Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa I, STEFFEND MAURI Alias STEVE Alias GONDRONG, dan
Terdakwa II, RIKI PUTRA Alias RIKI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar
pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024
bertempat di Hotel Andalan yang terletak di Se’pon Se’pon Kel. Lapandan Kec. Makale
Kab. Tana Toraja, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-
tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh
melakukan, turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang
diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan september 2024 saksi ZUL Alias TETTA (Dilakukan
penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa II untuk mencarikan uang palsu
untuk diedarkan. Sekitar awal Oktober 2024 terdakwa I dan terdakwa II sedang duduk-
duduk didepan rumahnya dan pada saat itu terdakwa II mengatakan agar mencari
yang menyediakan dan menjual uang palsu untuk diedarkan, saat itu juga terdakwa II
mengatakan memiliki kenalan di makassar untuk membantu mengedarkan uang palsu.
Kemudian terdakwa I membuka facebook dan melihat postingan yang muncul
diberanda tentang ”jual upal” dan pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II sepakat
untuk membeli dan mengedarkan uang palsu. Kemudian terdakwa I berkomunikasi
dengan seseorang yang membuat postingan tersebut (terdakwa lupa nama fecebook
tersebut) melalui Messenger dengan mengatakan ”apakah postingan tersebut benar
atau tidak” dan dijawab ”benar” dan terdakwa I bertanya lagi ”bagaimna
sistemnya” dan dijawab ”barang diambil dulu baru dibayar”. Akun tersebut
mengatakan upal diambil langsung di kota jambi provinsi sumatra dimna harga yang
ditawarkan adalah uang palsu sebesar Rp.10.000.000 dijual dengan harga
Rp.2.500.000. setelah memiliki uang terdakwa I kembali menghubungi akun facebook
yang menyediakan uang palsu dan mengatakan akan mengambil uang palsu tersebut
dimana terdakwa akan membeli uang palsu dengan harga Rp.10.000.000 dan akun
facebook tersebut mengatakan akan menyiapkan uang palsu dan jangan diedarkan
diwilayah sumatera dan jawa.
- Selanjutnya berselang 2 sampai 3 hari pemesanan uang palsu akun facebook tersebut
menghubungi terdakwa dan mengatakan uang palsu sudah siap untuk diambil. Pada
tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa I berangkat dari padang ke jambi dan sampai pada
tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa I kembali menghubungi
akun facebook tersebut dan pada saat itu akun facebook tersebut mengatakan bahwa
uang palsu diambil di daerah Bangko dan disimpan di warung sate yang sedang tutup
di dalam kotak yang dibungkus, kemudian terdakwa I menuju lokasi yang dimaksud
dan mengambilnya, dan uang pembayaran uang palsu tersebut disimpan di warung
tidak jauh dari tempat mengambil uang palsu sebelumnya, kemudian terdakwa I pergi
dan menghapus riwayat chat dengan akun facebook tersebut.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024, terdakwa I berangkat dari jambi
ke jakarta menggunakan travel dan tiba di jakarta tanggal 15 Oktober 2024, kemudian
pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB berangkat menggunakan pesawat dari
jakarta ke makassar, sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa I tiba di makassar dan
langsung dijemput menggunakan mobil Xenia Berwarna Grey oleh Saksi ZUL Alias
TETTA bersama istrinya dan Terdakwa II yang sebelumnya berangkat dari padang
pada tanggal 15 Oktober 2024 menuju makassar menggunakan pesawat. Pada hari
Rabu tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa I, terdakwa II, dan saksi ZUL Alias TETTA
bersama istrinya menuju kearah wajo untuk mengantar istri saksi ZUL Alias TETTA ke
rumah mertua saksi ZUL Alias TETTA.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa I,
Terdakwa II dan saksi ZUL menuju ke palopo untuk menjemput teman saksi ZUL atas
nama Sdra. ADI (DPO) dan sampai di palopo sekitar pukul 15.00 WITA dilanjutkan
makan dan istrahat. Pada hari jumat tanggal 18 Oktober sekitar pukul 13.00 Wita
terdakwa bersama rekan-rekanya meninggalkan rumah Sdra. ADI menggunakan mobil
berkeliling-keliling dan yang mengetahui lokasi tersebut hanya Sdra. ADI hingga pukul
23.00 Wita para terdakwa singgah beristirahat di pinggir jalan. Pada hari sabtu tanggal
19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa dan rekannya menuju kearah
Makale Tana Toraja berkeliling-keliling, hingga pukul 16.00 Wita terdakwa dan
rekannya tiba dipatung yesus burake, dan pada pukul 17.00 terdakwa bersama
rekannya pergi menjemput saksi MIRWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan
Anak saksi ICCANG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Baruppu, Toraja Utara
yang sebelumnya sudah dihubungi oleh saksi ZUL untuk ikut bersama-sama
mengedarkan uang palsu.
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama Anak Saksi ICCANG, Saksi
ZULFITRA Alias TETTA, saksi MIRWAN tiba di Jl. Serang Rantepao Kab. Toraja Utara
lalu terdakwa I singgah membeli rokok serta minum seharga Rp.76.000,- (Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah) dan membayar menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat pengembalian sebesar
Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah). kemudian Terdakwa bersama rekan-
rekannya mengarah ke patung tedong bonga yang terletak di pertigaan ke La’Bo Kab.
Toraja Utara untuk menacari BRILink namun tidak menemukan sehingga melanjutkan
perjalanan ke daerah alang – alang Kab. Toraja Utara, kemudian terdakwa I kembali
turun membeli rokok dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan
Rp.100.000,- (Seratus Ribu rupiah) sehingga mendapat pengembalian sebesar
Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama
rekannya berputar arah kembali ke daerah Bua Kab. Toraja Utara untuk mencari
BRILink namun tidak menemukan sehingga kembali ke patung tedong bonga yang
terletak di pertigaan ke La’bo’ Kab. Toraja Utara dan putar kembali ke sekitar Alang-
Alang Kab. Toraja Utara tepatnya di sekitar pertamina menemukan BRILink sehingga
terdakwa I dan Saksi ZUL alias TETTA turun dari mobil untuk melakukan TOP UP
Dana dan pada saat itu berhasil melakukan TOP UP Dana sebesar Rp.1.000.000,-
(satu Juta Rupiah) counter milik Saksi SARCE kemudian terdakwa I melakukan
pembayaran menggunakan 10 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-
(Seratus Ribu).
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju
Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
dan menginap di kamar Nomor 09 dan 10. kemudian pada hari Minggu tanggal 20
Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Sdra. ADI (DPO) menuju ke recepcionist hotel
untuk memesan kamar baru dan kemudian pindah ke kamar nomor 18 dan 19. Dimana
pada saat itu Sdr. ADI (DPO) memperlihatkan uang palsu kepada saksi Mirwan, Saksi
ZUL Alias TETTA, Anak ICCANG dan menyuruh untuk menghitungnya, kemudian
pada saat itu saksi ZULFITRA Alias TETTA mengambil uang sebanyak Rp.5.000.000,-
(lima juta rupaiah) dan Anak Saksi ICCANG mengambil uang palsu sebanyak
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa I
bersama dengan Sdra. ADI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil dengan tujuan
mobil tersebut mau ditukar dengan motor, namun di tengah perjalanan dekat dengan
sebuah counter, Sdra. ADI (DPO) menurunkan terdakwa I dan tidak lama Sdra. ADI
(DPO) datang dengan menggunakan Motor Jupiter Z berwarna hitam kemudian
bersama-sama kembali ke Hotel Andalan.
- kemudian Sekitar Pukul 18.00 Wita, Anak saksi ICCANG bersama Saksi ZUL Alias
TETTA meninggalkan Hotel Andalan dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter
Z warna hitam dengan maksud untuk menukar uang palsu dengan uang asli
sedangkan yang tinggal di hotel pada saat itu ialah Saksi Mirwan, Sdra. ADI, terdakwa
I dan terdakwa II. Sekitar pukul 18.30 Wita Saksi ZUL Alias TETTA kembali ke hotel
kemudian langsung meninggalkan hotel tersebut bersama Sdra. ADI (DPO). Kemudian
Anggota Kepolisian dari Polres Tana Toraja datang ke Hotel Andalan kemudian
mendatangi kamar yang ditempati para terdakwa yaitu kamar nomor 19 dan kamar
nomor 18 dan didapati sejumlah uang palsu di dalam kamar.
- Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya tidak melaporkan terkait keberadaan uang
palsu tersebut karena memang berniat untuk mendapatkan keuntungan dari uang
palsu tersebut yakni dengan cara mengedarkan/membelanjakannya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami
kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:
4585/DUF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh
Kompol ATIK HARINI, ST, M.Amd. SDA, Penata ANGELINA SHERLY, Amd, AKP
YULIANI CARISCA, S.T.,M.Tr.A.P, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai
berikut:
? 212 (dua ratus dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD
HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 1 s/d 18 dan 28 s/d 32 adalah
PALSU;
? 70 (tujuh puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri
gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi
2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 19 s/d 27 adalah PALSU;
? 1 (satu) potongan uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan
yang tercantum dalam BAB.I poin 33 adalah potongan uang kertas palsu;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
36 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana------------------------------------------------
--------
Atau:
Kedua:
--------Bahwa Terdakwa I, STEFFEND MAURI Alias STEVE Alias GONDRONG, dan
Terdakwa II, RIKI PUTRA Alias RIKI pada hari pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024
sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober
tahun 2024 bertempat di Hotel Andalan yang terletak di Se’pon Se’pon Kel. Lapandan
Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi
Selatanatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh
melakukan, turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan, yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun
yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- Bahwa berawal pada bulan september 2024 saksi ZUL Alias TETTA (Dilakukan
penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa II untuk mencarikan uang palsu
untuk diedarkan. Sekitar awal Oktober 2024 terdakwa I dan terdakwa II sedang duduk-
duduk didepan rumahnya dan pada saat itu terdakwa II mengatakan agar mencari
yang menyediakan dan menjual uang palsu untuk diedarkan, saat itu juga terdakwa II
mengatakan memiliki kenalan di makassar untuk membantu mengedarkan uang palsu.
Kemudian terdakwa I membuka facebook dan melihat postingan yang muncul
diberanda tentang ”jual upal” dan pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II sepakat
untuk membeli dan mengedarkan uang palsu. Kemudian terdakwa I berkomunikasi
dengan seseorang yang membuat postingan tersebut (terdakwa lupa nama fecebook
tersebut) melalui Messenger dengan mengatakan ”apakah postingan tersebut benar
atau tidak” dan dijawab ”benar” dan terdakwa I bertanya lagi ”bagaimna
sistemnya” dan dijawab ”barang diambil dulu baru dibayar”. Akun tersebut
mengatakan upal diambil langsung di kota jambi provinsi sumatra dimna harga yang
ditawarkan adalah uang palsu sebesar Rp.10.000.000 dijual dengan harga
Rp.2.500.000. setelah memiliki uang terdakwa I kembali menghubungi akun facebook
yang menyediakan uang palsu dan mengatakan akan mengambil uang palsu tersebut
dimana terdakwa akan membeli uang palsu dengan harga Rp.10.000.000 dan akun
facebook tersebut mengatakan akan menyiapkan uang palsu dan jangan diedarkan
diwilayah sumatera dan jawa.
- Selanjutnya berselang 2 sampai 3 hari pemesanan uang palsu akun facebook tersebut
menghubungi terdakwa dan mengatakan uang palsu sudah siap untuk diambil. Pada
tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa I berangkat dari padang ke jambi dan sampai pada
tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa I kembali menghubungi
akun facebook tersebut dan pada saat itu akun facebook tersebut mengatakan bahwa
uang palsu diambil di daerah Bangko dan disimpan di warung sate yang sedang tutup
di dalam kotak yang dibungkus, kemudian terdakwa I menuju lokasi yang dimaksud
dan mengambilnya, dan uang pembayaran uang palsu tersebut disimpan di warung
tidak jauh dari tempat mengambil uang palsu sebelumnya, kemudian terdakwa I pergi
dan menghapus riwayat chat dengan akun facebook tersebut.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024, terdakwa I berangkat dari jambi
ke jakarta menggunakan travel dan tiba di jakarta tanggal 15 Oktober 2024, kemudian
pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB berangkat menggunakan pesawat dari
jakarta ke makassar, sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa I tiba di makassar dan
langsung dijemput menggunakan mobil Xenia Berwarna Grey oleh Saksi ZUL Alias
TETTA bersama istrinya dan Terdakwa II yang sebelumnya berangkat dari padang
pada tanggal 15 Oktober 2024 menuju makassar menggunakan pesawat. Pada hari
Rabu tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa I, terdakwa II, dan saksi ZUL Alias TETTA
bersama istrinya menuju kearah wajo untuk mengantar istri saksi ZUL Alias TETTA ke
rumah mertua saksi ZUL Alias TETTA.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa I,
Terdakwa II dan saksi ZUL menuju ke palopo untuk menjemput teman saksi ZUL atas
nama Sdra. ADI (DPO) dan sampai di palopo sekitar pukul 15.00 WITA dilanjutkan
makan dan istrahat. Pada hari jumat tanggal 18 Oktober sekitar pukul 13.00 Wita
terdakwa bersama rekan-rekanya meninggalkan rumah Sdra. ADI menggunakan mobil
berkeliling-keliling dan yang mengetahui lokasi tersebut hanya Sdra. ADI hingga pukul
23.00 Wita para terdakwa singgah beristirahat di pinggir jalan. Pada hari sabtu tanggal
19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa dan rekannya menuju kearah
Makale Tana Toraja berkeliling-keliling, hingga pukul 16.00 Wita terdakwa dan
rekannya tiba dipatung yesus burake, dan pada pukul 17.00 terdakwa bersama
rekannya pergi menjemput saksi MIRWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan
Anak saksi ICCANG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Baruppu, Toraja Utara
yang sebelumnya sudah dihubungi oleh saksi ZUL untuk ikut bersama-sama
mengedarkan uang palsu.
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama Anak Saksi ICCANG, Saksi
ZULFITRA Alias TETTA, saksi MIRWAN tiba di Jl. Serang Rantepao Kab. Toraja Utara
lalu terdakwa I singgah membeli rokok serta minum seharga Rp.76.000,- (Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah) dan membayar menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat pengembalian sebesar
Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah). kemudian Terdakwa bersama rekan-
rekannya mengarah ke patung tedong bonga yang terletak di pertigaan ke La’Bo Kab.
Toraja Utara untuk menacari BRILink namun tidak menemukan sehingga melanjutkan
perjalanan ke daerah alang – alang Kab. Toraja Utara, kemudian terdakwa I kembali
turun membeli rokok dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan
Rp.100.000,- (Seratus Ribu rupiah) sehingga mendapat pengembalian sebesar
Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama
rekannya berputar arah kembali ke daerah Bua Kab. Toraja Utara untuk mencari
BRILink namun tidak menemukan sehingga kembali ke patung tedong bonga yang
terletak di pertigaan ke La’bo’ Kab. Toraja Utara dan putar kembali ke sekitar Alang-
Alang Kab. Toraja Utara tepatnya di sekitar pertamina menemukan BRILink sehingga
terdakwa I dan Saksi ZUL alias TETTA turun dari mobil untuk melakukan TOP UP
Dana dan pada saat itu berhasil melakukan TOP UP Dana sebesar Rp.1.000.000,-
(satu Juta Rupiah) counter milik Saksi SARCE kemudian terdakwa I melakukan
pembayaran menggunakan 10 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-
(Seratus Ribu).
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju
Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
dan menginap di kamar Nomor 09 dan 10. kemudian pada hari Minggu tanggal 20
Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Sdra. ADI (DPO) menuju ke recepcionist hotel
untuk memesan kamar baru dan kemudian pindah ke kamar nomor 18 dan 19. Dimana
pada saat itu Sdr. ADI (DPO) memperlihatkan uang palsu kepada saksi Mirwan, Saksi
ZUL Alias TETTA, Anak ICCANG dan menyuruh untuk menghitungnya, kemudian
pada saat itu saksi ZULFITRA Alias TETTA mengambil uang sebanyak Rp.5.000.000,-
(lima juta rupaiah) dan Anak Saksi ICCANG mengambil uang palsu sebanyak
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa I
bersama dengan Sdra. ADI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil dengan tujuan
mobil tersebut mau ditukar dengan motor, namun di tengah perjalanan dekat dengan
sebuah counter, Sdra. ADI (DPO) menurunkan terdakwa I dan tidak lama Sdra. ADI
(DPO) datang dengan menggunakan Motor Jupiter Z berwarna hitam kemudian
bersama-sama kembali ke Hotel Andalan.
- kemudian Sekitar Pukul 18.00 Wita, Anak saksi ICCANG bersama Saksi ZUL Alias
TETTA meninggalkan Hotel Andalan dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter
Z warna hitam dengan maksud untuk menukar uang palsu dengan uang asli
sedangkan yang tinggal di hotel pada saat itu ialah Saksi Mirwan, Sdra. ADI, terdakwa
I dan terdakwa II. Sekitar pukul 18.30 Wita Saksi ZUL Alias TETTA kembali ke hotel
kemudian langsung meninggalkan hotel tersebut bersama Sdra. ADI (DPO). Kemudian
Anggota Kepolisian dari Polres Tana Toraja datang ke Hotel Andalan kemudian
mendatangi kamar yang ditempati para terdakwa yaitu kamar nomor 19 dan kamar
nomor 18 dan didapati sejumlah uang palsu di dalam kamar.
- Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya tidak melaporkan terkait keberadaan uang
palsu tersebut karena memang berniat untuk mendapatkan keuntungan dari uang
palsu tersebut yakni dengan cara mengedarkan/membelanjakannya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami
kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:
4585/DUF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh
Kompol ATIK HARINI, ST, M.Amd. SDA, Penata ANGELINA SHERLY, Amd, AKP
YULIANI CARISCA, S.T.,M.Tr.A.P, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai
berikut:
? 212 (dua ratus dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD
HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 1 s/d 18 dan 28 s/d 32 adalah
PALSU;
? 70 (tujuh puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) seri
gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi
2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 19 s/d 27 adalah PALSU;
? 1 (satu) potongan uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan
yang tercantum dalam BAB.I poin 33 adalah potongan uang kertas palsu;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana----------------------------------------------- |