Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2025/PN Mak YOHANA TA'BI alias JANDA ALM. ANDARIAS SONDA 1.LUKAS ADA'
2.MARKUS SONDA
3.BENYAMIN PASASA.
4.YANTO PASAMARA alias PAPA ANGGI
5.AGUSTINA PALUNTE alias MAMA RITHA
6.RITHA alias MAMA PUTRA
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANA TORAJA,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANA TA'BI alias JANDA ALM. ANDARIAS SONDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.YOHANA TA'BI alias JANDA ALM. ANDARIAS SONDA
Tergugat
NoNama
1LUKAS ADA'
2MARKUS SONDA
3BENYAMIN PASASA.
4YANTO PASAMARA alias PAPA ANGGI
5AGUSTINA PALUNTE alias MAMA RITHA
6RITHA alias MAMA PUTRA
7KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANA TORAJA,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PAK JEMY alias PAPA JERY
2NOPRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum 1(satu) bidang tanah kering bernama To’Sapan terletak di Jalan Tandung, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dengan luas 2.380 M?2; (dua ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 381 Bombongan tanggal 27 Februari 1982 dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah Milik Alm. SIMON DUMA alias NENEK ANGGI; --------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun NE’ ALIK PALAYUKAN; --------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun NE’ ALIK PALAYUKAN; ------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan rumah milik drg. EBEN HAIZER WATTIMENA, tanah dan rumah milik ORBIYANA KARRE  serta tanah dan Rumah Milik AGUSTINA PALUNTE alias MAMA RITHA; --------------------------------------

Adalah tanah Milik Alm. ANDARIAS SONDA (suami Penggugat) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 381/ Bombongan tanggal 27 Februari 1982. ----------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 381/ Bombongan tanggal 27 Februari 1982 atas Nama ANDARIAS SONDA adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.---------
  2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah ahli waris golangan I yang satu-satunya sebagai ahli waris Alm. ANDARIAS SONDA sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 18 Juli 2012 Nomor: 78/Pdt.G/2011/ PN. Mkl. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 12 November 2012 Nomor: 341/Pdt/2012/PT. Mks. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 2014 Nomor: 976/Pdt/2013, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 15 Juni 2021 Nomor: 150/Pdt.G/2020/PN.Mak, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 4 Oktober 2021 Nomor: 257/Pdt/2021/ PT.Mks. Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 14 September 2022 Nomor: 730 PK/Pdt/2022. -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa adalah bagian satu kesatuan sebagai tanah milik Alm. ANDARIAS SONDA sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 381/ Bombongan tanggal 27 Februari 1982, Surat Ukur tanggal 25-1-1982 No.219, seluas 2.380M2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi).----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 381 Bombongan tanggal 27 Februari 1982 Surat Ukur tanggal 25-1-1982 No.219, seluas 2.380M2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) adalah sah dan berharga yang harus dikembalikan secara sempurna  tanpa syarat oleh Para Tergugat kepada yang berhak yaitu YOHANA TA’BI (Penggugat).------
  5. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa yang terdiri dari 3 (tiga) obyek sengketa sebagai bagian satu kesatuan, sebagai tanah milik Alm. ANDARIAS SONDA sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 381 Bombongan tanggal 27 Februari 1982 Surat Ukur tanggal 25-1-1982 No.219, seluas 2.380M2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) satu kesatuan tidak terpisahkan yang terletak di Jln. Tandung, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja yaitu :---------------------------------------------------------------------------
  1. Tanah yang dikuasai oleh BENYAMIN PASASA Tergugat III dan tanah yang dikuasai YANTO PASAMARA alias Papa Anggi (Tergugat IV dengan luas + (19 M X26 M) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Milik Alm. SIMON DUMA alias NENEK ANGGI dan Parit/Selokan; -------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik NEK ALIK PALAYUKAN; ----------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Milik AGUSTINA PALUNTE alias MAMA RITHA; ------------------------------------------------------------------------------------------

Sebagai Tanah obyek Sengketa I. --------------------------------------------------------------

  1. Tanah yang di kuasai AGUSTINA PALUNTE alias MAMA RITHA (Tergugat V) dengan luas + (8 M X 17 M) dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Milik AGUSTINA PALUNTE alias MAMA RITHA; ------------------------------------------------------------------------------------------

Sebagai Tanah obyek sengketa II. --------------------------------------------------------------

  1. Tanah yang di kuasai RITHA alias MAMA PUTRA (tergugat VI) dengan luas + (15 M X 30 M) dengan batas -batas sebagai berikut: ---------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA dan NE’ ALIK PALAYUKAN; -----------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Milik Penggugat sebagai Janda Alm. ANDARIAS SONDA; ------------------------------------------------------------------------

sebagai Tanah obyek sengketa III. -------------------------------------------------------------

Adalah milik Penggugat sebagai Janda dan ahli waris golongan I yang satu-satunya dari Pewaris Alm. ANDARIAS SONDA yang berhak mengusai dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut Hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga. -------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang memohon, membuatkan dan menerbitkan sertifikat Pengganti SHM No. 381/tahun 1982 atas Nama ANDARIAS SONDA menjadi Sertifikat Hak Milik No. 01009/Pantan tanggal 05-03-2020, Surat Ukur Nomor 0637/Pantan/2019 atas nama LUKAS ADA’ dan MARKUS SONDA adalah Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian materil dan immateril kepada Penggugat.---------
  4. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Pengganti SHM No. 01009/Pantan tanggal 05-03-2020 Surat Ukur Nomor 0637/Pantan/2019 atas nama LUKAS ADA’ dan MARKUS SONDA adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum demikian pula segala surat-surat yang dipergunakan dan dimiliki Para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan Hukum.----------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun dan seketika.-----------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,-.(seratus juta rupiah)  ------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini , setelah putusan ini  telah berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------
  8. Menyatakan menurut hukum gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding dan Kasasi (Uitvoerbar Bij Vorrad).------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.--------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak