (a) Just
7.Ima' (a) Papa Sa'Pang
8.Kepala Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kurniawan Abdul Wahab
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nabe Nurhayati
2Nurjannah Latang
3Syarifuddin
4Elli, Dkk (Ahli Waris Sambira)
5Ato', dkk (Ahli Waris Sudirman)
6Gema Just Sambolangi' (a) Just
7Ima' (a) Papa Sa'Pang
8Kepala Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Ibu Penggugat (Maraunga) yang kawin dengan Abdul Wahab yang jatuh waris kepada Penggugat bersama saudara-saudaranya.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan saudaranya adalah anak dari Maraunga yang kawin dengan Abdul Wahab.
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III yang menjual tanah objek sengketa kepada Ibu Tergugat VII seluas 3x5 meter adalah tidak sah dan melawan hukum.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VIII yang merubah nama SPPT atas nama Ibu Penggugat (Maraunga) menjadi atas nama Maddiu Lau (Ibu dari para Tergugat) adalah tidak sah dan melawan hukum.
  7. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
  8. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad).
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak