| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.Sus/2018/PN Mak | RYANDO W. TUWAIDAN, SH. | OKTAVIANUS ASDAR BARAI alias ASDAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2018/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 575 /R.4.26/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : --------Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS ASDAR BARAI Alias ASDAR pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 14.11 wita atau pada waktu sekira Bulan Maret 2018 bertempat di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada sekira Bulan Desember tahun 2016 Terdakwa berkenalan dengan Asriani Alias Asri melalui media sosial yaitu Blackbery messenger (BBM) dan sejak saat itu keduanya mulai menjalin hubungan asmara. Pada sekira bulan Pebruari 2018 Terdakwa pernah melakukan panggilan video dengan Asri dimana saat itu Asri membuka bajunya dan di screen shoot oleh Terdakwa. --------Bahwa pada tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 06.00 wita, Terdakwa mendatangi tempat kost Asri yang beralamat di Medan Ringkas, Kelurahan Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja namun saat itu Asri tidak ada karena sedang berada di Gereja. Bahwa ketika Asri pulang Terdakwa meminta telepon genggam Asri dan mulai memeriksa pesan, panggilan, foto dan percakapan-percakapan dalam aplikasi dimana Terdakwa menemukan percakapan Asri dengan seseorang sehingga Terdakwa langsung melempar telepon genggam Asri dan mengatakan “ternyata kamu bohongi saya” setelah itu Terdakwa mengambil gunting dan mengancam Asri dengan mengatakan “ lebih baik sama-sama kita mati dari pada kamu dimiliki orang lain” Asri kemudian menjawab “ saya tidak akan bakalan sama dengan kamu karena saya sudah mau menikah dan sudah dijodohkan dengan orang lain” saat itu Terdakwa langsung marah dan berteriak sambil meninggalkan tempat kost Asri Terdakwa juga mengatakan “tunggu, saya akan sebarkan foto dan video kamu yang telanjang di sosmed”. ---- --------Pada tanggal 04 Maret 2018 sekira Pukul 14.11 wita bertempat di Rantelemo Terdakwa meminjam telepon genggam merek Oppo A71 milik temannya yang bernama Risal Alias Ical dan kemudian masuk ke akun facebook Terdakwa yaitu ARDIANUS BORNE ARDI dan selanjutnya mengupload foto yang tersimpan di messenger akun tersebut karena sebelumnya pernah dikirim Terdakwa kepada Asriani yang terdiri dari 2 (dua) buah screen shoot yang berisi gambar seorang wanita yang menggunakan baju warna kuning sedang menunjukkan payudaranya, Terdakwa kemudian mengedit gambar tersebut dengan menambahkan kalimat “UKIT FAK EKONOMI” dan menuliskan kalimat “ini salah satu mahasiswa uki toraja yang terang-terang melakukan hal yang tidak pantas sebagai seorang mahasiswa” kemudian pada gambar berikutnya Terdakwa menulis kalimat “mahasiswi uki toraja fakultas ekonomi nama Asriani tolong pada dosen uki untuk menindak lanjuti mahasiswi yang tidak senono dan kepada ikatan mahasiswa toraja barat untuk memberi peringatan karna telah mencemarkan nama baik UKI toraja terutama mahasiswa toraja barat”. Terdakwa kemudian mengupload ke akun facebooknya sehingga dapat dilihat oleh teman-temannya yang saat itu berjumlah 405 orang. --------Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 1151/FKF/III/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat dan ditantangani oleh WIJI PURNOMO, ST, MH, TAUFAN EKA PUTRA, Skom, M.Adm, SDA, MARJA CAKRA HASTA, Skom, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, MAP selaku kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) unit barang bukti handphone dapat disimpulkan sebagai berikut:
--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, ASRIANI merasa malu karena fotonya sudah beredar di media sosial, Terdakwa tidak memiliki ijin dari ASRIANI untuk megambil fotonya dan menyebarkannya di media sosial. -------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. --------------------- Atau : Kedua Pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Terdakwa OKTAVIANUS ASDAR BARAI Alias ASDAR, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------Pada sekira Bulan Desember tahun 2016 Terdakwa berkenalan dengan Asriani Alias Asri melalui media sosial yaitu Blackbery messenger (BBM) dan sejak saat itu keduanya mulai menjalin hubungan asmara. Pada sekira bulan Pebruari 2018 Terdakwa pernah melakukan panggilan video dengan Asri dimana saat itu Asri membuka bajunya dan di screen shoot oleh Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 06.00 wita, Terdakwa mendatangi tempat kost Asri yang beralamat di Medan Ringkas, Kelurahan Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja namun saat itu Asri tidak ada karena sedang berada di Gereja. Bahwa ketika Asri pulang Terdakwa meminta telepon genggam Asri dan mulai memeriksa pesan, panggilan, foto dan percakapan-percakapan dalam aplikasi dimana Terdakwa menemukan percakapan Asri dengan seseorang sehingga Terdakwa langsung melempar telepon genggam Asri dan mengatakan “ternyata kamu bohongi saya” setelah itu Terdakwa mengambil gunting dan mengancam Asri dengan mengatakan “ lebih baik sama-sama kita mati dari pada kamu dimiliki orang lain” Asri kemudian menjawab “ saya tidak akan bakalan sama dengan kamu karena saya sudah mau menikah dan sudah dijodohkan dengan orang lain” saat itu Terdakwa langsung marah dan berteriak sambil meninggalkan tempat kost Asri Terdakwa juga mengatakan “tunggu, saya akan sebarkan foto dan video kamu yang telanjang di sosmed”. ---- --------Pada tanggal 04 Maret 2018 sekira Pukul 14.11 wita bertempat di Rantelemo Terdakwa meminjam telepon genggam merek Oppo A71 milik temannya yang bernama Risal Alias Ical dan kemudian masuk ke akun facebook Terdakwa yaitu ARDIANUS BORNE ARDI dan selanjutnya mengupload foto yang tersimpan di messenger akun tersebut karena sebelumnya pernah dikirim Terdakwa kepada Asriani yang terdiri dari 2 (dua) buah screen shoot yang berisi gambar seorang wanita yang menggunakan baju warna kuning sedang menunjukkan payudaranya, Terdakwa kemudian mengedit gambar tersebut dengan menambahkan kalimat “UKIT FAK EKONOMI” dan menuliskan kalimat “ini salah satu mahasiswa uki toraja yang terang-terang melakukan hal yang tidak pantas sebagai seorang mahasiswa” kemudian pada gambar berikutnya Terdakwa menulis kalimat “mahasiswi uki toraja fakultas ekonomi nama Asriani tolong pada dosen uki untuk menindak lanjuti mahasiswi yang tidak senono dan kepada ikatan mahasiswa toraja barat untuk memberi peringatan karna telah mencemarkan nama baik UKI toraja terutama mahasiswa toraja barat”. Terdakwa kemudian mengupload ke akun facebooknya sehingga dapat dilihat oleh teman-temannya yang saat itu berjumlah 405 orang. --------Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 1151/FKF/III/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat dan ditantangani oleh WIJI PURNOMO, ST, MH, TAUFAN EKA PUTRA, Skom, M.Adm, SDA, MARJA CAKRA HASTA, Skom, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, MAP selaku kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) unit barang bukti handphone dapat disimpulkan sebagai berikut:
--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, ASRIANI merasa malu karena fotonya sudah beredar di media sosial, Terdakwa tidak memiliki ijin dari ASRIANI untuk megambil fotonya dan menyebarkannya di media sosial. -------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
