Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Mak 1.MINGGU ASSA
2.YANTI RUNDUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MINGGU ASSA
2YANTI RUNDUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon yakni Mercy Kaipe, lahir di Marue pada tanggal 5 Maret 2009, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pelajar, Tempat Tinggal di Marue, Lembang Bau Selatan Kecamatan Bonggaakaradeng Kabupaten Tana Toraja. dalam waktu sedekat mungkin untuk diberkati dan dicatatkan perkawinan anak kandung Pemohon tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja;
  3. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak