- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Makale.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah Nek Kalomba’ dari Tongkonan Rondonan;------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah objek sengketa sebidang tanah yang bernama Beang yang terletak di RT Buttu Dusun Rimbua’ Lembang Buri’ Kec. Rembon Kab. Tana Toraja dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Malasoi (gunung),
Sebelah Timur : Kebun Milik Kanna’ (Harianto Maliak),
Sebelah Selatan : Kebun Milik Oppeng,
Sebelah Barat : Rea ;
Adalah milik rumpun keluarga Nek Kalomba’ dari Tongkonan Rondonan yang telah turun waris kepada Para Penggugat;-------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang ingin memiliki tanah objek sengketa adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian materil bagi Para Penggugat;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik SHM 226 atas nama Para Tergugat yang diterbitkan pada tahun 2013 cacat hukum dan tidak mengikat;-------------------------
- Menyatakan surat-surat maupun akte jual beli dan/atau sertifikat telah terbit yang merupakan yaitu turunan dari SHM 226 cacat hukum dan tidak mengikat;-----------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi biaya sewa tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dari tahun 2013 s/d sekarang dengan jumlah total Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);-----------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang ada didalam tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik serta dalam keadaan kosong sempurna serta menyerahkannya kepada Para Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;-
|