| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa adalah milik Penggugat;
- Menyatakan akte jual beli Nomor 10/2018, tanggal 19 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Edy Stevanus, S.H.,M.Kn., tersebut adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum serta tidak mengikat atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 329 / Bombongan tersebut;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Bombongan dari atas nama Rosiati N Lepongbulan ( Penggugat) ke atas nama Andy Mappasomba ( Tergugat I) dan/atau atas nama siapapun selain atas nama Rosiati N Lepongbulan adalah tidak sah;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 09 Tahun 2018 tanggal 14 Februari 2018 dan Akta Jual Beli lanjutannya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I, menguasai objek sengketa dan Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Bombongan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk segera mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban apapun dan Sertifikat Hak Milik Nomor 329/ Bombongan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi :
- materil sejumlah Rp30.000.000.( tiga puluh juta rupiah) per tahun terhitung sejak bulan Juni 2021 sampai Tergugat mengembalikan objek sengketa dan Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Bombongan;
- Immateril sejumlah Rp5.000.000.000.- ( lima milyar rupiah);
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale sah dan berharga;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun Tergugat menggunakan upaya hukum banding;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |