Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah sawah obyek sengketa berupa sepetak sawah yang satu kesatuan tak terpisahkan bernama SAWAH NE’ MASA, terletak di Dusun Tomangngaruk, Lembang Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara dengan luas ± 3000 M?2; (tiga ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;--------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah yang dikuasai oleh SUMANGA’--------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah yang dikuasai LAI’ BIU’ dan sawah yang dikuasai SALU;------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dari La’bo’ ke Tondon.----------------------------
Adalah tanah warisan milik ALM. RANTETANDUNG yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya.-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum LAI’ MUKKUN yang melahirkan LAI’ SAMPEANGIN dan Lai Sampeangin melahirkan SULE RANTETANDUNG (Penggugat) adalah ahli waris Alm. Rantetandung yang berhak menguasai / menggarap tanah sawah obyek sengketa tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum segala alat bukti surat dan surat-surat bukti yang timbul adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.-------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum kerugian material yang diderita Penggugat dan kerugian immaterial, masing-masing kerugian materil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat.----------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan/atau mem peroleh hak daripadanya atas tanah sawah obyek sengketa tersebut, untuk segera menyerahkan tanah sawah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun diatasnya serta seketika.-------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.---------------------------
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding dan kasasi.-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------
|