Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Mak | DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn | 1.RIEN ALVINI RANDE alias RIEN 2.FREDERICA RANTE LINO alias CACA |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-629/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Kesatu Bahwa Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 03.56 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Depan Cafe Flamboyan yang beralamat di Jalan Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu Saksi Korban Novelia Khosman dan Saksi Nurwahidah berjalan kembali ke Cafe Midpoint Given setelah Saksi Korban Novelia Khosman dan Saksi Nurwahidah membeli makanan di Depan Cafe Flamboyan namun ketika Saksi Korban Novelia Khosman dan Saksi Nurwahidah sedang berjalan di halaman kemudian tiba-tiba Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca yang juga ikut makan di warung depan Cafe Flamboyan tersebut dan melihat Saksi Korban Novelia Khosman pada saat itu, kemudian Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Tersangja II Frederica Rante Lino Alias Caca berdua mengejar Saksi Korban Novelia Khosman hingga berhasil mendapati Saksi Korban Novelia Khosman kemudian Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca memanggil Saksi Korban Novelia Khosman hingga berhenti berjalan dan membalikkan badannya selanjutnya Saksi Korban Novelia Khosman serta Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca saling berdiri berhadapan, saat itu Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien yang telah marah langsung berbicara dalam bahasa toraja yang Saksi Korban Novelia Khosman tidak mengerti sedangkan Saksi Korban Novelia Khosman hanya diam setelah itu Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien langsung mengangkat kedua telapak tangannya dan membukanya lalu meraih rambut bagian atas Saksi Korban Novelia Khosman lalu mengenggam/jambak rambut Saksi Korban Novelia Khosman dengan kuat lalu menarik rambut Saksi Korban Novelia Khosman ke bawah hingga Saksi Korban Novelia Khosman tertunduk sehingga Saksi Korban Novelia Khosman juga kembali menjambak rambut Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien tersebut dan membantingnya ke tanah hingga Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien jatuh ke tanah dalam posisi menghadap ke bawah sedangkan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca yang sebelumnya berdiri di belakang Saksi Korban Novelia Khosman langsung mengangkat kedua belah telapak tangannya dan mendorong tubuh Saksi Korban Novelia Khosman sehingga terjatuh menghadap ke bawah sehingga Terdakwa IR ien Alvini Rande Alias Rien bangun selanjutnya membalikkan badan Saksi Korban Novelia Khosman menghadap ke atas dan Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien langsung naik keatas tubuh Saksi Korban Novelia Khosman pada bagian perut Saksi Korban Novelia Khosman dan menduduki perut Saksi Korban Novelia Khosman tersebut lalu kembali Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien menjambak rambut Saksi Korban Novelia Khosman dengan menggunakan salah satu telapak tangannya setelah itu Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien tunduk dan menggigit pipi kanan Saksi Korban Novelia Khosman dengan keras dan kuat hingga pipi Saksi Korban Novelia Khosman luka robek setelah Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien melepaskan gigitannya maka Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien kembali melepaskan jambakan rambut Saksi Korban Novelia Khosman dan mengangkat kedua jari-jari tangannya dan mencakar muka Saksi Korban Novelia Khosman dengan keras dan kuat berkali-kali sehingga Saksi Korban Novelia Khosman berteriak memointa tolong hingga banyak orang keluar dan memisahkan dengan cara menarik tubuh Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien sehingga penganiayaan tersebut berhenti. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 005/RSE-GT/RM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr. Junita Timang selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil pemeriksaan luar :
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Bahwa Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 03.56 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Depan Cafe Flamboyan yang beralamat di Jalan Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiayaan secara bersama-sama” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu Saksi Korban Novelia Khosman dan Saksi Nurwahidah berjalan kembali ke Cafe Midpoint Given setelah Saksi Korban Novelia Khosman dan Saksi Nurwahidah membeli makanan di Depan Cafe Flamboyan namun ketika Saksi Korban Novelia Khosman dan Saksi Nurwahidah sedang berjalan di halaman kemudian tiba-tiba Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca yang juga ikut makan di warung depan Cafe Flamboyan tersebut dan melihat Saksi Korban Novelia Khosman pada saat itu, kemudian Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Tersangja II Frederica Rante Lino Alias Caca berdua mengejar Saksi Korban Novelia Khosman hingga berhasil mendapati Saksi Korban Novelia Khosman kemudian Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca memanggil Saksi Korban Novelia Khosman hingga berhenti berjalan dan membalikkan badannya selanjutnya Saksi Korban Novelia Khosman serta Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien dan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca saling berdiri berhadapan, saat itu Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien yang telah marah langsung berbicara dalam bahasa toraja yang Saksi Korban Novelia Khosman tidak mengerti sedangkan Saksi Korban Novelia Khosman hanya diam setelah itu Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien langsung mengangkat kedua telapak tangannya dan membukanya lalu meraih rambut bagian atas Saksi Korban Novelia Khosman lalu mengenggam/jambak rambut Saksi Korban Novelia Khosman dengan kuat lalu menarik rambut Saksi Korban Novelia Khosman ke bawah hingga Saksi Korban Novelia Khosman tertunduk sehingga Saksi Korban Novelia Khosman juga kembali menjambak rambut Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien tersebut dan membantingnya ke tanah hingga Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien jatuh ke tanah dalam posisi menghadap ke bawah sedangkan Terdakwa II Frederica Rante Lino Alias Caca yang sebelumnya berdiri di belakang Saksi Korban Novelia Khosman langsung mengangkat kedua belah telapak tangannya dan mendorong tubuh Saksi Korban Novelia Khosman sehingga terjatuh menghadap ke bawah sehingga Terdakwa IR ien Alvini Rande Alias Rien bangun selanjutnya membalikkan badan Saksi Korban Novelia Khosman menghadap ke atas dan Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien langsung naik keatas tubuh Saksi Korban Novelia Khosman pada bagian perut Saksi Korban Novelia Khosman dan menduduki perut Saksi Korban Novelia Khosman tersebut lalu kembali Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien menjambak rambut Saksi Korban Novelia Khosman dengan menggunakan salah satu telapak tangannya setelah itu Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien tunduk dan menggigit pipi kanan Saksi Korban Novelia Khosman dengan keras dan kuat hingga pipi Saksi Korban Novelia Khosman luka robek setelah Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien melepaskan gigitannya maka Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien kembali melepaskan jambakan rambut Saksi Korban Novelia Khosman dan mengangkat kedua jari-jari tangannya dan mencakar muka Saksi Korban Novelia Khosman dengan keras dan kuat berkali-kali sehingga Saksi Korban Novelia Khosman berteriak memointa tolong hingga banyak orang keluar dan memisahkan dengan cara menarik tubuh Terdakwa I Rien Alvini Rande Alias Rien sehingga penganiayaan tersebut berhenti. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 005/RSE-GT/RM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr. Junita Timang selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil pemeriksaan luar :
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |