| Dakwaan |
PERTAMA:
------Bahwa Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI, Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pukul 16:30 Wita Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI yang hendak pulang kerumahnya melihat seseorang membawa ayam dan Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI beranggapan akan dilakukan sabung ayam kemudian sesampainya dirumahnya dan setelah mandi dan berganti pakaian Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kemudian kelokasi sabung ayam tersebut dengan mengenderai motor dan membawa uang tunai sebesar sebesar Rp. 1.205.000,- (satu juta dua ratus lima ribu rupiah) dan kemudian ikut memasang taruhan uang tunai sebanyak 4 (empat) kali putaran dengan orang-orang yang tidak dikenal dimana diputaran pertama Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI memasang taruhan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa pada lokasi sabung ayam dimana ayam tersebut kalah, selanjutnya pada putaran kedua Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kembali memasang taruhan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada putaran ketiga Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kembali memasang taruhan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya pada putaran keempat Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kembali memasang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), sehingga total keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dari kemenangannya sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang dikuasai menjadi sebesar Rp. 1.855.000 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG saat berada di pasar mendapatkan informasi dari orang yang tidak dikenali bahwa akan diadakan judi sabung ayam di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja sehingga sekitar pukul 16:30 Wita Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG juga mendatangi lokasi judi sabung ayam tersebut dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) ekor ayam yang akan dijual oleh Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dan setelah menjual 1 (satu) ekor ayamnya kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG juga ikut memasang taruhan dalam judi sabung ayam sebanyak 3 (tiga) kali putaran dengan orang-orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dimana diputaran pertama Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG memasang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa pada lokasi sabung ayam dimana ayam tersebut memperoleh kemenangan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), selanjutnya pada putaran kedua Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG kembali memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian pada putaran ketiga Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG kembali memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sehingga total keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dari kemenangannya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang dikuasai menjadi sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara awalnya mengambil 2 (dua) ekor ayam dan membandingkan apabila cocok di siapkan uang tunai sebagai taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut dipasangkan pisau taji dibagian kaki ayam dan setelah melakukan pemasangan pisau taji terhadap kedua ayam tersebut langsung diadu didalam arena, dan untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati terlebih dahulu maka dianggap kalah, dan ayam yang masih hidup dianggap menang, dimana pihak yang kalah harus menyerahkan uang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak pemenang begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak pemenang.
- Bahwa sekitar pukul 16:50, personil Unit Resmob Polres Tana Toraja menerima laporan dari Masyarakat terkait maraknya kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja. Kemudian atas informasi tersebut Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat.Reskrim Polres Tana Toraja yakni Saksi GONO SUMA LABANNI’ Alias GONO, Saksi ASBAR Alias ASBAR dan Saksi AHMAD REZKYAWAN Alias REZKY sekitar pukul 17:00 Wita menuju ke lokasi tersebut dan setibanya dilokasi tersebut personal URC mendapati masyarakat sedang berkumpul yang diduga sedang melakukan judi sabung ayam, lalu tim langsung menyebar dan membaur dengan para pemain judi sabung ayam sebelum melakukan penggerebekan dan pembubaran, sehingga para pelaku lainnya berhamburan melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI, Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dan Saksi ASANG Alias NENEK ASANG yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Dari penguasaan para Terdakwa diamankan uang tunai sejumlah Rp. 3.395.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan stiker berwarna biru Nomor Registrasi DP 2665 YF beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama YOHANIS TIMANG dan disekitar lokasi perjudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) ekor ayam aduan yang masih hidup, 3 (tiga) ekor ayam aduan yang telah mati (bakke), 4 (empat) gulung benang yang terdiri dari 2 (dua) gulung benang berwarna-warni dan 2 (dua) gulung benang berwarna merah. Selain itu, dari penguasaan Saksi ASANG Alias NENEK ASANG diamankan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas samping yang di dalamnya berisi 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah, 1 (satu) buah batu asah, tali pengikat, isolasi, 1 (satu) buah sarung taji (senpi) dan 1 (satu) buah pisau, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan dan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG bersama YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG telah menggunakan kesempatan dalam permainan judi sabung ayam yang diadakan tanpa izin dengan cara memasang taruhan serta membawa dan menjual ayam kepada pemain sabung ayam, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa permainan sabung ayam tersebut merupakan permainan judi yang diadakan tanpa mempunyai atau memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf C KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pukul 16:30 Wita Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI yang hendak pulang kerumahnya melihat seseorang yang tidak dikenalnya membawa ayam dan Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI beranggapan akan dilakukan sabung ayam kemudian sesampainya dirumahnya dan setelah mandi dan berganti pakaian Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kemudian kelokasi sabung ayam tersebut dengan mengenderai motor dan membawa uang tunai sebesar Rp. 1.205.000,- (satu juta dua ratus lima ribu rupiah) dan kemudian ikut memasang taruhan uang tunai sebanyak 4 (empat) kali putaran dengan orang-orang yang tidak dikenal dimana diputaran pertama Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI memasang taruhan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa pada lokasi sabung ayam dimana ayam tersebut kalah, selanjutnya pada putaran kedua Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kembali memasang taruhan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada putaran ketiga Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kembali memasang taruhan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya pada putaran keempat Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI kembali memasang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), sehingga total keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dari kemenangannya sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang dikuasai menjadi sebesar Rp. 1.855.000 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG saat berada di pasar mendapatkan informasi dari orang yang tidak dikenali bahwa akan diadakan judi sabung ayam di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja sehingga sekitar pukul 16:30 Wita Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG juga mendatangi lokasi judi sabung ayam tersebut dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) ekor ayam yang akan dijual oleh Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dan setelah menjual 1 (satu) ekor ayamnya kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG juga ikut memasang taruhan dalam judi sabung ayam sebanyak 3 (tiga) kali putaran dengan orang-orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dimana diputaran pertama Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG memasang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan bertaruh dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa pada lokasi sabung ayam dimana ayam tersebut memperoleh kemenangan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), selanjutnya pada putaran kedua Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG kembali memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian pada putaran ketiga Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG kembali memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu dan memperoleh kemenangan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sehingga total keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dari kemenangannya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang dikuasai menjadi sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 16:50, personil Unit Resmob Polres Tana Toraja menerima laporan dari Masyarakat terkait maraknya kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Bala’, Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja. Kemudian atas informasi tersebut Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat.Reskrim Polres Tana Toraja yakni Saksi GONO SUMA LABANNI’ Alias GONO, Saksi ASBAR Alias ASBAR dan Saksi AHMAD REZKYAWAN Alias REZKY sekitar pukul 17:00 Wita menuju ke lokasi tersebut dan setibanya dilokasi tersebut personal URC mendapati masyarakat sedang berkumpul yang diduga sedang melakukan judi sabung ayam, lalu tim langsung menyebar dan membaur dengan para pemain judi sabung ayam sebelum melakukan penggerebekan dan pembubaran, sehingga para pelaku lainnya berhamburan melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI, Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dan Saksi ASANG Alias NENEK ASANG yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Dari penguasaan para Terdakwa diamankan uang tunai sejumlah Rp. 3.395.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan stiker berwarna biru Nomor Registrasi DP 2665 YF beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama YOHANIS TIMANG dan disekitar lokasi perjudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) ekor ayam aduan yang masih hidup, 3 (tiga) ekor ayam aduan yang telah mati (bakke), 4 (empat) gulung benang yang terdiri dari 2 (dua) gulung benang berwarna-warni dan 2 (dua) gulung benang berwarna merah. Selain itu, dari penguasaan Saksi ASANG Alias NENEK ASANG diamankan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas samping yang di dalamnya berisi 1 (satu) set pisau taji sebanyak 12 (dua belas) bilah, 1 (satu) buah batu asah, tali pengikat, isolasi, 1 (satu) buah sarung taji (senpi) dan 1 (satu) buah pisau, yang selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan dan Terdakwa ASANG Alias NENEK ASANG bersama YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu dua ekor ayam dipersiapkan untuk diadu, kemudian masing-masing ayam dipasangkan 1 (satu) bilah pisau taji pada bagian kakinya, selanjutnya kedua ayam tersebut diadu di dalam arena sampai salah satu ayam mati, dimana ayam yang masih hidup dinyatakan sebagai pemenang sedangkan ayam yang mati dinyatakan kalah atau disebut bakke, dan pihak yang kalah menyerahkan uang taruhan yang telah disepakati kepada pihak yang menang serta ayam yang kalah tersebut diserahkan kepada pihak pemenang. Permainan sabung ayam tersebut merupakan permainan yang bersifat untung-untungan, karena kemenangan dan kekalahan tidak dapat ditentukan sebelumnya dan bergantung pada hasil pertarungan ayam yang diadu dan permainan sabung ayam tersebut dilakukan tanpa mempunyai atau memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI dan Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG melakukan perjudian sabung ayam tidak mempunyai/memiliki Izin dari Pemerintah yang berwenang. Para Terdakwa melakukannya sekadar sebagai hiburan. Para Terdakwa tidak menjadikan perjudian sabung ayam sebagai mata pencaharian, yang mana mata Pencaharian dari Terdakwa I YOHANIS TIMANG Alias PAPA NENGSI yakni bekerja sebagai karyawan di PT. MALEA yang bergerak pada bidang ketenagalistrikan dalam hal ini perusahaan pengembang dan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Terdakwa II ANDIKA RAMBUNG Alias RAMBUNG bekerja pada pemotongan ayam di Pasar Makale yang merupakan milik kakaknya.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 427 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |