Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mak 1.ARDIANTO RANDA alias ADI
2.WARDANA SELO PARENTA
1.POLRES TANA TORAJA
2.POLDA SULAWESI SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2020
Nomor Surat 000000000000000000000
Pemohon
NoNama
1ARDIANTO RANDA alias ADI
2WARDANA SELO PARENTA
Termohon
NoNama
1POLRES TANA TORAJA
2POLDA SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Saya Dian Selo, ayah kandung tersangka dan Akabrina Nelly, ibu kandung tersangka, disebut pemohon, melawan Polres Tana Toraja dan Polda Sulawesi Selatan, untuk mengajukan permohonan  Praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka, penangkapan, pengancamam, penyitaan dan penahanan selama 3 bulan, kepada dua anak kandung kami, adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan kami :

A. Dasar Hukum

A.1 tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang undangan, pada dasarnya merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia, praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, ini juga satu mekanisme kontrol terhadal kemungkinan tindakan sewenang wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum, hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, pasal 80 KUHAP, agar berhati hati bertindak dan menghargai hak asasi manusia.

A.2 Pasal 1 KUHAP angka 10; Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang undang ini, tentang; sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permntaan, demi tegaknya hukum dan keadilan,

Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

A.3 bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini;

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

A.4 dalam perkembangannya pengaturan praperadilan dalam pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 KUHAP sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.

Untuk itu perkembangan yang demikian melalaui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalis perlakuan sewenang wenang oleh aparat penegak hukum

B. Alasan Praperadilan

B.1 Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, awalnya sebagai saksi,

B.2 Tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon,

B.3 Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi terus menerus dilakukan penyidikan,

B.4 Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka,

B.5 Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan,

B.6 Pengembalian berkas dari kejaksaan ke kepolisian daluarsa (tidak sah)

B.7 Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,

B.8 Pemohon selalu diancam penyidik, dan sudah menyita 2 mobil cicilan, motor, laptop, uang tunai 3,5 milyar dari rekening adik pemohon, secara, kasar, paksa dan ancaman, dan uang 600 juta untuk bebas lewat polda sulsel, ini pemerasan dan ancaman,

 

C. Petitum

Berdasar pada fakta yuridis diatas, pemohon bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale untuk menerima, memeriksa, mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini, sebagai berikut:

Menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

Mengembalikan segala barang sitaan kepada Pemohon yang diminta Termohon;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, rasa kemanusiaan dan Pancasila, mohon putusan yang adil dan berfaidah berdasarkan Pancasila (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya