| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan pergantian nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca di Akta Kelahiran atas nama JOEVANKA ANNEKE LASSIK yang lahir di Tana Toraja, tanggal 21 Maret 2022 menjafi JOEVANKA TOMBI MA’DIKA yang lahir di Tana Toraja, 21 Maret 2022;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja setelah di tunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam regiser yang di peruntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca JOEVANKA ANNEKE LASSIK yang lahir di Tana Toraja, Tanggal 21 Maret 2022 menjadi JOEVANKA TOMBI MA’DIKA yang lahir di Tana Toraja, tanggal 21 Maret 2022;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|