Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Mak HENDRA SAMPE TIKU SARAPANG KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI Cabang Rantepao Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA SAMPE TIKU SARAPANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI Cabang Rantepao
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 30 April 2024 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 25 Juni 2025 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 09 April 2026 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hukum, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) sesaat setelah putusan ini dibacakan;
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak