Dakwaan |
------------ Menerangkan Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 02 Juli 2019, Sekitar Pukul 13.30 Wita Bertempat Di Halaman Tongkonan Banua Sura’dusun Ulu Kallan Lemb.Kapala Pitu, Bahwa Benar Pada Hari Itu Korban Bersama Terlapor Terlibat Cekcok Di Dalam Permainan Judi Sabung Ayam Dan Terlapor Tandi Bone @ Papa Inang Yang Merasa Kecewa Karena Di Dahului Mengambil Uang Taruhan Oleh Korban Dari Lawan Sabung Ayam Nya Yang Berada Di Kallan Kec.Kepala Pitu Dan Selang Beberapa Menit Sebelum Korban Mengantar Penumpang Nya Kembali Ke Lolai, K Terlapor Tandi Bone @ Papa Inang Melakukan Pemukulan Kepada Korban Dengan Menggunakan Kepalan Tangannya Berkalikali Yang Menyebab Kan Korban Mengalami Pendarahan Di Hidung ,Namun Akibat Dari Pemukulan Tersebut Korban Masih Dapat Melaksanakan Aktifitas Nya Kemudian Korban Mengantarkan Penumpangnya Ke Lolai Kec.Kapala Pitu .-------------------------- |