Petitum |
- Mengabulkan perlawanan dari pelawan seluruhnya.
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan bahwa tanah objek perlawanan yang terletak Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara seluas 121 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 977 Surat Ukur tanggal 02-12-2015 No. 00982/Tallunglipu/2005, dengan batas batas Utara berbatasan dengan tanah Rimba, Timur, berbatasan dengan Jalanan, Selatan berbatasan dengan Tanah Ne Bunga, Barat dengan tanah Rimba (sekarang objek perlawanan) adalah tanah milik sah Pelawan Benyamin Pangalinan;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik yang bertikat baik dan patut dilindungi hukum dan karena itu putusan perkara Peninjawan Kembali tanggal 30 Agustus 2017, No: 326 PK/Pdt/2017, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 2001 No. 2427 K/Pdt/2000., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Januari 2000 No. 473/Pdt/1999/PT.UJ.Pdg., jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 28 juni 1999, nomor: 58/Pdt.G/1998/PN.Mkl antara terlawaan dan Ro’son Lelang, tidak mengikat objek perlawanan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan para terlawan mengajukan permohonan eksekusi atas tanah milik pihak pelawan (objek perlawanan) pada hal diketahuinya bahwa pelawan tidakj diikut sertakan dalam perkara No. 58/Pdt.G/1998/PN.Mkl (Peninjawan Kembali tanggal 30 Agustus 2017, No: 326 PK/Pdt/2017, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 2001 No. 2427 K/Pdt/2000., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Januari 2000 No. 473/Pdt/1999/PT.UJ.Pdg), adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan adanya Putusan perkara No. 45/Pdt.G/2002/PN.Mkl antara Keluarga Ir. Anton Pongrekku melawan para Pemohon Eksekusi maka perkara Peninjawan Kembali tanggal 30 Agustus 2017, No: 326 PK/Pdt/2017, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 2001 No. 2427 K/Pdt/2000., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Januari 2000 No. 473/Pdt/1999/PT.UJ.Pdg., jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 28 juni 1999, nomor: 58/Pdt.G/1998/PN. Mkl, tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non eksekutable).
- Menolak setidak tidaknya menyatakan permohonan eksekusi pengosongan yang dimohonkan terlawan (Agus Kombonglangi,SE dkk) sebagaimana tersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Makale tanggal 12 Mei 2016 No. 05/Pdt.G/Aanmaning/2016 , tidak dapat diterima.
-
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makale tanggal 12 Mei 2016 No. 05/Pdt.G/Aanmaning/2016/PN.Mk. tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
|