| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang keseluruhannya diperkirakan seluas kurang lebih 1.400 M?2; (seribu empat ratus meter persegi) dengan Tanah Induk berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72/Tikunna Malenong tanggal 1 Agustus 1983 seluas 12.967 M?2; (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang dikenal dengan nama Sawah "To’ Kaluku", terletak di Lingkungan Ba’tan, Desa/Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun batas-batas obyek sengketa adalah sebagai berikut:
|
|
:Berbatasan dengan Alfrida Kala’ Suso
|
|
|
:Berbatasan dengan Alfrida Kala’ Suso
|
|
|
:Berbatasan dengan Jln Poros Ba’tan
Kesu’, Tanah dan bangunan Almh.
Kasi’ yang dikuasai oleh Meli’ Kasi’,
tanah dan bangunan yang di kuasai
oleh Obed Rante Doping, tanah dan
bangunan yang dikuasai oleh Dirga
rante Doping, tanah dan bangunan
yang dikuasai oleh Yohanis Tampang,
tanah dan bangunan yang dikuasai
oleh Buang Sembang bersama Janda
Sembang,
|
|
|
:Berbatasan dengan tanah milik Alfrida
Kala Suso yang dikuasai oleh
Agustinus Paliba.
|
Adalah milik sah secara hukum Penggugat
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah-tanah yang menjadi Objek Sengketa sebagaimana tersebut dibawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat secara melawan hukum, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan, seluas ± 600 M?2; (kurang lebih enam ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat 1, II, III, IV, V dan Turut Tergugat I dan II dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso
|
|
|
berbatasan dengan Jalan Poros Ba’tan-Kesu’
|
|
|
Berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso
|
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Meli Kasi’ (Tergugat VI)
|
- Tanah, seluas ±100 M?2; (kurang lebih seratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso
|
|
|
berbatasan dengan rumah panggung Alm. Kasi’ yang dikuasai oleh Meli Kasi’
|
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh ahli waris Alm. Yohanis Pali’ alias Papa Lipu yakni Tergugat I,II,III,IV dan V
|
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Obed Rante Doping (Tergugat VII)
|
- Tanah, seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat VII dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso
|
|
|
berbatasan dengan Obed Rante Doping (Tergugat VII)
|
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Meli Kasi’ (Tergugat VI)
|
|
|
berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Dirga Otniel Rante Doping (Tergugat VIII)
|
- Tanah, seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat VIII dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
:
|
:berbatasan dengan tanah Alfrida
Kala’suso
|
|
|
:
|
:berbatasan dengan Dirga Otniel Rante
Doping (Tergugat VIII)
|
|
|
:
|
:berbatasan dengan tanah Alfrida
Kala’suso yang dikuasai oleh Obed
Rante Doping (Tergugat
VII)
|
|
|
:
|
:berbatasan dengan tanah Alfrida
Kala’suso yang dikuasai oleh Yohanis
Tampang (Tergugat IX)
|
- Tanah, seluas ± 100M?2; (kurang lebih seratus meter persegi), terletak di Bengkel Sinar Kasih, lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat IX dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur :berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso
- Sebelah barat :berbatasan dengan tanah Yohanis
Tampang (Tergugat IX)
- Sebelah selatan :berbatasan dengan dengan tanah Alfrida
Kala’suso yang dikuasai oleh Dirga Otniel
Rante Doping (Tergugat VIII)
- Sebelah utara :berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Janda
Sembang (Tergugat X) dan Buang Sembang (Tergugat XI)
- Tanah, seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat X bersama Tergugat XI dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Alfrida
Kala’suso
- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah dan bangunan
Janda Sembang (Tergugat X) dan Buang Sembang (Tergugat XI)
- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Alfrida
Kala’suso yang dikuasai oleh Yohanis Tampang (Tergugat IX)
- Sebelah utara : berbatasan dengan Tanah alfrida kala
suso yang dikuasai Agustinus Paliba
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menduduki, memanfaatkan, melakukan penimbunan, mendirikan bangunan, mengalihkan hak, memperjualbelikan, mengurus penerbitan sertifikat, melakukan pemecahan sertifikat maupun tindakan hukum lainnya atas sebagian Objek Sengketa tanpa persetujuan dan tanpa hak dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat III menerbitkan produk administrasi pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah milik Penggugat yang merupakan Objek Sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa sepanjang mengenai bagian tanah yang menjadi Objek Sengketa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat, alas hak, sertifikat hak atas tanah, dan/atau dokumen lainnya yang diajukan oleh Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat di muka persidangan sebagai dasar hak atas Objek Sengketa, sepanjang ternyata berkaitan dengan Objek Sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 305/Kelurahan Ba’tan Tahun 2017, Sertifikat Hak Milik Nomor 494/Kelurahan Ba’tan Tahun 2022, Sertifikat Hak Milik Nomor 617/Kelurahan Ba’tan Tahun 2025, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 618/Kelurahan Ba’tan Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk penguasaan, peralihan hak, jual beli, maupun perbuatan hukum lainnya yang dilakukan Para Tergugat atas sebagian Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui obyek sengketa seluas kurang lebih 1.400 M?2; (seribu empat ratus meter persegi) dengan cara melawan hukum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Tanah Induk berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72/Tikunna Malenong tanggal 1 Agustus 1983 seluas 12.967 M?2; (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Alfrida Kala’suso (Penggugat), yang dikenal dengan nama Sawah "To’ Kaluku", terletak di Lingkungan Ba’tan, Desa/Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|