Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang: a. Memagari jalanan masuk ke rumah Penggugat; b. Dengan parang terhunus mengusir Penggugat sekeluarga keluar dari rumah, lalu menguasai rumah Penggugat tersebut; c. Membangun kios tempat minum tuak di atas tanah yang dijaga oleh Penggugat padahal sudah ditegur dan dilarang oleh Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll oleh karena itu untuk: a. Membongkar pagar yang dibangunnya yang menutup jalan masuk ke rumah Penggugat; b. Menyerahkan kembali rumah Penggugat kepada Pengguagt dalam keadaan baik seperti keadaannya sebelum Tergugat I dan Tergugat II mengusir Penggugat; c. Membongkar bangunan kíos tempat minum tuak yang dibangunnya di atas tanah yang dijaga oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dija(ankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (Uit Vorbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara Ini.
|