Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Mak LUDIANA PARE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUDIANA PARE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama LUDIA PARE lahir di To’yas Akung 13 Januari 1974 sebagai identitas pemohon di akta kelahiran dan e- KTP NIK 7326175301740001 adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No.AT 816886 atas nama LUDIA MALISSA lahir di Rantepao 31 Desember 1974;
  3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak