Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H YOGI CRISTIAN KAMMA' Alias YOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-444/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI CRISTIAN KAMMA' Alias YOGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Rantepao - Makale, Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

---------Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menelpon Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON, dimana pada saat Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menelpon Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dimana pada saat itu Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI yang mengangkat telepon Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI, dan kemudian Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI mengatakan “den seng inde 200” dan dijawab oleh Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI “Umbara muni te dek?” dan Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI mengatakan “indena Jalan Gajah”, setelah itu sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI datang menggunakan mobil Toyota Innova Putih dan menjemput Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------

----------Bahwa setelah Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI masuk kedalam mobil, dan memberikan uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan kemudian Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI’ juga memberikan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada SaksiFON PALINGGI’ Alias IFON, sehingga total uang yang terkumpul pada Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON adalah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON menghubungi seseorang bernama JEKSON PAMMAI alias JEK (DPS) melalui telepon dan chat untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa setelah itu Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI berangkat menuju Gereja Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara menggunakan mobil Toyota Innova Putih, setelah itu Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON turun dari mobil dan bertemu dengan 2 (dua) orang suruhan Sdra. JEKSON PAMAI Alias JEK tepatnya di depan Gereja Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk bertransaksi narkotika atau dalam hal ini jual beli narkotika.--------------------------------------------------

------------Setelah selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI langsung menuju ke Darra’, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di sebuah garasi mobil milik orang lain untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara bersama-sama.--------------------------

---------- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI kemudian pergi makan di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dan setelah itu mereka makan diatas mobil. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara yang saat itu telah melakukan penyidikan/penangkapan terhadap Saksi MARSELIUS BATTILING Alias PONGKI Alias SELU’ kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang mana Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI menjadi perantara jual-beli 1 (satu) paket Narkotika tersebut, , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan kaca pireks berisi sisa Narkotika diduga jenis shabu-shabu dikantong Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON bersama dengan handponennya dan Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova pada bagian jok belakang kursi ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman merk Le Minerale dengan tutup memiliki 2 (dua) lubang sebagai BONG (alat hisap sabu) tersebut yang Terdakwa dan para Saksi jadikan bong, selanjutnya Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI langsung dibawa ke Polres Toraja Utara, setelah Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI tiba di Polres Toraja Utara kemudian Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON diamankan di ruangan penyidik, kemudian Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa lagi untuk pengembangan untuk menangkap Saudara JEKSON PAMMAI, namun ketika Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI  bersama TIM Penyidik Polres Toraja Utara tiba di Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI hanya berada diatas mobil saja sedangkan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa turun dari mobil kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit berlalu petugas Kepolisian kembali membawa Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI masuk kedalam mobil dan setelah itu Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa lagi kembali ke Polres Toraja Utara.-

 

----------Bahwa Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) didalam melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.--------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5242/NNF/XI/2025, tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si.,. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) buah pireks bekas pakai dan 1 (satu) buah BONG tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Rantepao - Makale, Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

---------Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menelpon Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON, dimana pada saat Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menelpon Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dimana pada saat itu Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI yang mengangkat telepon Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI, dan kemudian Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI mengatakan “den seng inde 200” dan dijawab oleh Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI “Umbara muni te dek?” dan Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI mengatakan “indena Jalan Gajah”, setelah itu sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI datang menggunakan mobil Toyota Innova Putih dan menjemput Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------

----------Bahwa setelah Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI masuk kedalam mobil, dan memberikan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON dan kemudian Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI’ juga memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada SaksiFON PALINGGI’ Alias IFON, sehingga total uang yang terkumpul pada Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON adalah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupuah). Selanjutnya Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON pertama kali menghubungi Saudara JEKSON PAMMAI alias JEK dengan cara via telepon dan chat, dan setelah itu Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI menuju ke Gereja Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara menggunakan mobil Toyota Innova Putih, setelah itu Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON turun dari mobil dan bertemu dengan dua orang yang tidak Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI kenali di depan Gereja Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk bertransaksi narkotika atau dalam hal ini jual beli narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Setelah selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI langsung menuju ke Darra’, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di garasi mobil orang lain untuk mengonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.------------------------------------------------------------

----------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI kemudian pergi makan di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dan setelah itu mereka makan diatas mobil. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara yang saat itu telah melakukan penyidikan/penangkapan terhadap Saksi MARSELIUS BATTILING Alias PONGKI Alias SELU’ kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang mana Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI menjadi perantara jual-beli 1 (satu) paket Narkotika tersebut, , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan kaca pireks berisi sisa Narkotika diduga jenis shabu-shabu dikantong Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON bersama dengan handponennya dan Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova pada bagian jok belakang kursi ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman merk Le Minerale dengan tutup memiliki 2 (dua) lubang sebagai BONG (alat hisap sabu) tersebut yang Terdakwa dan para Saksi jadikan bong, selanjutnya Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI langsung dibawa ke Polres Toraja Utara, setelah Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama- sama dengan Saksi IFON APALINNGI’ Alias IFON dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI tiba di Polres Toraja Utara kemudian Saksi IFON PALINGGI’ Alias IFON diamankan di ruangan penyidik, kemudian Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa lagi untuk pengembangan untuk menangkap Saudara JEKSON PAMMAI, namun ketika Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI  bersama TIM Penyidik Polres Toraja Utara tiba di Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI hanya berada diatas mobil saja sedangkan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa turun dari mobil kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit berlalu petugas Kepolisian kembali membawa Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI masuk kedalam mobil dan setelah itu Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Saksi YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa lagi kembali ke Polres Toraja Utara.-

----------Bahwa Terdakwa YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5242/NNF/XI/2025, tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si.,. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) buah pireks bekas pakai dan 1 (satu) buah BONG tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya