Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
175/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yacob Tangkelobo | 2 | Frederika Panggalo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Asher Tumbo, S.H., M.H. | Yacob Tangkelobo | 2 | Asher Tumbo, S.H., M.H. | Frederika Panggalo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Petrus Amba La'bi alias So' Amba | 2 | Paulus Pulung | 3 | Madali |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Perkara adalah Milik Ibu/Keluarga Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengelolah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Materil sebanyak Rp. 47.040.000,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |