Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2026/PN Mak ALFRIDA KALA’ SUSO 1.BUANG SEMBANG
2.JANDA SEMBANG ALIAS LAI’ KALA’
3.YOHANIS TAMPANG
4.DIRGA OTNIEL RANTE DOPING Alias OTNIEL
5.OBED RANTE DOPING alias OBED
6.MELI KASI’
7.MAMA ENJEL
8.NATAN PALI
9.DESI PALI
10.AGUSTINUS SENOPATI
11.PILIPUS ALIAS LIPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFRIDA KALA’ SUSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKA BONGGA SALU., SH., MHALFRIDA KALA’ SUSO
Tergugat
NoNama
1BUANG SEMBANG
2JANDA SEMBANG ALIAS LAI’ KALA’
3YOHANIS TAMPANG
4DIRGA OTNIEL RANTE DOPING Alias OTNIEL
5OBED RANTE DOPING alias OBED
6MELI KASI’
7MAMA ENJEL
8NATAN PALI
9DESI PALI
10AGUSTINUS SENOPATI
11PILIPUS ALIAS LIPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALFIUS ALIAS BAPAK FIRLO
2LIMBONG
3PETRUS FERDINAN PATANGGU
4PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH ATR/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KANTOR ATR/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TORAJA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang keseluruhannya diperkirakan seluas kurang lebih 1.400 M?2; (seribu empat ratus meter persegi) dengan Tanah Induk berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72/Tikunna Malenong tanggal 1 Agustus 1983 seluas 12.967 M?2; (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang dikenal dengan nama Sawah "To’ Kaluku", terletak di Lingkungan Ba’tan, Desa/Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun batas-batas obyek sengketa adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Timur

:Berbatasan dengan Alfrida Kala’ Suso

  • Sebelah Selatan

:Berbatasan dengan Alfrida Kala’ Suso

  • Sebelah Barat

:Berbatasan dengan Jln Poros Ba’tan  

 Kesu’, Tanah dan bangunan Almh.  

 Kasi’ yang dikuasai oleh Meli’ Kasi’,

 tanah dan bangunan yang di kuasai

 oleh Obed Rante Doping, tanah dan

 bangunan yang dikuasai oleh Dirga

 rante Doping, tanah dan bangunan

 yang dikuasai oleh Yohanis Tampang,  

 tanah dan bangunan yang dikuasai

 oleh Buang Sembang bersama Janda

 Sembang,

  • Sebelah Utara

:Berbatasan dengan tanah milik Alfrida

 Kala Suso yang  dikuasai oleh

 Agustinus Paliba.

Adalah milik sah secara hukum Penggugat

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah-tanah yang menjadi Objek Sengketa sebagaimana tersebut dibawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat secara melawan hukum, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanah dan bangunan, seluas ± 600 M?2; (kurang lebih enam ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat 1, II, III, IV, V dan Turut Tergugat I dan II dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur       :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso

  • Sebelah barat       :

berbatasan dengan Jalan Poros Ba’tan-Kesu’

  • Sebelah selatan    :

Berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso

  • Sebelah utara       :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Meli Kasi’ (Tergugat VI)

 

  1. Tanah, seluas ±100 M?2; (kurang lebih seratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat VI  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur      :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso

  • Sebelah barat      :

berbatasan dengan rumah panggung Alm. Kasi’ yang dikuasai oleh Meli Kasi’

  • Sebelah selatan   :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh ahli waris Alm. Yohanis Pali’ alias Papa Lipu yakni Tergugat I,II,III,IV dan V

  • Sebelah utara      :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Obed Rante Doping (Tergugat VII)

 

  1. Tanah, seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat VII dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur      :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso

  • Sebelah barat      :

berbatasan dengan Obed Rante Doping (Tergugat VII)

  • Sebelah selatan   :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Meli Kasi’ (Tergugat VI)

  • Sebelah utara      :

berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso yang dikuasai oleh Dirga Otniel Rante   Doping (Tergugat VIII)

       

  1. Tanah, seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat VIII dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur

:

:berbatasan dengan tanah Alfrida     

 Kala’suso

  • Sebelah barat

:

:berbatasan dengan Dirga Otniel Rante

 Doping (Tergugat VIII)

  • Sebelah selatan

:

 

:berbatasan dengan tanah Alfrida  

 Kala’suso yang dikuasai oleh Obed  

 Rante Doping (Tergugat

 VII)

  • Sebelah utara

:

:berbatasan dengan tanah Alfrida  

 Kala’suso yang dikuasai oleh Yohanis  

 Tampang (Tergugat IX)

 

  1. Tanah, seluas ± 100M?2; (kurang lebih seratus meter persegi), terletak di Bengkel Sinar Kasih, lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat IX dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur        :berbatasan dengan tanah Alfrida Kala’suso
  • Sebelah barat        :berbatasan dengan tanah Yohanis

                              Tampang (Tergugat IX)

  • Sebelah selatan      :berbatasan dengan dengan tanah Alfrida

                              Kala’suso yang dikuasai oleh Dirga Otniel

Rante Doping (Tergugat VIII)

  • Sebelah utara        :berbatasan dengan tanah Alfrida                                         Kala’suso yang dikuasai oleh Janda

Sembang (Tergugat X) dan Buang Sembang (Tergugat XI)

   

  1. Tanah, seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi), terletak di lingkungan ba’tan, desa/kelurahan ba’tan, kecamatan kesu’, kabupaten toraja utara, provinsi Sulawesi selatan, dikuasai oleh Tergugat X bersama Tergugat XI dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur        : berbatasan dengan tanah Alfrida

  Kala’suso

  • Sebelah barat        : berbatasan dengan tanah dan bangunan

Janda Sembang (Tergugat X) dan Buang Sembang (Tergugat XI)

  • Sebelah selatan      : berbatasan dengan tanah Alfrida

Kala’suso yang dikuasai oleh Yohanis Tampang (Tergugat IX)

  • Sebelah utara        : berbatasan dengan Tanah alfrida kala   

  suso yang dikuasai Agustinus Paliba

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menduduki, memanfaatkan, melakukan penimbunan, mendirikan bangunan, mengalihkan hak, memperjualbelikan, mengurus penerbitan sertifikat, melakukan pemecahan sertifikat maupun tindakan hukum lainnya atas sebagian Objek Sengketa tanpa persetujuan dan tanpa hak dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat III menerbitkan produk administrasi pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah milik Penggugat yang merupakan Objek Sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa sepanjang mengenai bagian tanah yang menjadi Objek Sengketa.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat, alas hak, sertifikat hak atas tanah, dan/atau dokumen lainnya yang diajukan oleh Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat di muka persidangan sebagai dasar hak atas Objek Sengketa, sepanjang ternyata berkaitan dengan Objek Sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 305/Kelurahan Ba’tan Tahun 2017, Sertifikat Hak Milik Nomor 494/Kelurahan Ba’tan Tahun 2022, Sertifikat Hak Milik Nomor 617/Kelurahan Ba’tan Tahun 2025, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 618/Kelurahan Ba’tan Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk penguasaan, peralihan hak, jual beli, maupun perbuatan hukum lainnya yang dilakukan Para Tergugat atas sebagian Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.
  2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui obyek sengketa seluas kurang lebih 1.400 M?2; (seribu empat ratus meter persegi) dengan cara melawan hukum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Tanah Induk berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72/Tikunna Malenong tanggal 1 Agustus 1983 seluas 12.967 M?2; (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Alfrida Kala’suso (Penggugat), yang dikenal dengan nama Sawah "To’ Kaluku", terletak di Lingkungan Ba’tan, Desa/Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada putusan ini.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak