Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Mak 1.RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
1.RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
1.RISKY BATU KADA Alias GATOT
2.HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2030/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
2RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY BATU KADA Alias GATOT[Penahanan]
2HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: --------Bahwa Terdakwa I RISKY BATU KADA Alias GATOT dan Terdakwa II HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di tempat wudhu Mesjid Jabal Nur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” terhadap Korban SEDNIKA VIRGI SALEA alias SENDI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 12.25 Wita Saksi ADXEL menghubungi Terdakwa I RISKY BATU KADA alias GATOT tetapi tidak direspon, kemudian Saksi ADXEL mengirimkan pesan kepada Terdakwa I melalui Whatsapp dengan mengatakan “munai? kenapa kamu memukul sepupu saya”, Terdakwa I menjawab “siapa sepupumu yang saya pukul” lalu Terdakwa I mengatakan “terus”, kemudian Saksi ADXEL mengajak untuk bertemu pada malam hari di buntu Kalando Lemb Kaero, Kec. Sanggalla. Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wita Saksi ADXEL berkumpul bersama Saksi CALVIN, Saksi Korban SENDI, Saksi ALAN, Sdr.PASU, Sdr. MARKO, Sdr. RIKAR, Sdr. BEGAL dan 5 (lima) orang lainnya lalu menuju lokasi tersebut dimana pada saat itu Saksi ADXEL bersama teman-temannya memarkir motor di minimarket lalu berjalan ke lokasi dan Terdakwa I menghubungi Saksi ADXEL untuk memastikan keberadaannya. - Selanjutnya Terdakwa I, Saksi DIMAS dan Saksi SOPO berangkat untuk mengecek lokasi dan pada saat perjalanan Terdakwa I mengambil balok dipinggir jalan, kemudian pada saat sampai didekat lokasi Terdakwa I melihat sudah banyak orang yang berkumpul dimana pada saat itu ada yang melempar batu dan mengenai telinga kanan Saksi SOPO. setelah itu Terdakwa I, Saksi DIMAS dan Saksi SOPO langsung memutar balik kendaraannya lalu memanggil Terdakwa II HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI bersama Anak Saksi IPPO, Anak Saksi SYAHRUL, Anak Saksi ANDRE, dan Anak Saksi GERAL (dalam berkas perkara terpisah) untuk kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dimana saat sampai dilokasi Terdakwa I mengatakan “maju mako pia”, lalu Saksi ADXEL dan teman temanya sudah berlari membubarkan diri dimana pada saat itu Saksi Korban SENDI berlari kearah Mesjid Jabal Nur, kemudian Terdakwa I melihat Saksi Korban berlari ke arah Mesjid Jabal Nur lalu lalu Terdakwa I mengikuti dan mendapati Saksi Korban yang sedang bersembunyi disekitar tempat wudhu, kemudian Terdakwa I memanggil teman-temannya dan mengatakan “adami disini”. - Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II bersama Anak Saksi GERAL, Anak Saksi IPPO Anak Saksi SYAHRUL (dalam berkas perkara terpisah) melakukan kekerasan secara bersama sama dengan cara Terdakwa I memukul bagian tubuh Saksi Korban SENDI menggunakan balok secara berulang kali, kemudian Anak Saksi GERAL juga ikut meninju kedua tangan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan memukul belakang Saksi Korban menggunakan potongan bambu sebanyak 1 (satu) kali. setelah itu Anak Saksi ANDRE juga menendang kearah perut Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan batang kayu kearah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. kemudian itu Anak Saksi IPPO dan Terdakwa II juga datang dan melihat Saksi Korban melindungi bagian mukanya dengan kedua tangannya, lalu Anak Saksi IPPO juga langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa II juga ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 (kali) menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (kali) dan mengenai tangan kanan dan tangan kiri Saksi Korban, kemudian Saksi IPPO dan Terdakwa II berlari meninggalkan lokasi tesebut. Selanjutnya Terdakwa I, Anak Saksi GERAL, dan Anak Saksi ANDRE yang sementara melakukan pemukulan kepada Saksi Korban lalu datang Anak Saksi SYAHRUL juga memukul menggunakan batang bambu sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa I mengatakan “sudah-sudah” kemudian Terdakwa I mengangkat Saksi Korban keluar dari tempat wudhu ke pekarangan masjid dan melihat kepala dari Saksi Korban sudah mengeluarkan darah. kemudian Terdakwa I, Anak Saksi GERAL, Anak Saksi GERAL, dan Anak Saksi SYAHRUL pergi dari lokasi meninggalkan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berjalan kearah minimarket untuk mengambil motor dan menghubungi Saksi ALAN untuk menjemput dan dibawa ke Rumah Sakit - Berdasarkan Surat Visum Et Revertum Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja atas nama SENDIKA VARGI SALEA Alias SENDI No.2717/RSSKT/VIII/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 Jam 01.03 Wita yang ditandatangani oleh dr. Khaula Sugira yang memberikan pemeriksaan sebagai berikut: 1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh dngan tampak kesakitan. Penampilan umum korban tampak sesuai dengan usia dan sikap kooperatif. Pakaian korban tampak bercak darah. Tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh empeat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius. 2. Pada kepala bagian depan tedapat luka terbuka, tepi luka rata, dinding luka bersih, sudut luka tajam 10 x 1.5 x 0,25 cm. 3. Pada paha kiri 1 (satu) cm dari sudut luka terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, ukuran 6 x 1 x 0,25 cm. 4. Terhadap korban dilakukan tindakan pembersihan luka, perwatan luka dan penjahitan luka sebanyak sepuluh simpul dan enam simpul serta pemberian obat. 5. Korban mengalami cedera kepala ringan dan membutuhkan rawat inap 6. Korban sementara dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja. Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dengan naa Sendika Virgi Salea di Instalasi Gawat Darurat Rumah Saki Sinar Kasih Toraja pada tanggal dua puluh empat agustus dua ribu dua puluh empat, satu lebih tiga menit ditemukan dua luka terdiri dari luka terbuka kekerasan benda tajam ditandai dengan ciri tepi luka rata, sudut luka tajam. Luka luka ini menimbulkan halangan sementara dalam menjalankan pekerjaan. ----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua --------Bahwa Terdakwa I RISKY BATU KADA Alias GATOT dan Terdakwa II HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di tempat wudhu Mesjid Jabal Nur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Korban SEDNIKA VIRGI SALEA alias SENDI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 12.25 Wita Saksi ADXEL menghubungi Terdakwa I RISKY BATU KADA alias GATOT tetapi tidak direspon, kemudian Saksi ADXEL mengirimkan pesan kepada Terdakwa I melalui Whatsapp dengan mengatakan “munai? kenapa kamu memukul sepupu saya”, Terdakwa I menjawab “siapa sepupumu yang saya pukul” lalu Terdakwa I mengatakan “terus”, kemudian Saksi ADXEL mengajak untuk bertemu pada malam hari di buntu Kalando Lemb Kaero, Kec. Sanggalla. Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wita Saksi ADXEL berkumpul bersama Saksi CALVIN, Saksi Korban SENDI, Saksi ALAN, Sdr.PASU, Sdr. MARKO, Sdr. RIKAR, Sdr. BEGAL dan 5 (lima) orang lainnya lalu menuju lokasi tersebut dimana pada saat itu Saksi ADXEL bersama teman-temannya memarkir motor di minimarket lalu berjalan ke lokasi dan Terdakwa I menghubungi Saksi ADXEL untuk memastikan keberadaannya. - Selanjutnya Terdakwa I, Saksi DIMAS dan Saksi SOPO berangkat untuk mengecek lokasi dan pada saat perjalanan Terdakwa I mengambil balok dipinggir jalan, kemudian pada saat sampai didekat lokasi Terdakwa I melihat sudah banyak orang yang berkumpul dimana pada saat itu ada yang melempar batu dan mengenai telinga kanan Saksi SOPO. setelah itu Terdakwa I, Saksi DIMAS dan Saksi SOPO langsung memutar balik kendaraannya lalu memanggil Terdakwa II HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI bersama Anak Saksi IPPO, Anak Saksi SYAHRUL, Anak Saksi ANDRE, dan Anak Saksi GERAL (dalam berkas perkara terpisah) untuk kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dimana saat sampai dilokasi Terdakwa I mengatakan “maju mako pia”, lalu Saksi ADXEL dan teman temanya sudah berlari membubarkan diri dimana pada saat itu Saksi Korban SENDI berlari kearah Mesjid Jabal Nur, kemudian Terdakwa I melihat Saksi Korban SENDI berlari ke arah Mesjid Jabal Nur lalu Terdakwa I mengikuti dan mendapati sedang bersembunyi disekitar tempat wudhu dimana tempat tersebut dapat diakses oleh khalayak umum, kemudian Terdakwa I memanggil teman-temannya dan mengatakan “adami disini”. - Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II ADDI bersama Anak Saksi GERAL, Anak Saksi IPPO Anak Saksi SYAHRUL (dalam berkas perkara terpisah) melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara Terdakwa I memukul bagian tubuh Saksi Korban SENDI menggunakan balok secara berulang kali, kemudian Anak Saksi GERAL juga ikut meninju kedua tangan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan memukul belakang Saksi Korban menggunakan potongan bambu sebanyak 1 (satu) kali. setelah itu Anak Saksi ANDRE juga menendang kearah perut Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan batang kayu kearah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. kemudian itu Anak Saksi IPPO dan Terdakwa II juga datang dan melihat Saksi Korban melindungi bagian mukanya dengan kedua tangannya, lalu Anak Saksi IPPO juga langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa II juga ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 (kali) menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (kali) dan mengenai tangan kanan dan tangan kiri Saksi Korban, kemudian Saksi IPPO dan Terdakwa II berlari meninggalkan lokasi tesebut. Selanjutnya Terdakwa I, Anak Saksi GERAL, dan Anak Saksi ANDRE yang sementara melakukan pemukulan kepada Saksi Korban lalu datang Anak Saksi SYAHRUL juga memukul menggunakan batang bambu sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa I mengatakan “sudah-sudah” kemudian Terdakwa I mengangkat Saksi Korban keluar dari tempat wudhu ke pekarangan masjid dan melihat kepala dari Saksi Korban sudah mengeluarkan darah. kemudian Terdakwa I, Anak Saksi GERAL, Anak Saksi GERAL, dan Anak Saksi SYAHRUL pergi dari lokasi meninggalkan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berjalan kearah minimarket untuk mengambil motor dan menghubungi Saksi ALAN untuk menjemput dan dibawa ke Rumah Sakit. - Berdasarkan Surat Visum Et Revertum Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja atas nama SENDIKA VARGI SALEA Alias SENDI No.2717/RSSKT/VIII/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 Jam 01.03 Wita yang ditandatangani oleh dr. Khaula Sugira yang memberikan pemeriksaan sebagai berikut: 1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh dngan tampak kesakitan. Penampilan umum korban tampak sesuai dengan usia dan sikap kooperatif. Pakaian korban tampak bercak darah. Tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh empeat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius. 2. Pada kepala bagian depan tedapat luka terbuka, tepi luka rata, dinding luka bersih, sudut luka tajam 10 x 1.5 x 0,25 cm. 3. Pada paha kiri 1 (satu) cm dari sudut luka terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, ukuran 6 x 1 x 0,25 cm. 4. Terhadap korban dilakukan tindakan pembersihan luka, perwatan luka dan penjahitan luka sebanyak sepuluh simpul dan enam simpul serta pemberian obat. 5. Korban mengalami cedera kepala ringan dan membutuhkan rawat inap 6. Korban sementara dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja. Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dengan naa Sendika Virgi Salea di Instalasi Gawat Darurat Rumah Saki Sinar Kasih Toraja pada tanggal dua puluh empat agustus dua ribu dua puluh empat, satu lebih tiga menit ditemukan dua luka terdiri dari luka terbuka kekerasan benda tajam ditandai dengan ciri tepi luka rata, sudut luka tajam. Luka luka ini menimbulkan halangan sementara dalam menjalankan pekerjaan. ----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------- Atau Ketiga: --------Bahwa Terdakwa I RISKY BATU KADA Alias GATOT dan Terdakwa II HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di tempat wudhu Mesjid Jabal Nur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap Korban SEDNIKA VIRGI SALEA alias SENDI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 12.25 Wita Saksi ADXEL menghubungi Terdakwa I RISKY BATU KADA alias GATOT tetapi tidak direspon, kemudian Saksi ADXEL mengirimkan pesan kepada Terdakwa I melalui Whatsapp dengan mengatakan “munai? kenapa kamu memukul sepupu saya”, Terdakwa I menjawab “siapa sepupumu yang saya pukul” lalu Terdakwa I mengatakan “terus”, kemudian Saksi ADXEL mengajak untuk bertemu pada malam hari di buntu Kalando Lemb Kaero, Kec. Sanggalla tepatnya di jalan menuju ke arah dekat SMAN 4 Sanggala (jarak dari lokasi kejadian sekitar 100 meter). Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wita Saksi ADXEL sudah berkumpul bersama Saksi CALVIN, Saksi Korban SENDI, Saksi ALAN, Sdr.PASU, Sdr. MARKO, Sdr. RIKAR, Sdr. BEGAL dan 5 (lima) orang lainnya menuju lokasi tersebut dimana pada saat itu Saksi ADXEL bersama teman-temannya memarkir motor di minimarket lalu berjalan ke lokasi dan Terdakwa I menghubungi Saksi ADXEL untuk memastikan keberadaannya. - Selanjutnya Terdakwa I bersama Saksi DIMAS dan Saksi SOPO berboncengan untuk mengecek lokasi dan pada saat perjalanan Terdakwa I mengambil balok dipinggir jalan, kemudian pada saat sampai didekat lokasi Terdakwa I melihat sudah banyak orang yang berkumpul dimana pada saat itu ada yang yang melempar batu lalu mengenai telinga kanan Saksi SOPO. setelah itu Terdakwa I, Saksi DIMAS dan Saksi SOPO langsung memutar balik kendaraannya lalu memanggil Terdakwa II HARDI TANDI PAYUK Alias ADDI, Anak Saksi IPPO, Anak Saksi SYAHRUL, Anak Saksi ANDRE, dan Anak Saksi GERAL (dalam berkas perkara terpisah) untuk kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dimana saat sampai dilokasi Terdakwa I mengatakan “maju mako pia”, lalu Saksi ADXEL dan teman-temanya sudah berlari membubarkan diri dimana pada saat itu Saksi Korban SENDI berlari kearah Mesjid Jabal Nur, kemudian Terdakwa I melihat Saksi Korban berlari ke arah Mesjid Jabal Nur lalu Terdakwa I mengikuti dan mendapati Saksi Korban SENDI yang sedang bersembunyi disekitar tempat wudhu, kemudian Terdakwa I memanggil teman-temannya dan mengatakan “Adami disini”. - Selanjutnya Terdakwa , Terdakwa II bersama Anak Saksi GERAL, Anak Saksi IPPO Anak Saksi SYAHRUL (dalam berkas perkara terpisah) melakukan pemukulan dengan cara Terdakwa I memukul bagian tubuh Saksi Korban SENDI menggunakan balok secara berulang kali, kemudian Anak Saksi GERAL juga ikut meninju kedua tangan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan memukul belakang Saksi Korban menggunakan potongan bambu sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Anak Saksi ANDRE juga menendang kearah perut Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan batang kayu kearah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Anak Saksi IPPO dan Terdakwa II ADDI juga datang dan melihat Saksi Korban melindungi bagian mukanya dengan kedua tangannya, lalu pada saat itu Anak Saksi IPPO langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa II juga ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 (kali) menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (kali) dan mengenai tangan kanan dan tangan kiri Saksi Korban, kemudian Saksi IPPO dan Terdakwa II berlari meninggalkan lokasi tesebut. Selanjutnya Terdakwa I, Anak Saksi GERAL, dan Anak Saksi ANDRE yang masih sementara menganiaya Saksi Korban lalu datang Anak Saksi SYAHRUL juga melakukan pemukulan menggunakan batang bambu sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa I mengatakan “sudah-sudah” kemudian Terdakwa I mengangkat Saksi Korban keluar dari tempat wudhu ke pekarangan masjid dan melihat kepala dari Saksi Korban sudah mengeluarkan darah. kemudian Terdakwa I, Anak Saksi GERAL, Anak Saksi GERAL, dan Anak Saksi SYAHRUL pergi dari lokasi meninggalkan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berjalan kearah minimarket untuk mengambil motor dan menghubungi Saksi ALAN untuk menjemput dan dibawa ke Rumah Sakit. - Berdasarkan Surat Visum Et Revertum Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja atas nama SENDIKA VARGI SALEA Alias SENDI No.2717/RSSKT/VIII/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 Jam 01.03 Wita yang ditandatangani oleh dr. Khaula Sugira yang memberikan pemeriksaan sebagai berikut: 1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh dngan tampak kesakitan. Penampilan umum korban tampak sesuai dengan usia dan sikap kooperatif. Pakaian korban tampak bercak darah. Tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh empeat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius. 2. Pada kepala bagian depan tedapat luka terbuka, tepi luka rata, dinding luka bersih, sudut luka tajam 10 x 1.5 x 0,25 cm. 3. Pada paha kiri 1 (satu) cm dari sudut luka terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, ukuran 6 x 1 x 0,25 cm. 4. Terhadap korban dilakukan tindakan pembersihan luka, perwatan luka dan penjahitan luka sebanyak sepuluh simpul dan enam simpul serta pemberian obat. 5. Korban mengalami cedera kepala ringan dan membutuhkan rawat inap 6. Korban sementara dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja. Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dengan naa Sendika Virgi Salea di Instalasi Gawat Darurat Rumah Saki Sinar Kasih Toraja pada tanggal dua puluh empat agustus dua ribu dua puluh empat, satu lebih tiga menit ditemukan dua luka terdiri dari luka terbuka kekerasan benda tajam ditandai dengan ciri tepi luka rata, sudut luka tajam. Luka luka ini menimbulkan halangan sementara dalam menjalankan pekerjaan. ----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya