Petitum |
DALAM PROVISI
Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh aktifitas diatas tanah obyek sengketa termasuk membongkar dan meratakan tanah obyek sengketa dengan alat berat atau exskavator sambil para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat menunggu putusan yang berkekuatan hukum dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah yang sedang dikuasai dan dimiliki Penggugat dan oleh Tergugat langsung merebut dan menguasai tanah obyek sengketa menjadi miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat karena Tergugat merasa memiliki tanah obyek sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa tanah kering bernama Balan Bane Limbong Sangpolo yang terletak di Lembang Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja seluas ±1Ha (10.000 M2). dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Yang dikuasai YOHANIS ALLA PONGTANDI (Tergugat); Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah yang dikuasai NE REMAN dan tanah Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan ke sekolah (SD 23) Awan, sekarang SD 2 Kurra; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah yang dikuasai SAMPE TALLO. Adalah tanah yang dibuka, dikuasai dan dimiliki pertama oleh MONGGA, pewaris Para Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris atau keturunan dari MONGGA yang berhak menguasai dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat dan para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan secara sempurna tanah obyek sengketa tersebut dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa ada beban apapun diatasnya serta seketika.
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada para Penggugat sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat dan para Turut Tergugat kepada para Penggugat setelah putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan para turut Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi.
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|