Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANRA LIKU LEMBANG Alias ANDA pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 20.40 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” |