Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. JEPRIANTO TARRAK alias JEFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1287/P.4.26.8.2/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRIANTO TARRAK alias JEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa JEPRIANTO TARRAK Alias JEFRI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Juni Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Lampan, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, saksi korban SISILIA IRA PAYANGAN Alias LIA pulang dari tempatnya bekerja di La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara menuju ke rumah kos milik saksi korban yang berada di Lampan, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara yang mana pada saat itu saksi korban diantar pulang oleh adik sepupu saksi korban yakni bernama RIZAL. Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 Wita, saksi korban dan RIZAL tiba di rumah kosnya di Lampan, Kecamatan Tallunglipu, setelah tiba di rumah kos RIZAL meminta izin kepada saksi korban untuk menginap di kos saksi korban sehingga saksi korban mengizinkan RIZAL untuk bermalam di rumah kos tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 01.20 Wita, terdakwa mendatangi rumah kos milik saksi korban dan setibanya dirumah kos saksi korban terdakwa melihat ada 2 (dua) pasang sendal di depan kos milik saksi korban serta 1 (satu) unit sepeda motor yang belum pernah terdakwa lihat sebelumnya terparkir di depan kos saksi korban sehingga terdakwa merasa cemburu. Bahwa terdakwa yang melihat saksi FIKHA YANTI Alias FIKA sedang berada di luar kamar kosnya langsung bertanya kepada saksi FIKA dengan mengatakan “siapa na temani LIA di dalam” lalu saksi FIKA menjawab “tidak ku tahu”. Bahwa kemudian terdakwa kembali ke depan pintu kos saksi korban lalu terdakwa mengetuk pintu kos tersebut sambil berkata “buka pintu Lia” secara berulang-ulang namun saksi korban tidak kunjung membuka pintu kos dan membalas ucapan terdakwa. Bahwa kemudian terdakwa langsung mendobrak pintu kos saksi korban dan setelah pintu terbuka terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos saksi korban selanjutnya terdakwa menyalakan lampu yang berada di dalam kos tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu kamar saksi korban sehingga terdakwa melihat saksi korban sedang tertidur di atas kasur bersama dengan sepepu saksi korban bernama RIZAL, kemudian saksi korban langsung melompat dari atas kasur lalu berkata kepada terdakwa “saya kira kita sudah putus”, setelah itu terdakwa pergi ke dapur kos untuk mengambil 1 (satu) buah gelas lalu terdakwa mengisi gelas tersebut dengan air lalu meminumnya hingga setengah gelas, kemudian air yang masih sisa di dalam gelas tersebut langsung terdakwa siram ke wajah saksi korban, setelah itu terdakwa melempar gelas tersebut ke lantai yang berdekatan dengan kaki saksi korban hingga gelas tersebut pecah, selanjutnya terdakwa memukul dahi sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah garpu dari tempat penyimpanan sendok milik saksi korban lalu terdakwa menusukkan pegangan garpu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kearah korban sehingga mengenai bagian pelipis kiri dan dada sebelah kiri saksi korban, kemudian terdakwa kembali lagi mengambil 1 (satu) buah pisau dapur kemudian saksi korban yang melihat hal tersebut hendak membalikkan badan untuk masuk ke dalam kamar, namun terdakwa langsung menusuk punggung sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau dapur tersebut setelah itu terdakwa mengambil handphone merk oppo milik saksi korban lalu membawa handphone tersebut pergi dari rumah kos korban, selanjutnya saksi korban memanggil saksi FIKA sambil berkata “FIKA na tusuk ka’ JEFRI pake pisau” setelah itu saksi korban langsung tidak sadarkan diri, sedangkan saksi FIKA yang mendengar teriakan saksi korban tersebut langsung keluar dari dalam kamar kosnya, kemudian saksi FIKA meminta anak-anak kos yang lain untuk membantu mengangkat korban ke dalam kamar kos miliknya.------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 96/RSE-GT/RM/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RISWANI SENDANA, selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SISILIA IRA PAYANGAN, umur 28 Tahun, alamat Lampan, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, dengan hasil sebagai berikut :-----------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya