Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. ASRUL DAVID B Alias ASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/P.4.26/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL DAVID B Alias ASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa ASRUL DAVID B Alias ASRUL yang selanjutnya disebut Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ASRIANI Alias ASRI, Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yakni menawarkan untuk dijual, menjual sabu di Toraja serta ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat netto 55,3947 (lima puluh lima koma tiga sembilan empat tujuh) gram pada saat dilakukan penangkapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi ASRIANI Alias ASRI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Anak Saksi dan Saksi SERINA DEVITA sama-sama berangkat dari Makasar ke Toraja. Terdakwa, Saksi FADLI, Saksi ASRIANI dan Saksi SERINA DEVITA menggunakan mobil penumpang milik Saksi JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN yang dirental oleh Terdakwa, sedangkan Anak Saksi bersama Saksi ANUGRAH berboncengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Aerox warna putih dengan nomor rangka: MH3SG6410RJ394385, nomor mesin: G3P2E-04252541, nomor coba tanda kendaraan bermotor DD 6789 XX milik Terdakwa. Sekitar pukul 21.00 WITA Anak Saksi dan rekan-rekannya berada di Jl. Pettarani Kota Makassar, selanjutnya Terdakwa memberikan 16 (enam belas) sachet/paket sabu kepada Anak Saksi dan Saksi ANUGRAH yang kemudian disimpan di dalam jok motor dan ditempelkan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja, Saksi ARIFIN, Saksi ALFIAN JUNIESTO beserta Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja telah melakukan penangkapan terhadap Saksi JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN karena tertangkap tangan memiliki 2 (dua) sachet berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan merupakan bagian dari paket sabu yang dibeli dari Terdakwa di Makassar pada sekitar akhir bulan Januari 2025 dengan harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Saksi JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN menjelaskan bahwa Terdakwa, Saksi ASRIANI, Saksi FADLI, Saksi ANUGRAH, Saksi SERINA DEVITA, dan Anak Saksi menginap di Wisma Sarla di Rantepao Kab. Toraja Utara;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi JUSRAN tersebut, pada sekitar pukul 23.50 WITA Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Saksi ASRIANI Alias ASRI di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dalam kamar nomor 7, serta Anak Saksi bersama Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, dan Saksi SERINA DEVITA di kamar nomor 8. Ditemukan barang bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) paket sabu dengan berat netto 55,3947 (lima puluh lima koma tiga sembilan empat tujuh) gram, terdiri dari 52 (lima puluh dua) paket yang ditemukan di dalam kamar nomor 7, 1 (satu) paket di dalam kamar 8, dan 2 (dua) paket yang ditemukan di Rantelemo setelah ditunjukkan oleh Saksi FADLI. Selain paket sabu, ditemukan pula barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah sendok pipet plastik masing-masing berwarna kuning bergaris merah dan biru bergaris biru tua dan 1 (satu) buah korek gas warna biru;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang masih terpasang 2 (dua) pipet warna biru;
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam merk digipounds;
  • 1 (satu) buah isolasi warna merah;
  • 1 (satu) buah isolasi warna kuning;
  • 1 (satu) buah isolasi warna biru;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat;
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah handphone merk iphone XR warna pink, nomor imei 1: 357375095563156, imei 2: 357375096487801 dengan nomor simcard: 089535270457 milik Saksi ASRIANI;
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna hijau, nomor imei 1: 868124072436354, imei 2: 868124072436347 dengan nomor simcard: 085657371878 milik Terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA, Anak Saksi di kamar nomor 8 didapatkan Saksi ASRIANI Alias ASRI dari Terdakwa dan diberikan/diantar langsung oleh Saksi ASRIANI Alias ASRI pada sekitar pukul 22.00 Wita sebagai upah menempelkan paket sabu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025;
  • Bahwa paket sabu milik Terdakwa tersebut dijual di Toraja dengan bantuan Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA bersama Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI dan Anak Saksi dengan cara menempel di berbagai tempat. Saksi ASRIANI Alias ASRI juga membantu membungkus dengan lakban setiap paket sabu yang telah dibagi menjadi paket kecil, serta memberikan upah berupa uang dan juga paket sabu sebagai bonus kepada Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA, Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, dan Anak Saksi setelah menempel sabu. Upah yang diterima Saksi FADLI MAULANA Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA dan Anak Saksi mulai dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari/setiap kali menempelkan paket sabu;
  • Bahwa paket sabu ditempelkan/diletakkan di pinggir jalan di bawah tiang listrik, di pot bunga dan tempat yang mudah dikenali. Kemudian Anak Saksi mengambil gambar/foto setiap sachet/paket sabu menggunakan handphonenya, selanjutnya dibuatkan titik lokasi/maps, kemudian foto dan maps tersebut dikirim oleh Anak Saksi melalui instagram dengan nama akun “muhammadrafli11” kepada Terdakwa dengan nama akun “kaptencilik.utm”;
  • Bahwa Terdakwa memasarkan atau menjual paket sabu tersebut secara online melalui akun instagramnya atas nama “kaptencilik.utm”. Apabila ada yang memesan/membeli paket sabu, Terdakwa terlebih dulu mengirimkan rekening Bank Jago dengan nomor 108298296995 atas nama SERINA DEVITA. Setelah pemesan/pembeli mentransfer uang pembelian sabu, Terdakwa mengirim foto dan titik lokasi/maps tempat paket sabu tersebut ditempel  untuk diambil sendiri. Paket sabu tersebut dijual dengan harga:
  1. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna coklat Saksi jual dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna biru dan merah Saksi jual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna kuning Saksi jual dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  4. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna kuning hitam Saksi jual dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa paket sabu yang dijual/dipasarkan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sebanyak 35 (tiga puluh lima) sachet dan yang sudah terjual sebanyak 31 (tiga puluh) sachet). Sedangkan sisanya sebanyak 4 (emapt) sachet, 2 (dua) sachet ditemukan petugas kepolisian yang ditempel Anak Saksi dan Saksi FADLI MAULANA NUR di sekitar Rantelemo, sedangkan yang 2 (dua) sachet tidak ditemukan lagi/hilang. Dari 35 (tiga puluh lima) sachet sabu yang dipasarkan tersebut masing-masing:
  • Sebanyak 10 (sepuluh) paket ditempelkan sendiri oleh Terdakwa bersama Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI pada sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Poros Makale-Enrekang berdekatan dengan papan yang bertuliskan “SELAMAT DATANG DI KOTA MAKALE”, yaitu 4 (empat) paket sabu dibungkus lakban warna kuning dengan harga Rp300.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket sabu terbungkus lakban warna coklat dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Sebanyak 16 (enam belas) paket ditempelkan oleh Anak Saksi dan Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA pada sekitar pukul 09.00 Wita di pinggir jalan poros Makale sampai Rantelemo, yaitu 14 (empat belas) paket sabu dibungkus lakban warna coklat harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah dan 2 (dua) paket sabu dibungkus lakban warna kuning-hitam harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
  • Sebanyak 9 (sembilan) paket ditempelkan oleh Anak Saksi dan Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI pada sekitar pukul 20.00 Wita di pinggir jalan poros Makale sampai Rantelemo, yaitu 7 (tujuh) paket sabu dibungkus lakban warna kuning-hitam harga Rp400.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket sabu dibungkus lakban warna biru masing-masing harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0823/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 55,3947 gram menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197 gram, diberi nomor barang bukti 1807/2025/NNF;
  2. 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 24,2435 gram, diberi nomor barang bukti 1808/2025/NNF;
  3. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1315 gram, diberi nomor barang bukti 1809/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRUL DAVID B Alias ASRUL, diberi nomor barang bukti 1810/2025/NNF;
  5. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRIANI Alias ASRI, diberi nomor barang bukti 1811/2025/NNF;
  6. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, diberi nomor barang bukti 1812/2025/NNF;
  7. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA, diberi nomor barang bukti 1813/2025/NNF;
  8. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI, diberi nomor barang bukti 1814/2025/NNF;

Kesimpulan:

  1. 1807/2025/NNF, 1808/2025/NNF, 1809/2025/NNF, 1810/2025/NNF, 1811/2025/NNF, 1813/2025/NNF, dan 1814/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1812/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa maupun Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Saksi ASRIANI Alias ASRI, dan Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Atau:

 

Kedua:

Terdakwa ASRUL DAVID B Alias ASRUL yang selanjutnya disebut Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi ASRIANI Alias ASRI, Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yakni memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 55,3947 (lima puluh lima koma tiga sembilan empat tujuh) gram pada saat dilakukan penangkapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi ASRIANI Alias ASRI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Anak Saksi dan Saksi SERINA DEVITA sama-sama berangkat dari Makasar ke Toraja. Terdakwa, Saksi FADLI, Saksi ASRIANI dan Saksi SERINA DEVITA menggunakan mobil penumpang milik Saksi JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN yang dirental oleh Terdakwa, sedangkan Anak Saksi bersama Saksi ANUGRAH berboncengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Aerox warna putih dengan nomor rangka: MH3SG6410RJ394385, nomor mesin: G3P2E-04252541, nomor coba tanda kendaraan bermotor DD 6789 XX milik Terdakwa. Sekitar pukul 21.00 WITA Anak Saksi dan rekan-rekannya berada di Jl. Pettarani Kota Makassar, selanjutnya Terdakwa memberikan 16 (enam belas) sachet/paket sabu kepada Anak Saksi dan Saksi ANUGRAH yang kemudian disimpan di dalam jok motor dan ditempelkan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja, Saksi ARIFIN, Saksi ALFIAN JUNIESTO beserta Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja telah melakukan penangkapan terhadap Saksi JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN karena tertangkap tangan memiliki 2 (dua) sachet berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan merupakan bagian dari paket sabu yang dibeli dari Terdakwa di Makassar pada sekitar akhir bulan Januari 2025 dengan harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Saksi JUSRAN AHMAD Alias JUSRAN menjelaskan bahwa Terdakwa, Saksi ASRIANI, Saksi FADLI, Saksi ANUGRAH, Saksi SERINA DEVITA, dan Anak Saksi menginap di Wisma Sarla di Rantepao Kab. Toraja Utara;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi JUSRAN tersebut, pada sekitar pukul 23.50 WITA Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Saksi ASRIANI Alias ASRI di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dalam kamar nomor 7, serta Anak Saksi bersama Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, dan Saksi SERINA DEVITA di kamar nomor 8. Ditemukan barang bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) paket sabu dengan berat netto 55,3947 (lima puluh lima koma tiga sembilan empat tujuh) gram, terdiri dari 52 (lima puluh dua) paket yang ditemukan di dalam kamar nomor 7, 1 (satu) paket di dalam kamar 8, dan 2 (dua) paket yang ditemukan di Rantelemo setelah ditunjukkan oleh Saksi FADLI. Selain paket sabu, ditemukan pula barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah sendok pipet plastik masing-masing berwarna kuning bergaris merah dan biru bergaris biru tua dan 1 (satu) buah korek gas warna biru;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang masih terpasang 2 (dua) pipet warna biru;
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam merk digipounds;
  • 1 (satu) buah isolasi warna merah;
  • 1 (satu) buah isolasi warna kuning;
  • 1 (satu) buah isolasi warna biru;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah handphone merk iphone XR warna pink, nomor imei 1: 357375095563156, imei 2: 357375096487801 dengan nomor simcard: 089535270457 milik Sdri. ASRIANI;
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y18 warna hijau, nomor imei 1: 868124072436354, imei 2: 868124072436347 dengan nomor simcard: 085657371878 milik Saksi ASRUL;
  • Bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA, Anak Saksi di kamar nomor 8 didapatkan Saksi ASRIANI Alias ASRI dari Terdakwa dan diberikan/diantar langsung oleh Saksi ASRIANI Alias ASRI pada sekitar pukul 22.00 Wita sebagai upah menempelkan paket sabu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025;
  • Bahwa paket sabu milik Terdakwa yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut untuk dijual di Toraja dengan bantuan Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA bersama Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI dan Anak Saksi dengan cara menempel di berbagai tempat. Saksi ASRIANI Alias ASRI juga membantu membungkus dengan lakban setiap paket sabu yang telah dibagi menjadi paket kecil, serta memberikan upah berupa uang dan juga paket sabu sebagai bonus kepada Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA, Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, dan Anak Saksi setelah menempel sabu. Upah yang diterima Saksi FADLI MAULANA Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA dan Anak Saksi mulai dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari/setiap kali menempelkan paket sabu;
  • Bahwa Terdakwa memasarkan atau menjual paket sabu tersebut secara online melalui akun instagramnya atas nama “kaptencilik.utm”. Apabila ada yang memesan/membeli paket sabu, Terdakwa terlebih dulu mengirimkan rekening Bank Jago dengan nomor 108298296995 atas nama SERINA DEVITA. Setelah pemesan/pembeli mentransfer uang pembelian sabu, Terdakwa mengirim foto dan titik lokasi/maps tempat paket sabu tersebut ditempel  untuk diambil sendiri. Paket sabu tersebut dijual dengan harga:
    1. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna coklat Saksi jual dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna biru dan merah Saksi jual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
    3. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna kuning Saksi jual dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    4. Untuk paket sabu yang dibungkus lakban warna kuning hitam Saksi jual dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0823/NNF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 55,3947 gram menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197 gram, diberi nomor barang bukti 1807/2025/NNF;
  2. 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 24,2435 gram, diberi nomor barang bukti 1808/2025/NNF;
  3. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1315 gram, diberi nomor barang bukti 1809/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRUL DAVID B Alias ASRUL, diberi nomor barang bukti 1810/2025/NNF;
  5. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASRIANI Alias ASRI, diberi nomor barang bukti 1811/2025/NNF;
  6. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, diberi nomor barang bukti 1812/2025/NNF;
  7. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA, diberi nomor barang bukti 1813/2025/NNF;
  8. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI, diberi nomor barang bukti 1814/2025/NNF;
  9. :
  1. 1807/2025/NNF, 1808/2025/NNF, 1809/2025/NNF, 1810/2025/NNF, 1811/2025/NNF, 1813/2025/NNF, dan 1814/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1812/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa maupun Saksi FADLI MAULANA NUR Alias FADLI, Saksi ANUGRAH SAPUTRA Alias ANUGRAH, Saksi ASRIANI Alias ASRI, dan Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO Alias RAFLI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya