Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
- Menyatakan pelawan adalah ahli waris dari Ir Anton Pongrekun
- Menyatakan pelawan adalah pemilik sah terhadap objek perlawanan yang terletak di Kel tallunglipu, dahulu Kecamatan Rantepao kini Kec Tallunglipu , dahulu Kab Tana Toraja kini Kab Toraja Utara , dengan luas kurang lebik 60 X 30 Meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl/Rumah alm Donatus Bontong/ahli warisnya Yohana Sesa .
- Sebelah Selatan : dengan Jl setapak ‘ Kepenanian / Tanah Tongkonan To’Ao dan Ne’ Seppang .
- Sebelah Timur : dengan Jalan poros Rantepao – Tallunglipu Parinding .
- Sebelah barat : tanah terlawan .
Yang diperoleh dari Ne’kapua dari Tongkonan To’Ao .
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik yang beritiket baik dan patut dilindungi hukum dan karena itu putusan perkara Peninjauan Kembali 30 Agustus 2017 , No.326 pk/pdt/2017,joputusan kasasi Mahkama Agung RI tanggal21 Maret 2001 No.2427 k/pdt/2002 / jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Januari 2000 No .473/pdt/1999/pt.uj.pdg, jo putusanPengadilan Negeri Makale tanggal 28 Juni 1999, No. 58 / PDT.G / 1998 / PN.MKL antara terlawan dan turut terlawan tidak mengikat objek perlawanan .
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan atau perbuatan para terlawan mengajukan permohonan eksekusi atas tanah milik pihak pelawan ( objek perlawanan ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan adanya putusan perkara No.45 /PDT.G / 2002 / PN. MKL antara alm Ir Anton Pongrekun melawan para pmohon eksekusi / terlawan dan turut terlawan yang dimenangkan alm Ir Anton Pongrekun ( ahli waris Pelawan ), maka perkara peninjauan kembali tanggal , 30 Agustus 2017 , No.326 pk/pdt/2017 , jo putusan kasasi Mahkama Agung Ri tanggal 21 Maret 2001 , No:2427 k/ pdt / 2000 jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Januari 2000 , No. 473/pdt/1999/pt.uj.pdg jo putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 28 Juni 1999, NOMOR .58 / PDT.G /1998 / PN.MKL , tidak memiliki kekuatan eksekutorial ( Non Eksekutable )
- Menolak setidak tidaknya menyatakan permohonan eksekusi pengosongan yang di mohonkan terlawan dkk sebagaimana tersebut dalam penetapan Pengadilan Negeri Makale tanggal 12 Mei 2016 , No.05/ Pdt.G /Aanmaning / 2016 , tidak dapat diterima atau tidak mengikat atau batal demi hukum .
- Menghukum para terlawan I - XI dan turut terlawan I – III , secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet , banding dan kasasi .
|