| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa SIONG PANGGESO Alias SIONG Bin PRP PANGGESO pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih berada dalam Bulan Januarii 2019 bertempat di Kawasan Hutan Latimojong Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tana Toraja, dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
|