Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. SOFIA Alias SOFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 327/P.4.26/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIA Alias SOFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: --------Bahwa Terdakwa SOFIA MARIA KAUNANG alias SOFI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 12.30 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2024, bertempat di Lobi Hotel Misiliana Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan “pengancaman” terhadap Korban ERNITA SULO PARINDING alias MAMA KACA perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------- - Berawal berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya telah dilaksanakan acara pencabutan Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Toraja Utara dimana pada saat itu Tim dari calon Bupati/Wakil Bupati Yohanis Bassang-Mathen sudah mau pulang, kemudian Tim pendukung dari calon Bupati/Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong Andre berkumpul di Lobi Hotel Misliana yang sementara berjoget dan bergoyang sambil mendengarkan musik. Setelah itu pada saat Terdakwa SOFIA MARIA KAUNANG alias SOFI melewati Lobi Hotel dan bertemu dengan Saksi Korban ERNITA SULO PARINDING, kemudian Terdakwa mengangkat tangan ingin menampar Saksi Korban lalu Saksi Korban mengatakan “kenapa, ada apa bu”, dimana pada saat Terdakwa dan Saksi Korban saling bercekcok ada yang berteriak bahwa “tarik rambutnya, sikat dia” kemudian Saksi IMELDA datang untuk melerainya lalu Terdakwa mengatakan “awas kau” sambil mengeluarkan sebilah pisau yang ada didalam tas Terdakwa dan ujung pisau tersebut diarahkan kepada Saksi Korban sehingga Saksi Korban langsung menghindar dan berlari menjauh. Selanjutnya Saksi LEWARAN mendengar teriakan “pisau, pisau” dan melihat Terdakwa sedang memegang pisau kemudian Saksi LEWARAN menghampiri Terdakwa dan memegang tangan kanannya yang sedang memegang pisau kemudian Saksi LEWARAN memanggil pihak keamanan yang sedang melakukan pengamanan di lokasi tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa ketakutan dan merasa terancam dan takut untuk keluar dari rumah. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua: --------Bahwa Terdakwa SOFIA MARIA KAUNANG alias SOFI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2024, bertempat di Lobi Hotel Misiliana Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” terhadap Korban ERNITA SULO PARINDING alias MAMA KACA perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya telah dilaksanakan acara pencabutan Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Toraja Utara dimana pada saat itu Tim dari calon Bupati/Wakil Bupati Yohanis Bassang-Mathen sudah mau pulang, kemudian Tim pendukung dari calon Bupati/Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong Andre berkumpul di Lobi Hotel Misliana yang sementara berjoget dan bergoyang sambil mendengarkan musik. Setelah itu pada saat Terdakwa SOFIA MARIA KAUNANG alias SOFI melewati Lobi Hotel dan bertemu dengan Saksi Korban ERNITA SULO PARINDING, kemudian Terdakwa mengangkat tangan ingin menampar Saksi Korban lalu Saksi Korban mengatakan “kenapa, ada apa bu”, , dimana pada saat saat Terdakwa dan Saksi Korban saling bercekcok ada yang berteriak bahwa “tarik rambutnya, sikat dia” kemudian Saksi IMELDA datang untuk melerainya lalu Terdakwa mengatakan “awas kau” sambil mengeluarkan sebilah pisau yang ada didalam tas dimana pisau tersebut selalu dibawah oleh Terdakwa dan ujung pisau tersebut diarahkan kepada Saksi Korban sehingga Saksi langsung menghindar dan berlari menjauh. Selanjutnya Saksi LEWARAN mendengar teriakan “pisau, pisau” dan melihat Terdakwa sedang memegang pisau kemudian Saksi LEWARAN menghampiri Terdakwa dan memegang tangan kanannya yang sedang memegang pisau kemudian Saksi LEWARAN memanggil pihak keamanan yang sedang melakukan pengamanan di lokasi tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa ketakutan dan merasa terancam dan takut untuk keluar dari rumah. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya