Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2024/PN Mak 1.Yacob Tangkelobo
2.Frederika Panggalo
2.Petrus Amba La'bi alias So' Amba
3.Paulus Pulung
4.Madali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yacob Tangkelobo
2Frederika Panggalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asher Tumbo, S.H., M.H.Yacob Tangkelobo
2Asher Tumbo, S.H., M.H.Frederika Panggalo
Tergugat
NoNama
1Petrus Amba La'bi alias So' Amba
2Paulus Pulung
3Madali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Perkara adalah Milik Ibu/Keluarga Penggugat;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengelolah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Materil sebanyak Rp. 47.040.000,00 (empat puluh tujuh juta  empat puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak