Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. ANDROPOV LOLO SAMPETODING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1265/P.4.26.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDROPOV LOLO SAMPETODING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDROPOV LOLO SAMPETODING pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan April Tahun 2024 bertempat di To’ Bubun,  Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiyaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita Saksi Korban Rubak Sarongallo Alias Papa Gayang datang ke To’ Bubun untuk mengantarkan air galon ke tempat tinggal istri Saksi Korban yakni Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang dan Anak Saksi Korban.

Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita Saksi Korban hendak pulang namun tiba-tiba mobil Saksi Korban mogok dan saat itu Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang juga baru pulang dari kegiatan ibadah, kemudian Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang dan anak Saksi Korban berusaha untuk membantu dengan cara mendorong mobil Saksi Korban namun tetap mogok, oleh karena pada saat itu hujan sehingga Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang mengajak Saksi Korban untuk naik ke atas rumah di lantai dua dan diatas rumah Saksi Korban kemudian minum kopi dan bercerita dengan anak Saksi Korban dan Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang, kemudian setelah itu anak Saksi Korban sudah pamit untuk turun ke lantai satu istirahat dan anak Saksi Korban yang kedua Saksi Korban Saudara Bandaso juga masuk ke dalam kamarnya yang ada di lantai dua, sehingga yang ada di lantai dua tinggal Saksi Korban dan Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang, dan tidak lama kemudian Saksi Korban melihat istri dari Terdakwa juga sudah datang dan masuk ke dalam kamar.

Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang menyiapkan makanan kemudian Saksi Korban makan dan saat sementara makan Saksi Korban melihat Terdakwa sudah datang tetapi langsung masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua, kemudian Terdakwa turun lagi dari lantai dua dan beberapa saat kemudian Terdakwa kembali lagi ke lantai dua dengan membawa anaknya dan masuk ke dalam kamar, kemudian Terdakwa kembali turun ke lantai satu, dan beberapa saat kemudian Terdakwa datang lagi untuk ketiga kalinya dan berdiri pintu kamarnya yang terbuka sambil berkata kepada Saksi Korban “kumande mokomi mi sule” (silahkan makan baru kamu pulang) tetapi Saksi Korban diam saja dan Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang yang menjawab dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang, dan sempat Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang memukul meja sedangkan Terdakwa memukul pintu dan Saksi Korban hanya diam saja, tetapi pada saat Terdakwa berulang kali mengatakan “sule mokomi” (pulang mi kamu) Saksi Korban kemudian menjawab “iyo la sule siana’ aku, densia ku banuangku” (iya saya akan pulang, saya punya rumah sendiri) dan beberapa saat kemudian Terdakwa mengatakan lagi kepada Saksi Korban “muane taek siri’na” (laki-laki tidak ada malunya) dan saat itu Saksi Korban langsung menjawab “baktulan indanta tu muane taek na tandai siri’” (tidak tahu siapa diantara kita yang laki-laki tidak ada malunya) dan setelah itu Saksi Korban melihat Terdakwa masuk ke dalam kamarnya, dan Terdakwa keluar dari kamar dengan memegang sepotong kayu, kemudian Saksi Korban langsung berdiri dan mengambil kursi plastik yang Saksi Korban duduki sebelumnya karena Terdakwa langsung menyerang Saksi Korban dengan mengayunkan potongan kayu yang dipegangnya kearah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban berusaha menangkis dan melindungi bagian kepala Saksi Korban dengan kursi plastik yang Saksi Korban pegang dan pada saat itu Saksi Korban hanya dapat melihat bagian kaki Terdakwa. Saksi Korban berusaha mengikuti langkah kaki dari Terdakwa untuk tidak memberikan ruang yang luas untuk menyerang Saksi Korban tetapi Saksi Korban merasakan pukulan dari Terdakwa beberapa kali yang mengenai kursi plastik yang Saksi Korban pegang dan sempat Saksi Korban merasakan bagian ujung dari potongan kayu yang digunakan oleh Terdakwa mengenai bagian rusuk sebelah kiri Saksi Korban, kemudian Saksi Korban ditarik oleh Saudari Gayang kemudian berkata kepada Saksi Korban “pulang mokomi” dan Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang juga menyuruh Saksi Korban pulang, lalu Saksi Korban menurunkan kursi yang  dipegangnya dan sementara Terdakwa sudah di sudut ruangan dipegang oleh istri Terdakwa, Saksi Wiwin Allorante Pasereng Alias Mama Gayang dan juga anak saksi Saudara Bandaso dan Saksi Andrew Panggalo yang memegang tangan Terdakwa, setelah itu Saksi Korban sempat mengambil handphone Saksi Korban di lantai dua lalu turun ke lantai satu dan kemudian Saksi Korban pulang, dan saat sampai di rumah Saksi Korban memeriksa badannya ternyata bagian rusuk sebelah kiri Saksi Korban yang terluka.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.62/RSE-GT/RM/IV/2024 tanggal 07 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Octavia Ollen Palayukan selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan luar :

Keadaan Umum

:

Sadar penuh, menggunakan atasan jake tabu-abu dan bawahan celana jeans.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan.

Badan

:

Tampak luka lecet disertai luka memar disekitarnya pada dada sebelah kiri bawah sebelah luar berukuran + 5 cm x 1 cm.

Kesimpulan

:

Terdapat perlukaan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya