Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.Bth/2023/PN Mak 1.YUNUS RETU TANDILILING
2.hendrik balisa'
1.sarra
2.lince sattu
3.katto alias marthen pong palau
4.korong alias petrus lomo
5.yohanis tolan
6.lai' la'pa alias maria la'pa
7.thomas
8.yulianti doko
9.lusia sandi pawarrang
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNUS RETU TANDILILING
2hendrik balisa'
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mathew darmawan lintin . S.HYUNUS RETU TANDILILING
2mathew darmawan lintin . S.Hhendrik balisa'
Tergugat
NoNama
1sarra
2lince sattu
3katto alias marthen pong palau
4korong alias petrus lomo
5yohanis tolan
6lai' la'pa alias maria la'pa
7thomas
8yulianti doko
9lusia sandi pawarrang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas , maka  kami mohon kiranya Bapak Ketua dan Anggota Majelis   Hakim   Pengadilan Negeri Makale berkenan memeriksa dan mengadili  perkara Perlawan  ini  serta   memutuskan  sebagai   berikut ; ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar 
  2. Mengabulkan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tanah objek sengketa beserta rumah adat Toraja yang ada diatasnya bukan  tanah tongkonan Tanete dan rumah adat toraja yang ada diatasnya bukan rumah tongkonan Tanete, melainkan tanah tongkonan Ka’pun dan  rumah tongkonan Ka’pun serta  rumah tongkonan Batu A’riri Tangmalla’/Pangara’..------------------------------------------------------                       
  4. Menyatakan rumah adat toraja yang ada diatas tanah sengketa  baik yang baru maupun bangunan tua adalah Tongkonan Ka’pun yang tidak pernah masuk objek sengketa dalam perkara sebelumnya. ------------------------------
  5. Menyatakan  rumah adat  Toraja  yang dikenal dengan  Tongkonan Batu A’riri TANGMALLA’ / PANGARA’ dan 5 ( lima ) lumbung  padi , rumah MATIUS SERU yang tidak pernah masuk objek sengketa dalam perkara sebelumnya adalah bahagian dari Tongkonan Ka’pun  --------------------------
  6. Menyatakan  rumah  LAI’ TIKU alias INDO’ OTTO  yang ada diatas tanah objek sengketa  adalah  bahagian dari tanah tongkonan Ka’pun  yang dahulu ditempati rumah Tonglo  yang telah dibongkar dalam eksekusi Pengosongan sesuai  berita acara Pengosongan  Tanggal,23 September 1994 Nomor : 37/BA/Pdt.G/1994/PN.Mkl adalah masih bahagian dari tanah tongkonan Ka’pun  yang dahulu ditempati oleh rumah  Tonglo ,. ----
  7. Menyatakan TONGLO ; TANGMALLA’/PANGARA’ dan LAI’ RANGAN adalah keturunan  LAI’ MANGIN dari Tongkonan Ka’pun.-----------------------
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor : 184 / Pdt.G/ 2019/PN.Mak. tanggal, 19 Mei 2020  jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor :268/PDT/2020/PT.MKS. tanggal, 22 Oktober 2020 jo Putusan    Mahkamah   Agung     Republik   Indonesia      Nomor : 1749.K/

                                      

                                                      15

 

 

PDT/2021 tanggal, 10 Agustus 2021 , yang dimohonkan eksekusi     terhadap objek sengketa 1 ( satu ) berupa tanah tongkonan tanete adalah tidak sah dan tidak mengikat, karena erro in Objekto, sebab objek yang ditunjuk adalah tanah tongkonan Ka’pun dan rumah adat toraja yang ditunjuk adalah Tongkonan Ka’pun bukan tanah tongkonan Tanete dan tongkonan Tanete. ------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar semua biaya timbul dalam perkara ini secara tanggung rente.----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak